Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Asisten Kepala Toko Beri Kode “Gas” Saat Rampok Minimarket

JAKARTA, cinta-news.com – Aksi perampokan yang terjadi di sebuah minimarket kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/5/2025), ternyata didalangi oleh asisten kepala toko bernama Abdul Yusup Apriyana (24).

Abdul bersama dua orang lainnya, Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25), melakukan aksi perampokan ini.

Komplotan ini menggunakan kode kata “GAS” untuk menyamarkan aksi perampokan itu.

“Ketiga pelaku merampok secara bersama-sama dengan rencana matang, menggunakan kode ‘GAS’ sebagai sinyal aksi,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Senin (18/5/2025).

Berdasarkan penyelidikan, Abdul lebih dulu mengambil uang dari brankas toko sebesar Rp 20 juta. Ia lantas memberikan uang tersebut kepada Danar pada pukul 01.00 WIB.

Bocah 10 Tahun Selamatkan Ayah dari 6 Perampok

Pelaku kemudian menopup saldo beberapa dompet digital dengan uang hasil rampokan itu.

Beberapa jam kemudian, Danar kembali masuk ke toko dan naik ke lantai dua, tempat brankas berada.

Danar berpura-pura memukul dan menodong Abdul dengan senjata mainan untuk memperkuat kesan bahwa perampokan benar-benar terjadi.

Dia lalu mengambil uang sebesar Rp 49,8 juta serta satu unit iPhone 11 milik Abdul. Sementara itu, Tazul Arifin berperan mengalihkan perhatian kasir dengan berpura-pura berbelanja.

“Jadi perampokan ini sudah direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama. Karyawan tersebut seolah-olah menjadi korban, padahal justru menjadi otak pelaku,” kata Ade Ary.

Tim Jatanras langsung melakukan tindakan: pengolahan TKP, pemeriksaan CCTV, dan analisis forensik digital usai laporan masuk.Pada Sabtu (17/5/2025) pukul 01.30 WIB, polisi menangkap Danar dan Tazul di daerah Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 30, 25 juta, tiga unit ponsel, satu pucuk senjata mainan, serta rekaman CCTV.

Polda Metro Jaya menahan ketiga pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Exit mobile version