Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Proyek Pusat Data Usai Skandal Korupsi Rp 959 Miliar

Cinta-news.com – Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Proyek Pusat Data. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak tinggal diam. Mereka langsung membentuk tim evaluasi internal untuk mengkaji ulang tata kelola proyek pusat data. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Siapa saja mereka? Salah satu nama yang langsung mencuri perhatian adalah Semuel Abrijani Pangerapan. Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari 2016 hingga 2024, sebelum nomenklatur kementerian berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi). Tak hanya dia, ada juga Bambang Dwi Anggono (eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek PDNS yang mencapai Rp 959 miliar dari 2020 hingga 2024.

Selama memimpin, Semuel mengawasi berbagai program strategis di bidang teknologi informasi. Dia juga mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia, termasuk pengembangan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

Dengan pengalaman dan kontribusinya yang cukup besar di Kominfo, nama Semuel Abrijani Pangerapan masih sering muncul dalam pembahasan seputar kebijakan digital di Indonesia.

Baca Juga: BMKG Prediksi 35 Provinsi Bakal Hujan Sedang hingga Lebat Hari Ini (11/5)

Komdigi Langsung Bergerak Cepat
Merespons kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid langsung mengambil sikap tegas. “Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025). Tak cuma itu, Komdigi juga langsung membentuk tim evaluasi internal untuk memperbaiki tata kelola proyek pusat data secara menyeluruh.

Dua pegawai yang terlibat pun langsung dinonaktifkan dari semua tugas. “Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan memperbaiki prosedur agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Meutya. Ia menegaskan, reformasi tata kelola digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Anggaran publik harus benar-benar digunakan untuk rakyat,” tegasnya.

Modus Korupsi yang Terungkap
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membeberkan sejumlah fakta mengejutkan. Menurutnya, ada pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan perusahaan swasta yang tidak memenuhi standar teknis, hingga praktik suap dan kickback. “Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Safrianto.

Tim penyidik melakukan penyidikan secara mendalam dengan memeriksa total 78 saksi dan 4 ahli. Mereka juga menggeledah kantor Kominfo serta sejumlah perusahaan terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Langkah ini memperlihatkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini. Dengan mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan di lokasi strategis, mereka berupaya membongkar seluruh fakta yang tersembunyi. Penyidik juga menyita bukti berupa uang tunai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, serta dokumen-dokumen penting.

Jerat Hukum yang Menanti
KPK menjerat kelima tersangka dengan dua pasal utama, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal tambahan.

Mereka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Langkah ini memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan sekaligus memberi waktu penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Dengan penahanan ini, KPK menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proyek yang Seharusnya Membawa Kemajuan
Awalnya, proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dirancang untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan.

Beberapa perusahaan swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis justru ikut terlibat dalam proyek ini. Alih-alih memperkuat SPBE, praktik ini justru mengorbankan kualitas dan keamanan sistem.

Penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek strategis pemerintah. Publik pun mempertanyakan mengapa terjadi pelanggaran prosedur, padahal PDNS seharusnya menjadi fondasi digital pemerintahan yang andal.

Komdigi bertekad menjadikan kasus ini sebagai titik balik.

Dengan langkah cepat ini, Komdigi berharap kepercayaan publik bisa kembali pulih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *