BATAM, Cinta-news.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru saja membongkar aksi sindikat mafia tanah yang berani menjual lahan ilegal di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Modusnya? Klaim sepihak lahan kosong, lalu jual dengan dokumen palsu!
Pakai Seragam Petugas, Website Bodong, hingga Aplikasi Palsu
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, membeberkan bahwa sindikat ini berani memalsukan sertifikat analog dan elektronik, lengkap dengan cap dan barcode mirip asli dari Kementerian ATR/BPN. “Tujuh tersangka sudah diamankan, enam pria dan satu wanita,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).
ES, sang otak sindikat, nekat mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN! Dia bahkan memanfaatkan LSM buatannya sendiri, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kepri (LPKPK), untuk mengklaim lahan kosong. “Dia taruh papan tanda di lahan target. Kalau aman, langsung dijual ke korban,” jelas Asep.
Korban Sadar Tertipu Saat Mau Konversi Sertifikat
Awalnya, salah satu korban melapor ke Polresta Tanjungpinang pada Februari 2025 setelah gagal mengubah sertifikat analog ke elektronik. Ternyata, dokumennya palsu! Dari situ, polisi mengamankan 44 sertifikat palsu, dokumen BP Batam bodong, hingga faktur tagihan fiktif.
Jual Lahan Murah, Tapi…
Sindikat ini memikat korban dengan harga “miring”. Untuk sertifikat di Tanjungpinang dan Bintan, mereka hanya meminta Rp30 juta per dokumen. Sedangkan di Batam, biayanya dihitung berdasarkan nilai UWT BP Batam.
Pertemuan Palsu, Pengukuran Palsu, Semuanya Palsu!
Agar korban percaya, ES dan kawan-kawan bahkan pakai seragam petugas ukur dari Kanwil ATR/BPN. Mereka pura-pura mengukur tanah pakai aplikasi Gland Measure, padahal semua rekayasa!
RAZ, si Mastermind Dokumen Palsu di Jakarta
Setelah dapat titik koordinat, ES mengirim data ke RAZ di Jakarta. Tugas RAZ? Desain sertifikat palsu, baik analog maupun elektronik, lalu cetak dengan kertas khusus dan benang nylon. Bahkan, mereka bikin website SentuhTanahku.id buat cek status lahan palsu!
247 Korban Terjebak, Kerugian Rp16 Miliar!
Sindikat ini mengaku sudah beraksi sejak 2023. Total, ada 247 korban dengan 44 sertifikat palsu terbit. Barang bukti yang disita termasuk:
- 10 sertifikat elektronik palsu (Batam)
- 17 SHM analog palsu (Tanjungpinang)
- 3 SHM elektronik & 14 SHM analog (Bintan)
Hukumannya? Bisa 6 Tahun Penjara!
Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (pemalsuan dokumen), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Kasus ini jadi bukti bahwa mafia tanah makin kreatif. Jadi, hati-hati kalau mau beli tanah, cek dokumen sampai ke sumbernya! Jangan sampai jadi korban berikutnya
Baca Juga: 100 Kg Sabu Digagalkan, Jaringan Narkoba Terungkap
Respon (1)