KUPANG, Cinta-news.com – Sebuah mobil Brio Satya warna merah dengan nomor polisi DD 1722 BN menghancurkan pembatas jalan di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA dini hari.
Polisi menduga kuat pengemudi mobil tersebut sedang dalam pengaruh minuman keras. Akibat kelalaian ini, satu orang penumpang meregang nyawa dan lima lainnya menderita luka-luka.
Korban jiwa yang tak sempat tertolong diketahui berinisial ML (32), seorang warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia harus menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi, langsung memberikan keterangan mengejutkan. Menurutnya, kendaraan tersebut dikemudikan oleh FS (34), seorang pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat kejadian, FS nekat membawa lima orang penumpang. Kemudian, ia melaju dengan kecepatan tinggi di jalanan yang sepi. Setelah itu, nahas pun datang.
Kronologi Mengerikan: Hindari Kendaraan Lain, Brio Justru Terbang
Kasat Lantas melanjutkan penjelasannya. Pengemudi tiba-tiba memutar setir ke arah kiri. Ia berusaha keras menghindari kendaraan lain yang berada di depannya.
Namun, ironisnya, kendaraan tersebut justru menabrak pembatas jalan dan pagar di lokasi kejadian. Bukan hanya berhenti, mobil itu pun terpental hebat akibat benturan yang luar biasa.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal, kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi. Pengemudi diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga ia kehilangan kendali penuh saat berusaha menghindari kendaraan di depannya,” ujar Ade Triken dengan tegas.
Tak berselang lama, mobil Brio tersebut terpental dan langsung terbalik di tengah jalan. Seluruh penumpang pun mengalami luka-luka akibat benturan keras tersebut.
Warga sekitar segera bergegas menolong. Para korban langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang. Beberapa rumah sakit yang menerima korban antara lain RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU WZ Johannes Kupang.
Nasib tragis menimpa ML. Ia mengalami luka robek parah pada bagian kepala. Akhirnya, tim medis di RSU WZ Johannes Kupang menyatakan ML meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, pengemudi FS hanya mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh. Saat ini, ia masih menjalani perawatan medis di bawah pengawasan polisi.
Fakta Baru: Pengemudi Brio Ternyata Tidak Punya SIM!
Polisi kemudian mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Selain mengemudi dalam keadaan diduga mabuk, pengemudi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sama sekali!
“Selain faktor kecepatan tinggi yang membahayakan, pengemudi juga diketahui tidak memiliki SIM. Kami menduga kuat ia mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ini menjadi perhatian serius kami karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Ade Triken dengan nada prihatin.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Mereka telah melakukan serangkaian tindakan penanganan. Pertama, mereka menerima laporan dari warga. Kedua, mereka mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) secara detail. Ketiga, mereka mendata satu per satu identitas korban. Keempat, polisi mengamankan seluruh barang bukti, termasuk mobil Brio yang ringsek. Terakhir, mereka melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
Saat ini, kasus kecelakaan maut tersebut masih ditangani dengan serius oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota. Tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta.
Polisi menduga keras kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan ini. Tanpa SIM dan diduga mabuk, FS nekat membawa mobil dengan kecepatan tinggi berisi lima penumpang.
Kerugian material akibat peristiwa nahas ini diperkirakan mencapai Rp10 juta. Kerusakan meliputi pembatas jalan, pagar, dan mobil Brio yang ringsek.
Peringangan Keras dari Polisi: Jangan Mabuk Saat Nyetir!
Di akhir pernyataannya, AKP R. Ade Triken Deayomi memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat. Ia meminta semua pihak agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Yang terpenting, jangan pernah mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol!
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras. Selalu pastikan kondisi fisik dalam keadaan baik sebelum menyetir. Selain itu, lengkapi dokumen kendaraan kalian. Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama kita bersama,” katanya dengan penuh harap.
Demi keselamatan bersama, patuhi aturan lalu lintas. Jangan nyawa yang menjadi taruhannya hanya karena segelas minuman keras.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
