Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Sekolah Negeri Makassar Dilarang Tarik Iuran Perpisahan, Acara Tetap Boleh jika Gratis

MAKASSAR, Cinta-news.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, baru saja mengeluarkan ultimatum pedas yang langsung bikin banyak sekolah bergidik. Ia dengan tegas melarang keras segala bentuk iuran perpisahan. Lantas, bagaimana nasib acara perpisahan tahun ini? Simak selengkapnya!

Pertama-tama, Munafri secara gamblang memerintahkan sekolah-sekolah untuk memikirkan ulang rencana gelaran perpisahan atau penamatan siswa. Menurut pandangannya, sekolah yang kantongnya kosong jangan sekali-kali memaksakan diri mengadakan acara tersebut. Apalagi, jika perpisahan itu berpotensi membebani para orangtua, jelas itu zona merah.

Baca Juga: Gugatan PB XIV Purboyo ke PTUN Lawan Menteri Kebudayaan Soal Keraton Solo

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Appi ini dengan lugas menilai bahwa kegiatan penamatan sama sekali bukan kewajiban yang harus dipaksakan dilaksanakan. Ia kemudian menekankan satu poin penting: kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda-beda. Oleh karena itu, kebijakan sekolah wajib mempertimbangkan aspek keadilan secara serius.

Jangan Coba-coba Paksa Gelar Perpisahan!

Lalu, apa yang terjadi jika sekolah nekat? Munafri dengan keras meminta sekolah negeri, terutama tingkat SD dan SMP, untuk urung menggelar kegiatan penamatan jika dana mereka tidak memadai. “Sepakat saya itu. Sama dari tahun lalu, saya pastikan, terkhusus sekolah negeri kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu,” tegas Munafri di hadapan awak media pada Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: FSGI Sebut Skorsing 19 Hari Rugikan Siswa Purwakarta, Dedi Mulyadi Beri Alternatif

Tak berhenti di situ, ia juga mengingatkan dengan nada memperingatkan agar sekolah berhenti menarik iuran dari orangtua untuk membiayai kegiatan perpisahan. Menurut penilaiannya, praktik pungutan semacam itu jelas berpotensi menambah beban ekonomi keluarga yang sudah berat. “Jangan memberatkan lagi orangtua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah,” ucapnya dengan lantang.

Boleh Banget Gelar Perpisahan, Asalkan… Gak Ada Pungutan!

Meskipun melarang keras kegiatan berbiaya, Appi tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi sekolah yang berniat menggelar perpisahan. Wali Kota Makassar itu justru mempersilakan kegiatan tersebut berlangsung meriah, dengan satu syarat mutlak: tidak boleh ada pungutan sepeser pun dari orangtua.

Ia pun menjelaskan secara rinci bahwa acara penamatan masih bisa dilaksanakan dengan baik jika ada pihak lain yang secara sukarela menanggung seluruh biaya kegiatan. “Kecuali kalau ada yang biayai semuanya, sehingga semua bisa datang gratis, silakan,” tuturnya memberi kelonggaran.

Baca Juga: TNI dan PLN Bersinergi Membersihkan 8,5 Hektare Eceng Gondok di Waduk Saguling

Namun, Appi kembali menegaskan bahwa sistem urunan atau patungan tetap tidak dibenarkan sama sekali jika berpotensi membebani sebagian orangtua. “Tapi kalau untuk urunan yang memberatkan, tidak semua orang tua sama kemampuannya,” sambungnya mengingatkan.

Ganti Istilah Jadi “Ramah Tamah”? Tetap Diawasi Ketat!

Selanjutnya, perhatian Munafri juga tertuju pada praktik curang yang mulai marak. Ia menyoroti adanya sekolah yang mencoba menyiasati aturan dengan mengganti istilah kegiatan menjadi “ramah tamah”. Ia pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. “Ya lihat saja nanti, kita akan kontrol melalui Dinas Pendidikan,” katanya dengan penuh ketegasan.

Pengawasan ini akan dilakukan secara berkelanjutan seiring proses pembenahan di sektor pendidikan. Bahkan, pergantian kepala sekolah yang masih berlangsung pun menjadi momentum. Ia mengingatkan agar masa transisi tersebut tidak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mengambil kebijakan yang bertentangan dengan arahan pemerintah.

Dinas Pendidikan Tegaskan: Larangan Pungutan Bukan Isapan Jempol Belaka!

Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Makassar masih menemukan praktik pungutan dalam kegiatan penamatan, meskipun imbauan telah berulang kali disuarakan. Hal ini menjadi catatan penting yang tak bisa diabaikan.

Sebagai bentuk keseriusan, Dinas Pendidikan Kota Makassar sebelumnya telah menerbitkan kebijakan tertulis melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026. Aturan tersebut secara jelas melarang sekolah menggelar kegiatan penamatan di luar lingkungan sekolah, termasuk di hotel atau tempat komersial lainnya.

Selain itu, surat edaran itu juga dengan terang benderang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Larangan ini berlaku untuk semua jenis pungutan yang berpotensi membebani orangtua. Kendati demikian, kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan meriah, asalkan dilakukan secara sederhana dan memiliki nilai edukatif yang tinggi.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *