JAKARTA,cinta-news.com – Polisi menangkap 3 remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, saat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro
Jakarta Pusat melakukan pengamanan rutin sekitar pukul 03.30 WIB, menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan.
“Tim Resmob kami mengamankan tiga pelaku (16 thn – SMA kelas 2, 17 thn – putus sekolah, 18 thn – pekerja serabutan) yang sedang mengkoordinir
KDM ke Bobotoh Perusak Stadion GBLA: Pidana atau Barak Militer
15 orang lain untuk tawuran di Jl. Pemuda, terlihat dari percakapan WhatsApp grup ‘Laskar Merah’ yang kami sita,”
Mahasiswa Indonesia di Harvard Tunggu Kepastian Trump
papar AKP Susatyo sembari memutar rekaman CCTV yang menunjukkan para remaja membagi-bagikan senjata 30 menit sebelum penangkapan.
Adapun tiga remaja tersebut berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15). Mereka merupakan warga Kemayoran.
Tim penyidik mengamankan 5 senjata tajam saat penggeledahan, dengan rincian: 4 unit celurit baja sepanjang 40 cm dan 1 unit corbek besi bermata dua.
“Tim kami menemukan barang bukti 4 celurit baja (panjang 40 cm) dan 1 corbek besi (berat 1,5 kg) yang mereka coba buang saat melihat petugas
Asisten Kepala Toko Beri Kode “Gas” Saat Rampok Minimarket
mendekat,” jelas AKP Susatyo sambil menunjukkan senjata tajam hasil sitaan di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengatakan, pihaknya bergerak cepat mencegah kericuhan lebih luas.
“Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas William.
William menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan tawuran, terutama pada waktu-waktu dini hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan,”
ujar dia.Polisi masih memeriksa ketiga remaja tersebut untuk mengungkap motif tawuran.
Penyidik mengancam akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang berancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.