Cinta-news.com – Panggung politik tanah air mendadak memanas setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melontarkan sikap penolakan yang amat keras terhadap gagasan mengejutkan milik Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang berambisi mencoret klausul kerugian finansial negara dari delik hukum pidana korupsi.
Menanggapi usulan heboh tersebut, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai bahwa rekomendasi berbahaya yang disodorkan oleh Luhut langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto itu terkesan sangat meremehkan serta menyederhanakan problematika kejahatan rasuah yang sebenarnya sudah mengakar amat dalam.

Selanjutnya, Hasto melayangkan kritik pedas dengan menegaskan bahwasanya pemikiran serba praktis semacam itu jelas-jelas mencederai aspirasi mendasar seluruh rakyat Indonesia yang sangat menghendaki terwujudnya strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari pembenahan sistem pencegahan dini, penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, hingga penanaman budaya malu agar praktik culas tidak terus berulang.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwasanya pihak pemerintah seharusnya melipatgandakan energi mereka untuk memperkuat benteng pencegahan serta memperberat hukuman bagi para perampok uang rakyat, bukannya malah sibuk mengotak-atik atau merombak definisi korupsi yang sudah berlaku tegak selama ini.
Bahkan, Hasto secara menyengat menyindir bahwa sosok Luhut semestinya lebih giat menyodorkan deretan rencana aksi yang benar-benar nyata serta berdampak langsung dalam membasmi celah kebocoran anggaran negara kepada sang Kepala Negara setiap hari kerja.
Lantas, politisi senior tersebut menegaskan kembali posisi ketidaksetujuan mutlak dari partainya terhadap wacana kontroversial yang dilemparkan oleh Luhut, sembari mendesak agar DEN lebih berfokus merancang formula konkrit guna membendung aksi pengerogotan dana publik.
Sorot Megaproyek IKN dan Kereta Cepat, PDI-P Cium Dugaan Konflik Kepentingan
Tidak hanya berhenti di situ, Hasto kemudian secara mengejutkan menyeret dua megaproyek bernilai fantastis, yakni operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta pembangunan Ibu Kota Nusantara, demi mempertanyakan bagaimana sikap dan kepedulian pemerintah ketika harus berhadapan dengan potensi pembengkakan anggaran akibat rentetan kebijakan politik.
Pasalnya, menurut kalkulasi cermat sang Sekjen, potensi penguapan modal akibat kekeliruan pengambil keputusan sebenarnya sanggup dicegah semenjak tahap awal, sehingga dana publik raksasa tersebut bisa teralokasikan secara maksimal untuk menyokong kebutuhan dasar rakyat serta menciptakan jutaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
Maka dari itu, dengan nada heran ia pun mempertanyakan kepada publik mengenai apakah potensi kerugian fantastis akibat blunder eksekusi kebijakan negara semacam itu bakal terus dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Lagipula, Hasto mendesak agar jajaran kabinet pemerintahan saat ini berani memberikan jawaban yang transparan dan jujur mengenai berbagai sengkarut panas yang memicu kecurigaan publik terkait tuduhan konflik kepentingan serta dugaan praktik permainan kotor di pasar saham nasional.
Sebagai ilustrasi nyata, ia lantas membongkar dugaan permainan gelap dalam aksi pengambilalihan saham Bayan Resources yang disinyalir melibatkan intervensi kekuasaan secara ugal-ugalan, hingga akhirnya sukses merusak iklim investasi serta menghancurkan tingkat kepercayaan para pelaku pasar modal terhadap kepastian hukum Indonesia.
Bersiap Bersih-bersih Internal lewat Kurikulum Antikorupsi Baru
Di sisi lain, di tengah derasnya kritik yang ia lontarkan, Hasto secara ksatria mengakui fakta pahit bahwa internal partainya sendiri belum sepenuhnya bersih, lantaran masih ada saja oknum kader yang bertindak tidak disiplin serta tega menyalahgunakan kekuasaan demi memperkaya diri sendiri.
Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen nyata, partai berlambang banteng moncong putih tersebut kini sedang sibuk merajut benteng kaderisasi antikorupsi yang super ketat dengan melibatkan deretan pakar serta pakar hukum terkemuka di tanah air.
Lebih lanjut, ia membeberkan agenda besar partainya yang berencana meluncurkan secara resmi modul dan kurikulum pendidikan antikorupsi tersebut pada bulan November mendatang, tepat saat bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan.
Akhirnya, Hasto memungkas keterangannya dengan menegaskan bahwa peluncuran kurikulum antikorupsi tersebut menjadi jawaban konkret PDI-P dalam meneladani pengorbanan para pahlawan bangsa, yakni lewat perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip meritokrasi.
Berdalih Standar Internasional Demi Amankan Bisnis Raksasa Danantara
Memang, beberapa waktu sebelum lontaran kritik PDI-P memuncak, Luhut Binsar Pandjaitan sempat menggemparkan panggung publik setelah menyodorkan usulan radikal kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar klausul kerugian keuangan negara dihapuskan sepenuhnya dari pengertian hukum tindak pidana korupsi.
Ternyata, Luhut berdalih bahwa usulan berani tersebut mengacu langsung pada instrumen Konvensi PBB Menolak Korupsi yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, di mana regulasi internasional tersebut secara tegas hanya mendefinisikan korupsi sebagai tindakan penyuapan tanpa pernah menyentuh persoalan kerugian kas negara.
Menariknya lagi, pejabat senior kepercayaan pemerintah tersebut bahkan mengklaim secara percaya diri bahwasanya Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau serta menyetujui draf kajian mendalam yang telah dirumuskan oleh tim peneliti Dewan Ekonomi Nasional.
Sebab, menurut pandangannya, perombakan mendasar pada regulasi hukum tersebut sangat dibutuhkan oleh bangsa ini agar sistem penindakan korupsi di Indonesia bisa berjalan seirama dengan standar hukum internasional yang berlaku di negara-negara maju.
Apalagi, Luhut menegaskan bahwasanya Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di dunia yang masih nekat memakai variabel kerugian negara untuk menjerat pelaku korupsi, di mana norma hukum tersebut dinilai sangat memberatkan lembaga pengelola investasi raksasa seperti Danantara dalam menjalankan manuver bisnis yang pastinya selalu sarat dengan potensi risiko kerugian finansial.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











