Cinta-news.com – Aksi nekat penggelapan BBM ternyata makin marak terjadi dan bikin masyarakat luas geram luar biasa. Pasalnya, jajaran kepolisian dari Polres Way Kanan, Lampung, baru saja berhasil membongkar skandal besar penimbunan 1.500 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang bikin geger seluruh warga setempat.
Secara mengejutkan, petugas berhasil mencokok dua orang pria yang nekat memborong solar bersubsidi dalam jumlah raksasa pakai modus barcode ganda di HP. Selanjutnya, mereka berniat meraup untung melimpah dengan langsung menjual lagi solar tersebut ke pasaran dengan harga yang melonjak sangat tinggi.
Berdasarkan hasil identifikasi resmi kepolisian, kedua pelaku licik ini ternyata berinisial S (53) yang tercatat sebagai warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, serta rekannya AI (22) yang berdomisili di Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kemudian, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona secara langsung membeberkan bahwa pengungkapan kasus manipulasi kuota BBM ini sebenarnya berakar dari aduan masyarakat yang merasa sangat curiga terhadap aktivitas aneh di wilayah tempat tinggal mereka.
“Mula-mula, kami menerima informasi valid dari warga sekitar mengenai adanya dugaan kuat penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang berlokasi tepat di Kampung Sidoarjo,” tegas AKBP Ramadhona saat memimpin konferensi pers pada Kamis (8/10/2026).
Seketika setelah menerima laporan berharga tersebut, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto bersama jajaran Unit Tipiter langsung menggeber bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mereka berhasil mengendus dan mendatangi sebuah rumah misterius di Kampung Sidoarjo yang disinyalir kuat menjadi sarang tempat persembunyian solar ilegal tersebut.
Solar Ditampung dalam Tangki Rakitan
Begitu melangkahkan kaki di lokasi kejadian, para petugas kepolisian lantas dibuat terkejut karena menemukan tumpukan solar bersubsidi yang sengaja ditampung rapi sebelum nantinya dilempar kembali ke pasar gelap dengan harga selangit.
“Kemudian, hasil dari pemeriksaan mendalam kami di lapangan berhasil membongkar fakta bahwa BBM subsidi tersebut memang sengaja disimpan di dalam tangki raksasa berbahan plat besi rakitan khusus. Selanjutnya, cairan solar dialirkan secara bertahap menggunakan selang fleksibel menuju puluhan jeriken yang sudah bersiap menampung,” terang AKBP Ramadhona secara lugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal secara intensif, tim penyidik akhirnya menemukan fakta mencengangkan bahwa kedua pelaku ternyata sudah lancar mengoperasikan aksi penimbunan haram ini selama kurang lebih enam bulan terakhir tanpa tersentuh hukum.
Lebih lanjut lagi, kedua tersangka mengaku secara jujur kalau mereka rutin berburu dan mengumpulkan pasokan solar bersubsidi dari beberapa SPBU resmi di kawasan Way Kanan, di antaranya SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, sampai SPBU Bumi Ratu.
Ternyata, para pelaku awalnya hanya perlu mengeluarkan modal uang sekitar Rp 6.800 saja untuk tiap liter Bio Solar dari SPBU. Namun, setelah berhasil menimbun barang dalam jumlah banyak, BBM tersebut lantas langsung dijual kepada para penampung nakal dengan harga meroket tajam mencapai Rp 11.000 per liter.
Oleh karena itu, lewat permainan selisih harga fantastis sebesar Rp 4.200 per liter tersebut, para tersangka terus berupaya mengantongi margin keuntungan ilegal yang sangat besar dari praktik kotor menjual balik BBM yang semestinya menjadi hak masyarakat kecil.
Polisi Temukan Barcode Ganda di Ponsel
Selain berhasil menemukan tumpukan BBM serta deretan peralatan penampungan berukuran raksasa, petugas juga secara jeli membongkar rahasia kelam berupa tumpukan barcode pengisian BBM subsidi yang tersimpan rapi di dalam ponsel milik kedua tersangka.
Alhasil, pihak kepolisian menyimpulkan dugaan kuat bahwa kumpulan barcode tersebut sengaja dipakai secara berulang dan ganda guna mengelabuhi sistem digital saat membeli solar subsidi di SPBU.
Bahkan, guna membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya, polisi lantas turut mengamankan dua orang oknum dari pihak SPBU untuk diperiksa secara intensif, yakni sosok AS yang bekerja sebagai operator SPBU serta DS yang bertindak selaku pengawas. Maka dari itu, tim penyidik terus mendalami sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut dalam mendukung praktik manipulasi BBM subsidi ini.
Sementara itu, dalam penggerebekan heboh ini, polisi sukses menyita barang bukti utama berupa 46 jeriken plastik tebal yang terisi penuh oleh solar dengan volume masing-masing 32 hingga 33 liter per jeriken, sehingga total pasokan BBM yang diamankan langsung menyentuh angka 1.500 liter.
Di samping itu, aparat juga turut menyita puluhan aset pendukung operasional meliputi 45 jeriken kosong kapasitas 35 liter, tangki truk jumbo berkapasitas 98 liter, mesin penyedot BBM bertenaga tinggi, alat timbangan manual, serta tangki rakitan plat besi berukuran raksasa berkapasitas 900 liter.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian juga langsung mengangkut barang bukti tambahan berupa empat unit drum kosong kapasitas 200 liter, dua unit truk diesel berwarna kuning mencolok yang dipakai mengangkut, serta serangkaian barcode pengisian Bio Solar yang tertera jelas di ponsel para tersangka.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Akibat dari perbuatan curang tersebut, kini tersangka S dan AI terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres Way Kanan bersama seluruh tumpukan barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Atas tindakan nekat mereka, kedua pria ini disangkakan telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Oleh sebab itu, atas segala pelanggaran hukum berat tersebut, kini kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara yang tidak main-main, yakni paling lama enam tahun mendekam di balik jeruji besi.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











