Cinta-news.com – Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Juga Digugat. Kali ini, tidak hanya Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghadapi gugatan, tetapi dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah juga turut digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Ir Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial, mengajukan gugatan ini. Gugatan tersebut telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, para tergugat dalam kasus ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmojo. Kasmojo merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Benar, penggugatnya seorang advokat atau pengamat sosial,” kata Cahyono melalui WhatsApp pada Jumat (9/5/2025). Namun, ia belum bisa menjelaskan detail gugatan karena perkara masih dalam tahap awal, yakni pemanggilan para pihak.
Di sisi lain, UGM telah menerima salinan gugatan. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meskipun pihaknya belum mempelajarinya secara mendalam. “Salinannya sudah kami terima. Kami masih mempelajari gugatannya, dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Andi.
UGM juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika ditanya tentang Ir Kasmojo, Andi membenarkan bahwa ia memang pernah menjadi pembimbing akademik Jokowi. “Benar, beliau adalah pembimbing akademik saat itu,” jelasnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Jokowi
Pertama, gugatan ini menambah daftar polemik seputar ijazah Jokowi. Sebelumnya, UGM telah beberapa kali menjadi sorotan terkait validitas ijazah presiden. Kini, dengan masuknya nama Kasmojo sebagai tergugat, kasus ini semakin kompleks.
Kedua, Ir Komardin sebagai penggugat tampaknya ingin menyoroti proses akademik Jokowi secara lebih mendalam. Dengan menggugat pembimbing akademik, ia mungkin berupaya mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses bimbingan atau administrasi.
Ketiga, PN Sleman masih melakukan tahap awal pemeriksaan. Proses hukum ini kemungkinan akan memakan waktu cukup lama mengingat banyaknya pihak yang terlibat.
Baca Juga: Progres Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
UGM menyikapi gugatan ini dengan tenang. Pihak kampus menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. Sikap ini menunjukkan komitmen UGM untuk transparansi, sekaligus menjaga reputasi akademiknya.
Namun, gugatan ini berpotensi memicu polemik lebih luas. Jika ditemukan kejanggalan, bukan tidak mungkin publik akan mempertanyakan integritas proses akademik di UGM. Sebaliknya, jika gugatan dinyatakan tidak berdasar, reputasi penggugat bisa terkena dampaknya.
Peran Kasmojo dalam Polemik Ini
Ir Kasmojo, sebagai pembimbing akademik Jokowi, kini berada di pusat perhatian. Posisinya sebagai dosen pembimbing membuatnya bertanggung jawab atas validitas bimbingan yang diberikan. Jika gugatan ini sampai ke tahap pembuktian, Kasmojo mungkin harus memberikan klarifikasi terkait proses akademik Jokowi.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kasmojo sendiri. Kedudukannya sebagai dosen senior di Fakultas Kehutanan UGM membuat kasus ini semakin menarik untuk diikuti.
Baca Juga: Mediasi Deadlock, Jokowi Tegaskan Kesediaan Hadir di Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Asli
Polemik ijazah Jokowi terus berkembang dengan melibatkan lebih banyak pihak. Gugatan terhadap Kasmojo menambah dimensi baru dalam kasus ini. UGM dan para tergugat lainnya harus bersiap menghadapi proses hukum yang mungkin berlarut-larut.
Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah gugatan ini akan membawa dampak signifikan atau sekadar menjadi polemik sementara.
4 tanggapan untuk “Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Juga Digugat”