BANDUNG, Cinta-news.com – Farhan Janji SPMB Bandung 2025, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bandung bakal berjalan lancar dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa sistem tahun ini tidak banyak berubah karena Kota Bandung telah lama menerapkannya dan bahkan menjadikannya acuan nasional.
Menurutnya, mekanisme ini sudah terbukti efektif. Farhan menegaskan, “Khusus di Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama kami sudah menerapkan mekanisme yang kini menjadi rujukan nasional.” Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui rilis resmi yang Kompas.com terima pada Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Investasi Aman yang Sedang Populer
Salah satu perubahan signifikan adalah pergantian sistem zonasi menjadi sistem domisili. Untuk jenjang SD, domisili dalam radius maksimal 1.000 meter dari sekolah menjadi dasar seleksi. Sementara itu, untuk jenjang SMP, jarak yang ditetapkan adalah 3.000 meter. Artinya, meskipun berada di wilayah berbeda, calon siswa tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi kriteria jarak.
Selanjutnya, SPMB 2025 di Kota Bandung menyediakan beberapa jalur penerimaan, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Pada jenjang SD, kuota jalur domisili mencapai 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Pemkot Bandung membagi alokasi kuota SMP menjadi 40 persen untuk jalur domisili, 30 persen afirmasi, 25 persen prestasi, dan 5 persen mutasi.
Farhan menekankan bahwa mekanisme pengawasan akan diperketat. “Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jalur afirmasi terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Bagi calon siswa RMP, mereka harus berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, calon siswa MBK wajib mendapatkan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah melalui proses asesmen.
Terkait jalur mutasi, Pemkot Bandung menetapkan persyaratan khusus. Pemkot Bandung hanya memperbolehkan mutasi bagi keluarga yang pindah secara utuh, bukan perorangan. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik manipulasi data dalam sistem SPMB.
Di sisi lain, Farhan memastikan bahwa seluruh proses SPMB akan diawasi secara ketat oleh tim independen. “Kami melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi, untuk memastikan transparansi,” ujarnya.
Pemkot Bandung akan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi data. Sistem online memungkinkan orang tua memantau proses seleksi secara real-time, sehingga mereka bisa meminimalisasi potensi kecurangan.
Farhan juga mengingatkan agar masyarakat mempersiapkan dokumen dengan lengkap. “Pastikan semua berkas sudah valid agar tidak menghambat proses pendaftaran,” pesannya.
Pemkot Bandung merancang sistem SPMB 2025 secara keseluruhan agar lebih adil dan akuntabel. Mereka berharap aturan baru ini dapat menjawab berbagai keluhan yang muncul di tahun-tahun sebelumnya.
Farhan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bandung. “Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga,” tandasnya.
Pemkot Bandung berharap pelaksanaan SPMB 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan hasil optimal bagi calon siswa maupun sekolah.