Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Upah Pekerja Harus Sesuai UMR, Pemprov Kalteng Siap Tindak Pelanggar

Palangka Raya, Cinta-news.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah langsung mengambil sikap tegas dan berkomitmen menindak badan usaha mana pun yang masih suka “main-main” soal hak-hak pekerja. Tepat setelah aksi unjuk rasa mahasiswa membanjiri Kantor Gubernur Kalteng dalam rangka Hari Buruh, Senin (4/5/2026), Pemprov langsung buka suara. Bahkan, mereka bilang, tidak akan ada ampun bagi perusahaan yang cuek soal upah layak dan jaminan sosial buat para buruh. Sebab itu, pernyataan keras ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan aktivis buruh.

Kemudian, Staf Ahli Gubernur Kalteng untuk Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, dengan lantang menegaskan bahwa standar Upah Minimum Regional alias UMR itu bukan tawaran, melainkan kewajiban mati yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan. Oleh karena itu, dia tak segan-segan memberi peringatan keras. “Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang nakal dan tidak menggaji pekerjanya sesuai UMR,” ujar Darliansjah tak lama setelah massa aksi mulai membubarkan diri. Dengan begitu, pesan ini sekaligus menjadi tamparan halus bagi pelaku usaha yang masih suka mencari celah.

Bukan Cuma Soal Upah, Keselamatan Kerja Juga Jadi Incaran Tim Khusus

Tidak hanya berhenti di situ, Pemprov Kalteng juga memfokuskan sorotan pada masalah lain yang tak kalah krusial, yaitu minimnya perlindungan keselamatan kerja. Selain itu, keluhan para buruh dan mahasiswa tentang lingkungan kerja yang rawan kecelakaan langsung membuat Darli bergerak cepat. Oleh sebab itu, dia berkomitmen untuk mengerahkan tim khusus yang akan turun gunung mengevaluasi standar prosedur keselamatan di setiap perusahaan. “Akan kami evaluasi menyeluruh—kami punya tim keselamatan kerja mumpuni yang siap menilai lapangan. Perusahaan yang abai terhadap nyawa pekerjanya akan kami tindak dengan keras!” tegas Darliansjah. Jadi, jangan heran kalau operasi pengecekan mendadak bakal lebih sering terjadi.

Beralih ke sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, dengan antusias mengimbau para pekerja agar tidak perlu takut atau ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hak. Bahkan, dia menjamin saluran pengaduan sekarang terbuka lebar, mulai dari soal upah di bawah standar, THR yang tak kunjung turun, hingga kasus PHK sepihak yang bikin pusing. Selanjutnya, laporan tersebut bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Lalu, apa saja kanalnya? Pertama, pekerja bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans. Kedua, mereka bisa melapor lewat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik). Bahkan, laporan bisa disalurkan juga melalui Dinas Sosial, yang nantinya akan segera diteruskan ke Disnakertrans. Dengan cara ini, semua pihak jadi punya banyak pilihan untuk bersuara.

Lapor Gak Perlu Ribet, Cukup WhatsApp atau Medsos!

Yang lebih keren lagi, Farid menjelaskan bahwa laporan daring kini semakin dimudahkan. Contohnya, pekerja bisa langsung mengirim pesan WhatsApp ke nomor resmi Disnakertrans. Tak hanya itu, mereka juga bisa memviralkan keluhan lewat media sosial seperti Facebook dan Instagram resmi Disnakertrans. “Lapor ke kami itu gampang banget sekarang. Bisa online, WhatsApp kami juga aktif dan sudah terbukti berjalan,” ujar Farid dengan penuh semangat. Namun demikian, dia tetap mengingatkan pentingnya kelengkapan data. Sebab itu, tanpa data yang jelas, mediasi bisa berjalan alot dan tidak efektif. “Saya perlu nomor kontak pengadu dan juga nomor kontak perusahaannya. Kalau sudah lengkap, baru kami panggil dan klarifikasi,” tambahnya. Jadi, jangan asal lapor ya, Sahabat Buruh!

Di sisi lain, Farid juga mengakui bahwa perusahaan-perusahaan besar di Kalteng tergolong patuh terhadap aturan. Hal ini disebabkan adanya pengawasan ketat dari pihak independen dan eksternal. Akan tetapi, dia tidak mau jemawa. Selanjutnya, bagi pekerja yang ingin melapor atau sekadar konsultasi, Disnakertrans sudah menyediakan nomor layanan WhatsApp di 082344600101. Bahkan, akun resmi Facebook dan Instagram mereka juga bisa dijadikan tempat curhat sekaligus alat bukti. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk diam dan menerima ketidakadilan! Sebab, suara pekerja kini didengar dan ditindaklanjuti langsung oleh pemerintah daerah.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version