Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Buronan TPPO asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Gadis 16 Tahun Jadi Korban

BANDA ACEH, cinta-news.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku utama kasus perdagangan orang (TPPO) yang telah lama menjadi buronan. Petugas mengamankan tersangka di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan.

“Benar, tersangka berhasil kami tangkap di Pekanbaru. Tim baru saja mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar untuk membawanya ke Banda Aceh,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga:AS Terlibat Perang Iran-Israel, Bombardir Situs Nuklir Iran: Trump Umumkan Serangan Langsung

Pelaku Teridentifikasi, Korban Masih Remaja

Petugas menangkap tersangka berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (19/6/2025). Polisi menduga kuat RH sebagai otak perdagangan gadis remaja 16 tahun berinisial PAF dari Kabupaten Aceh Besar.

Korban sebelumnya hilang dan baru ditemukan pada Desember 2024 dalam kondisi memilukan—bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia. Untungnya, warga Aceh di Malaysia berhasil menyelamatkannya dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Setelah melalui proses evakuasi, polisi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membawa PAF pulang ke Aceh. Gadis malang itu akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah mengalami trauma berat.

“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI untuk menangkap RH saat dia hendak terbang ke Malaysia. Sekarang tersangka kami amankan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fadillah.

RH terancam hukuman berat karena telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam di penjara bertahun-tahun.

“Perkembangan kasus akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai. Kami juga berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi,” tambah Fadillah.

Masyarakat Diajak Waspada

Kasus ini menjadi pengingat betapa kejahatan perdagangan manusia masih mengintai, terutama di daerah dengan tingkat migrasi tinggi. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa.

Penangkapan RH membangkitkan harapan korban dan keluarga besar agar pengadilan segera menegakkan keadilan. Proses hukum akan berjalan transparan demi memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kemanusiaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *