Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Pabrik di Madiun Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan, Diminta Tebus Rp 2,5 Juta

MADIUN, Cinta-news.com – Sebuah praktik mengejutkan kembali terjadi di dunia industri Kabupaten Madiun. Rupanya, seorang karyawan tak cukup hanya kehilangan pekerjaan. Sebuah perusahaan plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat menahan ijazah puluhan mantan pegawainya. Tak main-main, perusahaan ini meminta tebusan hingga jutaan rupiah hanya demi mengembalikan dokumen penting tersebut.

Di sisi lain, alih-alih bertindak tegas, Pemerintah Kabupaten Madiun justru terkesan pasrah. Pemkab memilih menyerahkan bola panas penyelesaian masalah ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lantas, nasib para karyawan yang ijazahnya disandera bak barang jaminan di pegadaian gelap ini bagaimana?

Menguras Emosi: Ambil Ijazah Susah, Tebusnya Mahal

Coba bayangkan perjuangan mantan karyawan berinisial V. Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ini sudah bolak-balik mendatangi pabrik plastik tersebut untuk mengambil ijazahnya, namun hasilnya tetap nihil. Pada Selasa (21/4/2026), ia mengungkapkan kekesalannya kepada awak media.

“Setelah saya keluar, saya langsung tanya ke bagian HRD kapan ijazah saya bisa diambil. Tapi jawabannya selalu ‘nanti’. Begitu terus setiap kali saya tanya, jawabannya nanti-nanti saja,” tutur V dengan nada frustrasi.

Selanjutnya, korban lain bernama AR menceritakan pengalaman yang lebih tragis. Warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ini sudah hampir dua tahun lamanya berpisah dengan ijazahnya. Perusahaan dengan entengnya memberlakukan syarat layaknya tebusan. Ironisnya, pengusaha mematok harga yang tidak masuk akal.

“Saya disuruh menebus ijazah saya dengan uang sebesar satu kali gaji, yaitu sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya tidak punya uang sebanyak itu, sampai sekarang saya tidak berani mengambilnya,” ungkap AR dengan nada pasrah.

Sementara itu, MR, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, merasakan perlakuan yang tidak kalah meresahkan. Usai mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu karena jam kerja yang tidak menentu, proses pengembalian ijazahnya malah berakhir di jalan buntu.

“Saya sudah menghubungi HRD dan disuruh membuat surat pengunduran diri. Tapi ketika saya datang ke sana, saya hanya disuruh mengumpulkan berkas, lalu dititipkan ke satpam. Saya sama sekali tidak dipertemukan dengan HRD. Sampai detik ini, kabar tentang ijazah saya tidak ada,” jelas MR.

Tak Sekadar Isu: Puluhan Ijazah Resmi Disandera Perusahaan

Menanggapi kasus yang memicu kemarahan publik ini, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Mohammad Arifin Widiyono, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ternyata, penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi ini bukanlah kejadian pertama. Perusahaan ini sudah memiliki catatan buruk.

“Tahun ini memang belum ada yang laporan. Namun, perlu diketahui bahwa sepanjang tahun 2025 lalu, ada 80 orang yang melaporkan kejadian serupa. Dari jumlah tersebut, kami baru berhasil menyelesaikan sekitar 25 ijazah melalui proses mediasi,” ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, Arifin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah tinggal diam. Mereka berkali-kali menggelar sosialisasi terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 560/1486/012/2025. Aturan tersebut dengan jelas melarang praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Menahan ijazah itu tindakan yang sangat tidak dibenarkan. Idealnya, setelah beberapa bulan masa kerja selesai, ijazah wajib dikembalikan kepada pekerjanya,” tegas Arifin.

Pemkab Madiun Angkat Tangan? Serahkan Beban ke Pemprov Jatim!

Di tengah desakan publik, langkah Pemkab Madiun justru mengejutkan banyak pihak. Mereka memilih menyerahkan penyelesaian persoalan penahanan puluhan ijazah ini ke Pemprov Jatim. Alasannya, karena Disnakertrans Jawa Timur lah yang memegang kewenangan penuh untuk memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha terhadap perusahaan nakal tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengakui bahwa timnya sudah turun ke lokasi pabrik di Kecamatan Wonoasri. Namun, hasil pertemuan itu sangat mengecewakan.

“Saya sudah memerintahkan tim untuk mendatangi lokasi. Awalnya kami hanya ingin mendata secara pasti berapa jumlah ijazah yang masih ditahan,” kata Arik pada Rabu (22/4/2026).

Setelah mengetahui datanya, Disnakerin kemudian meminta dengan tegas agar seluruh ijazah itu dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, permintaan yang terkesan manusiawi ini ditolak mentah-mentah oleh perusahaan dengan berbagai alasan yang mengada-ada.

Bahkan, Arik sudah menawarkan solusi tengah. Disnakerin siap menjadi perantara. Ijazah cukup diserahkan ke kantor Disnakerin Kabupaten Madiun, lalu pihaknya yang akan mengembalikan ke pekerja. Namun, tawaran ini pun kembali ditolak oleh perusahaan.

Karena sikap keras kepala perusahaan, Arik mengaku tidak punya pilihan lain. “Karena laporan terus bermunculan, maka kami serahkan saja perkara ini kepada penyidik dari pengawas provinsi,” tutur Arik.

Tambahan informasi, dari proses penyidikan itulah nanti akan ditentukan sanksi bagi perusahaan. “Hasil penyidikan akan menentukan sanksi. Bisa berupa peringatan keras, teguran, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha,” pungkas Arik.

Bantah Penahanan, HRD Sebut itu Hanya “Komitmen”

Di tengah tekanan publik, HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, mencoba membantah habis-habisan tuduhan penahanan ijazah tersebut. Baginya, kata “penahanan” terkesan terlalu kasar.

“Perusahaan kami sama sekali tidak melakukan praktik penahanan. Ini murni hanya bentuk komitmen saja. Yang jelas, jika karyawan keluar dengan prosedur baik-baik, pasti ijazah akan kami kembalikan,” bantah Arry saat ditemui, Rabu (22/4/2026).

Ia kemudian menjelaskan bahwa perusahaannya menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun. Dalam kontrak itu, kata Arry, karyawan wajib mengikuti prosedur pengunduran diri. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan pemberitahuan satu bulan sebelumnya atau one month notice.

“Prosedur ini penting. Kami butuh waktu mencari tenaga pengganti agar operasional pabrik tidak terganggu. Kalau karyawan keluar tanpa kabar, itu yang menyulitkan kami,” klaimnya menambahkan.

Menariknya, Arry mengklaim bahwa penggunaan ijazah sebagai jaminan komitmen bukanlah keharusan dari manajemen. Ia bahkan menyebut para karyawan lah yang dengan sukarela menyerahkan ijazah mereka sebagai tanda keseriusan.

“Kami tidak pernah mengarahkan harus menggunakan ijazah. Boleh dokumen lain. Tapi kebanyakan dari mereka sendiri yang memilih menyerahkan ijazah,” ujarnya berkilah.

Meskipun begitu, Arry terpaksa mengakui bahwa masih ada sejumlah ijazah mantan karyawan yang belum dikembalikan. Namun, ia langsung memberikan alasan klasik. Sebagian pemilik dokumen ternyata sedang berada di luar kota, atau belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri.

“Kami selalu terbuka. Jadi, kalau memang ada masalah, mari kita selesaikan bersama-sama dengan baik,” pungkas Arry menutup pembelaannya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *