CINTA-NEWS – Lebaran Idul Fitri selalu menjadi momen istimewa bagi umat Muslim setelah menjalani puasa selama sebulan penuh. Salah satu tradisi yang tidak pernah terlewatkan setiap Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Tradisi ini bukan hanya sekadar bentuk pemberian, melainkan juga sebagai simbol kepedulian dan kebersamaan. Lalu, bagaimana sebenarnya sejarah THR di Indonesia?
BACA JUGA : 10 Destinasi Wisata Favorit WNI, Timur Tengah hingga Italia
Asal-Usul THR di Indonesia
Tradisi pemberian THR di Indonesia bermula pada tahun 1951. Kebijakan ini diperkenalkan oleh Soekiman Wijosandjojo saat menjabat sebagai Perdana Menteri dari Partai Masyumi. Pada awalnya, THR diberikan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal kepada para pekerja. Tujuannya untuk mendorong kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya. Namun, uang tersebut harus dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Pada Februari 1952, para pekerja mulai mengajukan protes terhadap sistem persekot tersebut. Menteri Perburuhan saat itu akhirnya mengabulkan tuntutan mereka agar pemberian THR dilakukan dalam bentuk tunjangan, sama seperti yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah kemudian mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan pemberian hadiah Lebaran sebesar seperduabelas dari gaji pekerja.
Perkembangan Kebijakan THR
Pada tahun 1961, anjuran pemberian hadiah Lebaran ini berubah menjadi kewajiban.Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong keadilan sosial di kalangan masyarakat.
Selanjutnya, pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR. Sejak saat itu, pemerintah resmi menggunakan istilah THR dan mengaturnya dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Peraturan mengenai THR terus berkembang. Pada tahun 2016, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Pemerintah mengatur kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Makna THR dalam Tradisi Lebaran
Makna THR juga meluas di kalangan masyarakat. Anggota keluarga, terutama orang dewasa, juga memberikan THR kepada anak-anak, tidak hanya perusahaan kepada pekerja. Tradisi ini mencerminkan rasa syukur dan kebersamaan dalam menyambut hari kemenangan. Selain itu, THR menjadi wujud perhatian dan kasih sayang antar sesama.
BACA JUGA : Viral Pria Naik Kuda ke Masjid untuk Tarawih, Bikin Heboh
Dengan demikian, tradisi pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk rasa syukur dan solidaritas dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
7 tanggapan untuk “Sejarah Tradisi THR di Indonesia Saat Lebaran”