Cinta-news.com – Memasuki babak baru yang kian panas, perselisihan kepemilikan tanah di kawasan barat Stasiun Jebres, Kota Solo, mendadak kembali menyita perhatian publik. Di satu sisi, PT KAI memegang klaim kuat atas area tersebut, sementara di sisi lain, warga RT 001 RW 007 Ledoksari, Kampung Rejosari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, bergeming mempertahankan tempat tinggal mereka.
Ternyata, situasi ini semakin memuncak usai manajemen PT KAI melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 secara resmi kepada masyarakat setempat. Melalui surat pamungkas tersebut, BUMN perkeretaapian ini mewajibkan seluruh penghuni untuk segera mengemas barang-barang mereka sekaligus membongkar bangunan rumah secara mandiri tanpa penundaan lagi.
Menariknya, dokumen SP 3 tersebut justru terbit pada Kamis (17/9/2026), persis sehari setelah warga mendaftarkan gugatan hukum mereka secara resmi. Sebelumnya, pada Rabu (16/9/2026), tim kuasa hukum masyarakat Ledoksari telah menyerahkan berkas gugatan melawan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dan Kepala Kantor ATR BPN Kota Surakarta langsung ke meja Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sesuai ketentuan, SP 3 tersebut memberikan batas waktu yang sangat terbatas, yakni cuma 7 hari hingga Kamis (24/9/2026). Alhasil, berpatokan pada standar operasional prosedur (SOP) internal, PT KAI menegaskan bahwa mereka bakal langsung mengeksekusi langkah penertiban lapangan seandainya warga tetap nekat tak mau mengosongkan area sengketa hingga batas tenggat usai.
Di tempat terpisah, Wawan Prabu Sarwono (55), selaku Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat Jangan Mau Dikibuli) sekaligus perwakilan warga, akhirnya angkat bicara dan membenarkan penerimaan surat ancaman penertiban akhir tersebut.
“Memang benar, SP 3 itu meluncur persis setelah kami merampungkan pendaftaran gugatan ke pengadilan. Tampaknya pihak BUMN menerbitkan dokumen peringatan terakhir itu tepat pada tanggal 17 September kemarin,” beber Wawan saat memberikan keterangan saat dihubungi wartawan pada Senin (28/9/2026).
SP 3 Dikirim Lewat WhatsApp
Selain itu, Wawan merinci bahwa pihak KAI mulanya mengirimkan salinan dokumen SP 3 melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah pesan digital tersebut terkirim, barulah berkas fisik surat peringatan itu diserahkan secara resmi ke kantor pengacara yang membela warga, yakni Bekti Pribadi.
“Awalnya pesan masuk lewat WA dulu ke pengacara kami, barulah setelah itu berkas fisiknya meluncur ke kantor lawyer. Memang setelah saya cek langsung, tanggal yang tertera dalam surat itu adalah tanggal 17,” lanjut Wawan menjelaskan kronologi pengiriman surat tersebut.
Meskipun masa berlaku SP 3 sudah kedaluwarsa sejak Kamis pekan lalu, Wawan mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum nampak adanya pergerakan pasukan eksekusi maupun penertiban fisik dari PT KAI di kawasan tempat tinggal mereka.
“Secara hitungan batas waktu, seharusnya tenggatnya sudah habis hari Kamis kemarin. Namun, sampai sekarang belum ada tindakan atau pergerakan apa pun di lokasi. Kami menduga pihak KAI mungkin sudah menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan kami di pengadilan,” ulas Wawan.
Oleh karena itu, lantaran mekanisme hukum kini sedang menggelinding di meja hijau, warga sangat berharap PT KAI dapat menahan diri dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri melalui penertiban paksa.
“Apabila merujuk pada SOP atau prosedur KAI, mereka memang seharusnya langsung menerjunkan tim penertiban usai SP 3 habis. Akan tetapi, karena gugatan hukum kami sudah resmi terdaftar, kami meyakini KAI tidak akan gegabah melancarkan aksi sepihak dan bakal memilih menunggu putusan hakim terlebih dahulu,” tegas Wawan.
Di samping itu, saat menghadapi ancaman penggusuran paksa tersebut, warga permukiman Ledoksari telah bersepakat penuh untuk bertahan di rumah masing-masing. Mereka bergeming sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan.
