Cinta-News.com, Jogja — Mentri Agraria Soal Sengketa Lempuyangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kementeriannya akan mematuhi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani sengketa antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait proyek beautifikasi Stasiun Lempuyangan.
“Jika itu SG, maka kami mengikuti UU Keistimewaan Yogyakarta,” ujar Nusron saat bertemu wartawan di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Trump: India-Pakistan Sepakat untuk Gencatan Senjata
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan bahwa hak guna atau hak pakai atas tanah menjadi hak penuh Keraton Ngayogyakarta. “UU Keistimewaan Yogyakarta telah mengatur hal ini dengan jelas. Kami hanya mengikuti hukum dan ketetapan yang berlaku,” tegasnya.
Tanah SG yang menjadi pusat sengketa dalam rencana revitalisasi Stasiun Lempuyangan ini terletak di RT02 RW01 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY. Warga mengklaim hak atas lahan tersebut karena mereka memegang surat keterangan tanah (SKT) yang BPN terbitkan pada 2018 sebagai syarat mengajukan Serat Kekancingan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kementeriannya akan mengikuti Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani sengketa antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait proyek beautifikasi Stasiun Lempuyangan.
Baca Juga: HEBOH: Donald Trump Akan Akui Negara Palestina
“Jika itu SG, maka kami mengikuti UU Keistimewaan Yogyakarta,” ujar Nusron saat bertemu wartawan di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan bahwa hak guna atau hak pakai atas tanah menjadi hak penuh Keraton Ngayogyakarta. “UU Keistimewaan Yogyakarta telah mengatur hal ini dengan jelas. Kami hanya mengikuti hukum dan ketetapan yang berlaku,” tegasnya.
Tanah SG yang menjadi pusat sengketa dalam rencana revitalisasi Stasiun Lempuyangan ini terletak di RT02 RW01 Kelurahan Bausasran,n.
PT KAI mengklaim memiliki dokumen Serat Palilah yang GKR Mangkubumi tandatangani pada Oktober 2023. Surat ini berlaku selama satu tahun dan PT KAI gunakan sebagai dasar pengajuan Serat Kekancingan.
Baca Juga: Lamaran dengan Uang Panai Rp500 Juta dan 1 Hektare Tanah
Ketua RW01 Bausasran yang juga terdampak, Antonius Yosef Handriutomo, menyatakan bahwa warga memiliki hak yang setara dengan PT KAI terkait lahan SG di Tegal Lempuyangan. Ia menjelaskan bahwa baik warga maupun PT KAI belum memperoleh Serat Kekancingan, sehingga posisi keduanya seimbang. Antonius juga menegaskan bahwa rumah yang ia tempati merupakan peninggalan orang tuanya.
“Kami sudah menempati rumah ini sejak tahun 1962. Saya lahir di sini tahun 1965. Walaupun orang tua sempat pindah tugas ke Purwokerto selama empat tahun, mereka tetap kembali ke rumah ini,” tuturnya, Jumat (9/5/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa PT KAI tidak menunjukkan tanggung jawab ketika 14 rumah yang kini disengketakan mengalami kerusakan. Misalnya, gempa bumi tahun 2006 menyebabkan dinding rumah retak, dan angin puting beliung merobohkan atap rumah warga.
Baca Juga: Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Juga Digugat
“Kalau memang mereka merasa memiliki aset ini, mestinya sejak dulu sudah mengambil alih, terutama saat orang tua kami sudah tidak ada. Tapi faktanya, saat gempa merusak bangunan dan puting beliung menghancurkan atap rumah, tidak ada bantuan apa pun dari mereka,” jelasnya.
Antonius menambahkan bahwa saat ini 14 rumah yang disengketakan masih dihuni oleh enam janda pensiunan PT KAI. Selain itu, satu orang pensiunan berusia 86 tahun juga masih tinggal di rumah nomor 3.
Ia menolak tawaran kompensasi dari PT KAI. Nilai kompensasi itu terdiri dari Rp250 ribu untuk rumah permanen, Rp200 ribu untuk rumah semi permanen, uang pindah sebesar Rp10 juta, dan biaya transportasi sebesar Rp2,5 juta.
“Kami menganggap tawaran tersebut tidak masuk akal,” katanya.
Karena itu, warga tetap bertekad memperjuangkan hak untuk mendapatkan Serat Kekancingan atas tanah Tegal Lempuyangan. “PT KAI memang sudah mengantongi Palilah, namun kami akan menunggu keputusan dari pihak Keraton.
“Kami percaya Sultan sebagai Raja akan berpihak kepada rakyatnya. Tahta untuk rakyat,” tegas Antonius.
Selanjutnya, warga akan mengadakan musyawarah dengan PT KAI dan perwakilan Keraton Ngayogyakarta yang direncanakan berlangsung minggu depan.