Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Dinas LHK NTB Prediksi Izin Geothermal Gunung Rinjani Bakal Ditolak demi Konservasi UNESCO

MATARAM, Cinta-news.com — Rencana pengembangan proyek energi panas bumi (Geothermal) di sekitar lereng Gunung Rinjani, Kabupaten Lombok Timur, ternyata memicu gelombang perlawanan yang sangat masif dari masyarakat setempat, para aktivis lingkungan, hingga barisan organisasi masyarakat sipil yang khawatir akan ancaman bencana lingkungan.

Menanggapi gejolak sosial tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB akhirnya memprediksi bahwa rencana ekspansi energi panas bumi di Rinjani kemungkinan besar tidak akan mendapatkan restu izin. Pemerintah tentu mempertimbangkan secara matang status Rinjani yang memegang predikat sangat vital sebagai kawasan konservasi dilindungi serta Global Geopark UNESCO yang wajib dijaga keasliannya.

Di sisi lain, kondisi yang sangat berbanding terbalik justru sedang berlangsung di kawasan Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, karena di sana pengerjaan energi panas bumi justru menjadi syarat mutlak dan wajib dituntaskan sebelum aktivitas penambangan mineral bawah tanah boleh beroperasi.

Kepastian mengenai dua nasib wilayah yang berbeda ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas LHK NTB, Burhan Bono, ketika beliau ditemui secara khusus oleh para awak media pada hari Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Bono menegaskan bahwa kawasan Gunung Rinjani merupakan wilayah konservasi bernilai tinggi yang dijaga sangat ketat oleh hukum, sehingga pemerintah bakalan sangat berat hati dan besar kemungkinan tak akan diizinkan untuk disusupi oleh proyek ekstraksi energi panas bumi jenis apa pun.

Terganjal Status Konservasi UNESCO vs Obral 14 Wilayah Kerja Panas Bumi

Padahal, jika dirunut kembali, titik lokasi pengerjaan pengeboran panas bumi yang sempat dirancang investor tersebut berada persis di dalam zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani, yang mana areal itu merupakan benteng perlindungan utama sekaligus berstatus resmi sebagai warisan dunia Global Geopark UNESCO.

Akibat pergesekan kepentingan yang sengit ini, Bono membocorkan bahwasanya pembahasan mengenai nasib energi panas bumi Rinjani di tingkat pemerintahan pusat sampai detik ini masih berlangsung sangat alot dan belum kunjung menemukan titik terang maupun kesepakatan final.

Langkah penolakan di daerah ini terasa semakin dramatis jika kita melihat data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada bulan Agustus 2026, yang mana pemerintah pusat sebenarnya telah melelang 14 titik Wilayah Kerja Panas Bumi potensial kepada para investor kelas atas demi mempercepat hadirnya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di berbagai pelosok nusantara.

Adapun rincian 14 lokasi Wilayah Kerja Panas Bumi yang secara resmi masuk daftar lelang nasional tersebut meliputi:

  1. WKP Sembalun Rinjani di NTB yang memuat potensi cadangan sebesar 11 MW serta dipatok kapasitas COD hingga 10 MW pada tahun 2033.
  2. WKP Guci di Jawa Tengah dengan estimasi potensi cadangan 20 MW dan target kapasitas COD mencapai 20 MW pada tahun 2033.
  3. WKP Suwawa di Gorontalo yang memuat simpanan cadangan energi terukur hingga 20 MW.
  4. WKP Gunung Ciremai di Jawa Barat yang menyimpan cadangan potensial 40 MW dengan target kapasitas COD sebesar 25 MW pada tahun 2033.
  5. WKP Marana di Sulawesi Tengah yang mengantongi perkiraan cadangan energi sebesar 28 MW.
  6. WKP Gunung Pandan di Jawa Timur dengan cadangan energi 30 MW serta target kapasitas COD tergolong raksasa hingga 60 MW pada tahun 2032.
  7. WKP Sipoholon Ria-ria di Sumatra Utara yang menyimpan estimasi cadangan daya sebesar 35 MW.
  8. WKP Gunung Endut di Banten yang memegang cadangan energi 38 MW serta target kapasitas COD sebesar 35 MW pada tahun 2033.
  9. WKP Songgoriti di Jawa Timur yang menawarkan potensi cadangan 40 MW untuk target operasional COD pada tahun 2033.
  10. WKP Danau Ranau di perbatasan Lampung dan Sumatra Selatan yang memiliki cadangan 42 MW dengan target kapasitas COD sebesar 40 MW pada tahun 2033.
  11. WKP Gunung Wilis di Jawa Timur yang menyimpan cadangan energi 50 MW serta dipatok target kapasitas COD sebesar 40 MW pada tahun 2033.
  12. WKP Lainea di Sulawesi Tenggara yang memuat kandungan potensi cadangan energi cukup melimpah hingga 68 MW.
  13. WKP Gunung Galunggung di Jawa Barat dengan potensi cadangan sangat masif mencapai 125 MW dan target kapasitas COD sebesar 110 MW pada tahun 2033.
  14. WKP Gunung Iyang Argopuro di Jawa Timur yang memegang rekor cadangan energi terbesar yaitu 185 MW dengan target kapasitas COD mencapai 55 MW pada tahun 2033.

