Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Sanksi Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Badung: Denda Rp 25 Juta atau Penjara

BADUNG, Cinta-news.com – Siapa sangka, membuang sampah seenaknya di Kabupaten Badung, Bali, kini bakal berbuah petaka bagi pelaku. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung secara berani menyiapkan sanksi super berat: denda fantastis Rp 25 juta atau hukuman kurungan penjara selama tiga bulan penuh bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Wah, siapa yang berani coba-coba?

Lalu, mengapa kebijakan sekeras ini tiba-tiba digulirkan? Ternyata, langkah tegas ini diambil pemerintah daerah dengan tujuan mulia, yaitu mendorong warga agar lebih disiplin dalam mengelola sampah. Tidak hanya sekadar membuang, warga pun wajib melakukan pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga secara mandiri dari sumbernya. Dengan demikian, masalah sampah yang selama ini pelik diharapkan mulai terurai.

Sanksi Mengancam! Satpol PP Badung Siap Tindak Tegas Pelanggar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dengan lantang mengungkapkan bahwa pihaknya mulai mengintensifkan pengawasan, terutama dari sumber-sumber penghasil sampah. Jadi, jangan coba-coba buang sampah di sembarang tempat, ya!

“Memang ada sanksi khusus bagi pelanggar. Untuk pembuang sampah sembarangan, sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta,” tegas Suryanegara saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2026). Pernyataan ini jelas membuat siapa pun bergidik ngeri.

Selanjutnya, ketentuan sanksi berat tersebut ternyata mengacu pada dua peraturan daerah yang sudah lama berlaku. Pertama, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan kedua, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dengan dasar hukum yang kuat, eksekusi sanksi pun tidak main-main.

Hukuman Berat Belum Jalan Terus, Pelanggar Masih Dapat Keringanan Ajaib

Meski terdengar mengerikan, faktanya sanksi denda Rp 25 juta maupun pidana kurungan tersebut belum langsung diterapkan mentah-mentah. Lantas, bagaimana nasib pelanggar saat ini? Ternyata, aparat masih memberikan keringanan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial bagi mereka yang tertangkap basah.

Dari hasil pengawasan di lapangan, Suryanegara menyebutkan bahwa sejumlah warga telah ditindak karena melanggar aturan, baik karena membuang sampah sembarangan maupun tidak melakukan pemilahan dari rumah atau tempat usaha. Contohnya, di kawasan Legian, aparat mencatat enam kasus warga yang lalai memilah sampah. Sementara itu, di Kuta, tiga orang tertangkap basah membuang sampah sembarangan, dan dua orang lainnya juga kedapatan tidak memilah sampah.

Namun, yang mengejutkan, semua pelanggar tersebut belum merasakan dinginnya jeruji besi atau pusingnya membayar denda puluhan juta rupiah. Saat ini, pelanggar masih dikenai sanksi administratif dan sanksi sosial yang lebih ringan. “Bersama bidang penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, kami sepakat memberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial, yaitu kerja bakti selama satu minggu di bawah pengawasan pihak desa atau kelurahan,” jelas Suryanegara dengan tegas.

Ke Depan, Pelanggar Akan Disikat dengan Tipiring!

Pemerintah Kabupaten Badung tidak akan berhenti di sanksi sosial saja. Rencananya, mereka akan menerapkan sanksi yang lebih mengikat, yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar aturan sampah. Bayangkan, proses hukum cepat pun siap menjerat siapa saja yang masih bandel. Namun, pelaksanaan Tipiring ini masih harus menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jadi, ini hanya soal waktu saja sebelum hukuman berat benar-benar diterapkan.

Perbup Darurat Sampah Disiapkan, Bakal Seperti Era Covid-19?

Selain gencar melakukan penegakan hukum, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan senjata pamungkas, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang mengatur penanganan darurat sampah. Perbup ini akan menjadi aturan turunan dari perda yang sudah ada, sehingga sanksi administratif, sanksi sosial, hingga mekanisme Tipiring diatur lebih rinci dan mengikat.

“Nanti kami akan membahas Perbup khusus penanganan darurat sampah, semacam Perbup sanksi saat Covid-19 dulu,” pungkas Suryanegara dengan penuh keyakinan. Artinya, kedisiplinan warga Badung dalam urusan sampah akan dipantau seketat masa pandemi. Jadi, jangan heran jika ke depan, operasi yustisi sampah bakal seram operasi yustisi masker saat pandemi.

Dengan kebijakan super tegas ini, Badung menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan lingkungan bersih dan tertib. Masyarakat pun diimbau untuk segera berbenah sebelum kantong jebol atau tubuh meringkuk di balik jeruji besi.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version