“Sebenarnya warga menanggapi situasi ini secara tenang dan biasa saja. Pasalnya, kita hidup di negara hukum yang beradab, sehingga kami memilih patuh pada koridor hukum. Kami sudah melayangkan gugatan, maka sekarang kami hanya perlu mengawal prosesnya hingga tuntas,” pangkas Wawan mantap.
“Bisa jadi KAI belum mengetahui secara lengkap terkait gugatan kami saat menerbitkan surat tersebut. Mengingat kami mendaftarkan berkas pada tanggal 16 dan surat peringatan mereka terbit tanggal 17, kami memaklumi jika komunikasi kedua pihak sempat berselisih jalan,” tambah Wawan lagi.
Maka dari itu, ia kembali mewanti-wanti PT KAI agar saling menghormati saluran hukum yang tengah ditempuh warga di PN Solo, serta menghindari aksi brutal penertiban sepihak di atas lahan bersengketa tersebut.
“Hal utama yang wajib dipahami bersama adalah bahwa masa tenggat 7 hari SP 3 itu sudah resmi berakhir sejak Kamis sore lalu, sementara hari ini sudah masuk hari Senin. Oleh sebab itu, PT KAI semestinya menghargai langkah hukum kami dan mau duduk bersama menunggu hasil persidangan,” paparnya penuh harap.
Sesuai jadwal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo telah menetapkan agenda sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara warga melawan PT KAI Daop 6 dan BPN Solo pada Kamis (1/10/2026) mendatang.
“Insyaallah sidang perdana akan bergulir pada tanggal 1 Oktober nanti. Agenda awalnya kemungkinan besar sebatas pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak. Nanti begitu memasuki tahap pembacaan gugatan, kami seluruh warga tentu bakal hadir mengawal,” tutur Wawan.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum Warga Ledoksari, Bekti Pribadi, menegaskan bahwa area lahan yang menjadi objek sengketa wajib berstatus status quo alias tidak boleh disentuh oleh aktivitas penertiban apa pun selama proses peradilan berjalan.
“Meskipun SP 3 telah terbit dari KAI, namun secara etika dan asas hukum, objek sengketa ini otomatis berada dalam keadaan status quo yang harus dihayati oleh semua pihak,” tegas Bekti pada Senin (28/9/2026).
PT KAI Bersiap Siagakan Surat Pemberitahuan Penertiban
Sebaliknya, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa manajemen perusahaan justru sedang menyiapkan surat pemberitahuan penertiban resmi karena masa tenggat SP 3 terbukti telah berlalu.
“Langkah kami berikutnya adalah menerbitkan surat pemberitahuan penertiban lahan. Mengenai kapan tanggal pasti penerbitannya, kami masih menunggu keputusan dari tim penertiban internal,” jelas Feni saat memberikan keterangan resmi pada Senin (28/9/2026).
Lantas, saat menanggapi desakan warga yang meminta penghentian seluruh aktivitas penggusuran di lapangan, Feni menegaskan komitmen pantang mundur perusahaannya untuk selalu berjalan di atas rel hukum yang berlaku.
“PT KAI senantiasa tunduk dan patuh pada ketentuan hukum serta seluruh keputusan yang ditetapkan oleh institusi pengadilan,” tandas Feni singkat namun tegas.
Sekadar informasi, konflik kepemilikan lahan di wilayah RT 001 RW 007 Ledoksari atau di sebelah barat Stasiun Jebres ini sebenarnya berakar dari saling klaim hak kepemilikan atas aset bernilai strategis tersebut.
Dalam hal ini, PT KAI mengklaim area yang dihuni warga tersebut sebagai aset murni milik BUMN berlandaskan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Korporasi memproyeksikan kawasan ini guna mendukung program penataan, modernisasi, serta perluasan Stasiun Jebres.
Bahkan, manajemen KAI telah mengimbau masyarakat untuk segera berpindah tempat, sembari menawarkan dana kompensasi bongkar sebesar Rp200.000 per meter persegi bagi bangunan nonpermanen serta Rp250.000 per meter persegi untuk rumah semipermanen.
Akan tetapi, warga setempat menolak mentah-mentah penawaran ganti rugi maupun permintaan pengosongan lahan tersebut. Masyarakat memutuskan bertahan di tanah kelahiran mereka karena merasa telah menghuni kawasan itu jauh sebelum SHP Nomor 23 Tahun 1996 milik KAI terbit, yang mana klaim ini diperkuat oleh bukti kepemilikan serta pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terarsip rapi sejak era 1980-an.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