Kisah Berbeda di Hu’u Dompu: Panas Bumi Dipanen Demi Mendinginkan Tambang Bawah Tanah

Selanjutnya, Bono menjelaskan bahwa dinamika yang sangat bertolak belakang justru terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, sebab potensi energi panas bumi di sana malah wajib dikelola dan dimanfaatkan terlebih dahulu oleh PT Sumbawa Timur Mining sebelum pengerjaan penggalian mineral bawah tanah diizinkan berjalan.

Beliau menambahkan bahwasanya proyek di Hu’u dapat berjalan lancar karena lokasinya berada di dalam areal hutan produksi serta hutan lindung yang sudah mengantongi persetujuan izin IUP resmi dari pemerintah pusat, sehingga pihak perusahaan kemungkinan besar akan mulai mengeksekusi pengerjaan di lapangan pada tahun depan.

Malahan, Bono membeberkan alasan unik di balik pengerjaan tersebut, yakni para pekerja wajib memanen uap panas bumi itu terlebih dahulu guna mendinginkan suhu ekstrem di perut bumi, sebab jika uap panas itu tidak diambil, area dalam tanah akan terlampau panas sehingga tidak akan ada pekerja yang mampu melakukan aktivitas penambangan.

Selain masalah suhu udara di dalam tanah, beliau juga mengutarakan bahwa metode pengerjaan tambang milik PT Sumbawa Timur Mining ini sama sekali berbeda dengan model galian terbuka yang selama ini diterapkan oleh tambang Amman Mineral Nusa Tenggara di Sumbawa Barat.

Pasalnya, tambang milik PT Sumbawa Timur Mining bakal menerapkan sistem pengerjaan canggih berbentuk lorong bawah tanah yang menembus jauh masuk ke dalam perut bumi.

Ancaman Deforestasi Hutan Sumbawa dan Solusi Agroforestri Berkelanjutan

Di samping persoalan energi, isu kerusakan lingkungan hidup juga menjadi sorotan tajam setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia NTB merilis data mencengangkan yang menunjukkan bahwa kawasan hutan di Sumbawa telah mengalami kerusakan parah hingga menembus angka 60 persen dari total luas wilayah hijau, di mana obral pemberian izin usaha pertambangan disinyalir menjadi salah satu pemicu utamanya.

Menyikapi potret krisis lingkungan tersebut, Bono membenarkan bahwa tekanan deforestasi paling berat saat ini memang tertuju pada Pulau Sumbawa yang disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan hutan secara besar-besaran demi membuka ladang penanaman jagung.

Sementara itu, kondisi kelestarian alam di Pulau Lombok dinilai masih jauh lebih terkendali karena pembukaan lahan baru dilakukan secara sangat terbatas dan masyarakat lokal lebih banyak memanfaatkan lahan gundul yang sudah terbuka sejak masa sebelumnya.

Walaupun aktivitas penanaman jagung sudah mulai merambah ke wilayah Lombok Selatan, Bono optimis dampaknya tidak akan pernah separah di Pulau Sumbawa yang mana hampir seluruh hamparan kawasannya telah dialihfungsikan secara masif.

Oleh karena itu, beliau mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan kebiasaan bercocok tanam secara monokultur di area hutan lindung maupun pada lahan dengan kemiringan curam yang sangat berisiko memicu bencana alam.

Sebagai jalan keluar yang lebih berkelanjutan, pemerintah NTB terus mendorong penerapan konsep agroforestri yang memadukan tanaman kehutanan bernilai tinggi dengan tanaman pertanian, sehingga masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa perlu mengorbankan perlindungan lingkungan.

Maka dari itu, Bono sangat berharap agar setiap pemerintah kabupaten memiliki komitmen moral yang sama, di mana mereka cukup menerbitkan surat edaran dan memberikan pendampingan intensif tanpa membutuhkan anggaran besar demi melarang penanaman jagung monokultur di lahan miring.

Akhirnya, beliau mengakhiri keterangannya dengan memberikan pesan mendalam bahwa tanggung jawab menjaga kelestarian hutan tidak boleh dibebankan kepada satu dinas saja, melainkan membutuhkan kolaborasi erat dari seluruh pemangku kepentingan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *