SLEMAN, CINTA-NEWS.Com – Rektor UGM Telah Digugat Jokowi ke PN Sleman. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, pengacara sekaligus pengamat sosial Komardin mengajukan gugatan terhadap delapan pihak, yaitu:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor 1 UGM
- Wakil Rektor 2 UGM
- Wakil Rektor 3 UGM
- Wakil Rektor 4 UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
- Ir. Kasmojo (dosen pembimbing skripsi Jokowi).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan masuk pada Senin (5/5/2025) dengan kategori perbuatan melawan hukum. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan terhadap rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi. “Benar, penggugatnya seorang advokat sekaligus pengamat sosial,” jelasnya, Jumat (9/5/2025). Namun, ia belum bisa memaparkan detail gugatan karena proses masih dalam tahap awal. “Saat ini agenda masih pemanggilan para pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM) juga menggugat empat pihak di PN Surakarta, termasuk UGM, Jokowi, KPU Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta. Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut telah memasuki proses mediasi.
Dalam sidang kedua di PN Surakarta, Kamis (8/5/2025), hakim memerintahkan mediasi lanjutan setelah upaya pertama gagal mencapai kesepakatan. “Mediasi akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari dengan mediator Agus Darwanta,” tegas Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.
Mediasi sebelumnya dipandu Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Ekonomi UNS, namun berakhir deadlock. “Mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun berita acara,” ujar kuasa hukum Jokowi, Irpan.
Baca Juga: Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Juga Digugat
Polemik ijazah Jokowi kini meluas dengan dua gugatan terpisah di PN Sleman dan PN Surakarta. Di Sleman, fokus gugatan tertuju pada pejabat UGM, sementara di Surakarta, kasus melibatkan KPU dan sekolah Jokowi.
UGM sebagai salah satu kampus terkemuka di Indonesia kini berada di bawah sorotan. Jika gugatan ini terus berlanjut, proses hukum dapat memengaruhi kredibilitas institusi.
Mediasi di PN Surakarta menunjukkan kompleksitas kasus ini. Kedua belah pihak belum menemukan titik temu, sehingga berpotensi memperpanjang proses hukum.
Kasus ini berpotensi memicu polemik politik, terutama terkait legitimasi kepemimpinan Jokowi di masa lalu. Namun, semua pihak harus menunggu hasil sidang sebelum menarik kesimpulan.
Gugatan terhadap UGM dan dosen pembimbing Jokowi menandai babak baru dalam polemik ijazah. Proses hukum di PN Sleman dan PN Surakarta akan menentukan arah kasus ini, sementara publik terus memantau perkembangan terkini.