Cinta-News.com, JAKARTA — Regulasi Terbaru Pangkalan LPG 3 Kg. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa regulasi baru untuk penataan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi akan segera berlaku. Regulasi ini khususnya mengatur penjualan LPG 3 kg di tingkat sub-pangkalan resmi, seiring perubahan status pengecer atau warung kelontong menjadi sub-pangkalan.
Dengan pergeseran status ini, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) dapat mengawasi penjualan LPG di sub-pangkalan lebih ketat. Mereka juga bisa memastikan harga jual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tepat sasaran.
Baca Juga: KPK Tetap Bisa Menyikat Direksi dan Komisaris BUMN
“Sekarang prosesnya sudah berjalan bertahap. Sebagian warung telah beralih menjadi sub-pangkalan. Regulasinya hampir final, dan kami akan mengumumkannya begitu selesai,” jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
“Kami menilai ini sebagai ketidakadilan karena BPH Migas mengawasi subsidi BBM yang nilainya Rp135-Rp170 triliun, sementara subsidi LPG sebesar Rp80-Rp87 triliun hanya mendapat pengawasan dari pejabat eselon II dengan tujuh orang anggota tim,” tegas Bahlil.
Mantan Ketua Umum HIPMI itu menyatakan bahwa pihaknya sedang meninjau pelaksanaan pengawasan tersebut. “Pemerintah menganalisis dua alternatif solusi: pertama, membuat tim khusus sementara, atau kedua, membentuk institusi pengawas yang permanen,” paparnya.
Baca Juga: Rektor UGM Telah Digugat Jokowi ke PN Sleman
“Kemungkinan besar kami masih mempertimbangkan dua opsi. Apakah akan membentuk tim ad-hoc atau badan tetap. Saat ini, usulan Peraturan Presiden masih dalam kajian tim,” ungkap Bahlil.
Dia menekankan bahwa pembentukan badan pengawas distribusi LPG 3 kg sangat penting. Pasalnya, selama ini penyaluran BBM diawasi oleh BPH Migas, sementara LPG 3 kg hanya diawasi pejabat eselon II Kementerian ESDM.
“Ini tidak adil. Subsidi BBM mencapai Rp135–Rp170 triliun diawasi BPH Migas, tapi subsidi LPG Rp80–Rp87 triliun hanya diawasi pejabat eselon II dengan tim tujuh orang,” tegas Bahlil.
Baca Juga: Sejarah Tradisi THR di Indonesia Saat Lebaran
Bahlil menambahkan, meski regulasi penyaluran LPG 3 kg sudah baik, pengawasan yang lemah tetap berpotensi menimbulkan penyelewengan.
“Kami belajar dari kasus Februari lalu. Saya tidak akan tolerir lagi pelanggaran. Saya peringatkan, siapa pun yang bermain-main dalam hal ini, saya tidak akan segan bertindak,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Februari 2025, kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer sempat memicu keresahan. Kebijakan ini berawal dari surat Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang mewajibkan pangkalan mendistribusikan 100% LPG 3 kg langsung ke konsumen akhir (rumah tangga, UMKM, petani, dan nelayan).
Akibatnya, LPG 3 kg sempat langka dan harganya melonjak. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memerintahkan Bahlil untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG bersubsidi, dengan mengubah status mereka menjadi sub-pangkalan resmi.