Sosok Brigjen Nurul Azizah Sindikat Penyelundup Manusia RI-Malaysia

Sosok Brigjen Nurul Azizah Bongkar Sindikat Penyelundup Manusia

CINTA-NEWS.COM – Sosok Brigjen Nurul Azizah Turun ke Nunukan Bongkar Penyelundupan Orang di Perbatasan RI-Malaysia. Brigjen Pol Nurul Azizah, salah satu jenderal di bawah Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, kini turun langsung ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tujuannya, membongkar jaringan penyelundupan orang di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri India Buka Suara Soal Serang Pakistan

Baru-baru ini, Brigjen Nurul Azizah tiba di Nunukan untuk memimpin operasi pengungkapan kasus penyelundupan manusia. Sejak 5-6 Mei 2025, ia bersama timnya fokus menyisir Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama ke Malaysia.

Dalam operasi dua hari tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 82 korban dan menangkap 7 tersangka.

“Kasus ini membuktikan bahwa praktik perdagangan orang masih marak, terutama melalui modus pengiriman PMI secara ilegal. Ini adalah bentuk eksploitasi modern yang harus kita hentikan,” tegas Nurul Azizah kepada TribunKaltara.com, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Trump : Ada Pengumuman Besar Tentang Gaza dalam 24 Jam ke Depan

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh sawit di Malaysia kepada korban.

Sebagian korban bahkan tidak memiliki paspor dan diminta membayar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta untuk diberangkatkan melalui dermaga tradisional di Pulau Sebatik, Nunukan.

Brigjen Nurul Azizah menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dari tiga undang-undang:

  1. Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar).
  2. Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang TPPO (hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta-Rp600 juta).
  3. Pasal 120 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian (hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp500 juta-Rp1,5 miliar).

Baca Juga: Sejarah Tradisi THR di Indonesia Saat Lebaran

Selain jalur fisik, Satgas juga melacak aktivitas digital para tersangka.

“Kami tidak hanya bergerak di lapangan, tetapi juga memburu pelaku di dunia maya. Akun-akun penipu sedang kami lacak dan tindak,” ungkap Nurul Azizah.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pelatihan keterampilan dan edukasi hukum kepada warga.

“Negara hadir dan tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap oknum yang terlibat di balik layar,” tegasnya.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban

Brigjen Nurul Azizah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk mencegah perdagangan orang. Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan hak mereka,” ujarnya. Brigjen Pol Nurul Azizah, salah satu jenderal di bawah Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, kini turun langsung ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tujuannya, membongkar jaringan penyelundupan orang di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baru-baru ini, Brigjen Nurul Azizah tiba di Nunukan untuk memimpin operasi pengungkapan kasus penyelundupan manusia.

Dalam operasi dua hari tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 82 korban dan menangkap 7 tersangka. Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia berhasil mengungkap kasus ini setelah mereka membentuk satgas berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 3 Tahun 2025.

“Kasus ini membuktikan bahwa praktik perdagangan orang masih marak, terutama melalui modus pengiriman PMI secara ilegal. Ini adalah bentuk eksploitasi modern yang harus kita hentikan,” tegas Nurul Azizah kepada TribunKaltara.com, Kamis (8/5/2025).

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh sawit di Malaysia kepada korban. Para pelaku memaksa sebagian korban yang tidak memiliki paspor untuk membayar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, lalu memberangkatkan mereka melalui dermaga tradisional di Pulau Sebatik, Nunukan.

Brigjen Nurul Azizah menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dari tiga undang-undang:

  1. Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar).
  2. Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang TPPO (hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta-Rp600 juta).
  3. Pasal 120 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian (hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp500 juta-Rp1,5 miliar).

Selain jalur fisik, Satgas juga melacak aktivitas digital para tersangka.

“Kami tidak hanya bergerak di lapangan, tetapi juga memburu pelaku di dunia maya. Akun-akun penipu sedang kami lacak dan tindak,” ungkap Nurul Azizah.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pelatihan keterampilan dan edukasi hukum kepada warga.

“Negara hadir dan tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap oknum yang terlibat di balik layar,” tegasnya.

Brigjen Nurul Azizah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk mencegah perdagangan orang. Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan hak mereka,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik penyelundupan manusia di perbatasan Indonesia-Malaysia dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Satu tanggapan untuk “Sosok Brigjen Nurul Azizah Sindikat Penyelundup Manusia RI-Malaysia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AATOTOAATOTOSlot Online NewsintercomRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICMahjong WaysMahjong WaysMahjong WaysRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATIC