Cinta-news.com – Publik jagat maya mendadak heboh setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh secara mengejutkan mengeksekusi serta meremukkan 58 unit HP premium merek iPhone hasil sitaan dari para penumpang bandara di terminal kedatangan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Aceh Besar, tepat pada hari Rabu (23/9/2026) lalu.
Petugas kepabeanan secara langsung mengayunkan palu besi berukuran besar dengan sangat bertenaga di pelataran halaman Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, guna menghancurkan seluruh bodi ponsel canggih tersebut sampai bentuk fisik maupun komponen dalamnya hancur total dan tak dapat warga gunakan lagi.
Tindakan tegas ini terpaksa petugas lakukan lantaran seluruh unit gadget mewah tersebut merupakan barang bawaan para pelancong yang dengan sengaja tidak memenuhi regulasi resmi kepabeanan. Akibat pelanggaran prosedur impor personal tersebut, pihak berwenang secara sah mengubah status puluhan gawai canggih itu menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Namun, puluhan ponsel Apple senilai ratusan juta rupiah itu nyatanya bukan satu-satunya tangkapan yang mengalami nasib apes pada hari pemusnahan massal tersebut. Selain gawai mahal, jajaran otoritas pabean juga menyapu bersih puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, berbagai merek minuman beralkohol tinggi, tumpukan pakaian bekas impor, pasokan kosmetik berbahaya, hingga aneka obat-obatan tanpa izin edar resmi.
Secara sistematis, jajaran tim gabungan Kanwil DJBC Aceh mengumpulkan seluruh pasokan barang terlarang ini melalui serangkaian razia dan penindakan ketat bersama jajaran kantor Bea Cukai Banda Aceh, Meulaboh, serta Sabang sepanjang periode semester II tahun 2025 hingga kuartal tahun 2026.
Berdasarkan data analisis resmi, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa total taksiran nilai ekonomi dari seluruh tumpukan barang yang sirna tersebut menembus angka fantastis lebih dari Rp 1,8 miliar. Bahkan, jika kita hitung secara cermat, potensi ancaman kerugian keuangan kas negara akibat penyelewengan pajak ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Awas Kena Sita! Ini Batas Maksimal Bawa Ponsel dari Luar Negeri yang Wajib Kamu Tahu
Menanggapi kejadian dramatis ini, aturan ketat Bea Cukai sebenarnya sudah menetapkan pembatasan jumlah unit gawai seperti telepon seluler (handphone), komputer genggam, serta komputer tablet (HKT) bawaan dari luar negeri dengan porsi maksimal hanya dua unit saja bagi setiap individu penumpang.
Sejalan dengan batas kuota fisik tersebut, pemerintah melayangkan regulasi seimbang untuk proses pendaftaran nomor identitas unik perangkat elektronik alias International Mobile Equipment Identity (IMEI). Alhasil, para pelancong mancanegara hanya memperoleh hak legal mendaftarkan IMEI untuk maksimal dua unit perangkat melalui jalur pemeriksaan resmi Bea Cukai.
Prosedur pendaftaran IMEI ini memegang peranan sangat krusial bagi warga, mengingat semua unit HP dari luar negeri yang gagal terdaftar secara otomatis akan terkena pemblokiran total oleh seluruh operator jaringan seluler nasional. Pada akhirnya, kondisi ini mengakibatkan ponsel pintar berharga puluhan juta rupiah tersebut tidak akan pernah bisa memakai kartu SIM dari penyedia layanan lokal di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya memberikan fasilitas yang cukup menguntungkan berupa pembebasan tarif bea masuk serta keringanan pajak impor untuk barang bawaan penumpang dengan nilai maksimal 500 dollar AS (atau berkisar Rp 9 juta) per individu dalam tiap kali penerbangan kedatangan. Akan tetapi, bilamana estimasi nilai gawai yang kamu bawa terbukti melebihi ambang batas tersebut, maka kamu wajib menyetorkan pembayaran bea masuk plus Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas selisih kelebihannya.
Khusus untuk gawai jenis ponsel pintar, fasilitas pembebasan bea masuk yang menggiurkan ini baru bisa kamu klaim sepenuhnya apabila kamu melakukan pendaftaran IMEI tepat waktu di area kawasan pabean, yakni ruang pemeriksaan khusus Bea Cukai yang terletak di terminal kedatangan internasional bandara.
Bikin Geleng-geleng Kepala! Ternyata Rokok Ilegal Menyumbang Kerugian Nilai Terbesar
Melengkapi rincian penindakan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Aceh, M. Rizki Baidillah, memaparkan secara transparan bahwa tumpukan barang temuan yang dihancurkan ini pada dasarnya terbagi menjadi dua klasifikasi utama, yaitu hasil penindakan ranah kepabeanan serta hasil penindakan sektor cukai. Kedua kategori ini rupanya mencatatkan selisih nilai finansial yang sangat signifikan dan mengejutkan.
Apabila kita cermati, kelompok kepabeanan mencakup total 58 unit iPhone sitaan, puluhan bal pakaian bekas, 203 botol produk kosmetik ilegal, serta enam kaleng suplemen kecantikan khusus. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan 12 kotak produk kesehatan yang berisi beragam suplemen serta obat-obatan tanpa registrasi resmi, di mana akumulasi total nilai ekonomi kelompok ini diperkirakan menembus lebih dari Rp 300 juta.
Sungguh tak disangka, nilai kerugian terbesar dalam aksi pemusnahan ini justru bersumber dari hasil sitaan sektor cukai. Secara akumulatif, total nilai barang pada kelompok cukai ini menyentuh angka yang amat fantastis, yakni sebesar Rp 1.531.530.700.
Secara terperinci, temuan kelompok cukai tersebut mencakup sebanyak 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) keras, serta 29 lembar pita cukai bekas. Sebagian besar batang rokok yang disita petugas tersebut berstatus rokok polos tanpa tempelan pita cukai resmi, baik yang diproduksi oleh pabrikan dalam negeri maupun kiriman dari luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Leni menambahkan keterangan bahwa proses penindakan hukum terhadap pelanggaran barang kena cukai tersebut kini telah rampung sepenuhnya melalui机制 pembayaran sanksi administrasi denda sebesar tiga kali lipat dari total nilai cukai yang seharusnya terutang.
Lebih lanjut lagi, Leni membeberkan bahwa pasokan rokok ilegal yang sangat melimpah ini merupakan buah dari keberhasilan operasi pasar intensif yang digelar oleh tim Bea Cukai, baik secara mandiri maupun berkat sinergi ketat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Wilayatul Hisbah (WH) selaku kepolisian syariat di wilayah Aceh.
Menyikapi maraknya peredaran barang gelap ini, Rizki lantas menyerukan imbauan hangat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kecurigaan terkait aktivitas pengiriman maupun penjualan barang ilegal di lingkungan sekitar. Menurut pengamatannya, sistem pengawasan lalu lintas barang terlarang memang membutuhkan keterlibatan aktif dan kepedulian dari segenap warga.
“Kami menyadari betul bahwa partisipasi aktif warga serta sinergi yang kokoh antar-instansi merupakan fondasi teramat penting dalam mewujudkan iklim perdagangan nasional yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi asas berkeadilan,” tegas Rizki saat memberikan penjelasan resminya.
Sebagai proses penutup, seluruh timbunan rokok ilegal serta barang berbahaya selain ponsel gawai tersebut akhirnya dimusnahkan secara serentak dengan cara dibakar di dalam kobaran api unggun besar. Rizki bersama seluruh jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh turun langsung membakar bermacam-macam merek rokok ilegal tersebut hingga habis tak berbekas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











