BALIKPAPAN, Cinta-news.com – Oleh karena itu, publik kini mendadak gempar setelah kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto ternyata menyimpan skandal besar dan mengalami ancaman yang sangat memprihatinkan.
Pasalnya, hasil pemetaan terbaru Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026 secara mengejutkan membongkar data bahwasanya area seluas 23.556 hektare—atau setara 36 persen dari total kawasan 64.814,98 hektare—telah dikuasai secara ilegal oleh warga pendatang maupun badan hukum.
Selanjutnya, fakta mengejutkan ini langsung terbongkar ke publik di tengah aksi penertiban bangunan liar serta operasi penegakan hukum tegas atas pendudukan dan pembukaan lahan liar di Tahura Bukit Soeharto pada Kamis (24/9/2026).
Secara khusus, operasi besar-besaran ini menyasar kawasan strategis Bukit Soeharto yang membentang di Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, hingga Desa Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk dalam garis delineasi IKN.
Bahkan, guna menyapu bersih perambahan ini, tim gabungan skala besar langsung menerjunkan Otorita IKN, Kejari Penajam Paser Utara, Kejari Kutai Kartanegara, jajaran TNI (PM Kodam VI/Mulawarman, Kodim 0906/Kutai Kartanegara, Kodim 0913/Penajam Paser Utara), hingga aparat kepolisian (Brimob Polda Kaltim, Polresta Kawasan IKN, Polres PPU, Polres Kukar, Polsek Sepaku, dan Polsek Loa Janan).
Lantas, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa jajarannya memang sengaja mengincar bangunan liar yang berdiri tanpa izin di atas kawasan hutan konservasi tersebut.
“Oleh sebab itu, kami saat ini bergerak cepat menertibkan bangunan liar milik para penduduk yang sama sekali tidak mengantongi KTP setempat—baik Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara—namun secara nekat menyerobot dan menduduki lokasi ini,” ungkap Edgar dengan tegas.
“Maka dari itu, tindakan mereka yang mendirikan pondok lalu membuka kebun sawit atau tanaman lain jelas-jelas menabrak dan melanggar undang-undang kehutanan secara berat,” tambah Edgar saat memberikan keterangan resmi.
Selain itu, Edgar juga membeberkan alasan vital lain di balik operasi ini, yaitu sebagai langkah krusial demi meredam potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengintai saat musim kemarau tiba.
Tak Main-Main, Lebih dari 30 Persen Hutan Tahura Dikuasai Warga dan Korporasi!
Di samping itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng seluruh elemen penegak hukum serta TNI-Polri demi menyelamatkan paru-paru hijau IKN dari kehancuran.
“Alhasil, penyidik kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, bersama pasukan TNI, Polisi Militer, hingga Brimob hari ini menyatu bergerak ke Tahura Bukit Soeharto karena menyelamatkan hutan konservasi merupakan kewajiban bersama,” tutur Thomas penuh semangat.
“Oleh karena itu, kami hadir langsung meluruskan aturan dan menertibkan pelanggar, demi mewujudkan mimpi besar kita bersama dalam menjaga lingkungan dan membangun kota hutan berkelas dunia,” sambungnya lagi.
Namun demikian, Thomas tidak menampik bahwa kondisi kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini benar-benar tertekan hebat akibat maraknya pendudukan dan pembukaan lahan secara liar.
“Sebab, saat kami berkeliling menyisir lokasi, kami menyaksikan sendiri pembukaan lahan secara masif di mana satu orang bisa secara serakah menguasai 2 hingga 5 hektare hutan,” cecar Thomas.
Anehnya, saat tim mencecar para penghuni liar tersebut, sebagian besar dari mereka justru berdalih tak tahu-menahu bahwa lahan yang mereka duduki merupakan hutan konservasi negara.
“Padahal, mereka ini pendatang asing yang tiba-tiba menerobos masuk, dan saat diperiksa mereka mengaku tidak tahu kalau ini kawasan hutan padahal nyata-nyata mereka membangun rumah di sini,” cetus Thomas mengungkapkan keheranan atas fakta di depan mata.
Memang, berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017, total area Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare, dan meski 36 persen telah dikuasai perambah, ternyata masih ada sekitar 60 persen kawasan yang belum terjamah pihak manapun.
“Oleh sebab itu, kenyataan pahit bahwa lebih dari 30 persen lahan telah diduduki harus menjadi alarm keras agar 60 persen sisa hutan tidak lenyap diserobot perambah yang terus menebang pohon,” tegas Thomas memperingatkan.
Tak hanya itu, aksi penertiban ketat ini ternyata berlangsung gencar bersamaan dengan perjuangan tim mengendalikan karhutla yang telah menghanguskan sekitar 420 hektare lahan di kawasan tersebut.
“Bahkan, tim saya sudah berjibaku selama 29 hari tak kenal lelah berada di lapangan demi memadamkan amukan si jago merah setiap malam,” tutur Thomas menggambarkan perjuangan berat timnya.
Meskipun demikian, Thomas menjamin bahwa pemerintah akan terus menyapu bersih pendudukan dan pembukaan lahan ilegal sembari tetap membuka telinga lebar-lebar terhadap aspirasi masyarakat lokal.
“Dengan demikian, mari kita tatap fakta lapangan ini secara objektif, sebab kami harus mengambil sikap berani demi menyelamatkan sisa-sisa kehijauan hutan konservasi Bukit Soeharto,” tegasnya.
Menariknya, selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berhasil menjaring aspirasi dari warga yang menyatakan siap angkat kaki dari kawasan konservasi tersebut, yang selanjutnya akan digodok lebih lanjut oleh Otorita IKN.
“Alhasil, respons masyarakat hari ini cukup beragam, bahkan ada warga yang menyatakan siap keluar asal pemerintah berlaku adil tanpa membeda-bedakan pihak di dalam maupun di luar hutan,” ujar Thomas mengutip pembicaraan warga.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwasanya operasi penertiban ini bakal menyasar seluruh sudut kawasan konservasi tanpa menyudutkan atau tebang pilih terhadap kelompok tertentu.
“Sebab itu, kami pastikan akan kembali menyisir area Warung Panjang hingga Warung Pendek agar seluruh Tahura Bukit Soeharto ditertibkan secara adil tanpa ada anggapan kami pilih kasih,” janji Thomas secara terbuka.
Proses Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu Menyasar Korporasi Nakal!
Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap entitas bisnis dan oknum yang nekat menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan konservasi dipastikan terus berjalan ganas.
“Oleh sebab itu, kami saat ini sedang memproses hukum beberapa pihak yang mengklaim diri sebagai badan usaha, dan kami berjanji menjalankannya secara sangat transparan,” tegas Thomas.
Di samping itu, Thomas juga mewanti-wanti bahwa pendudukan kawasan hutan secara ilegal tidak bisa menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi, meski opsi pertimbangan kemanusiaan nantinya tetap akan dibicarakan bersama Kepala Otorita IKN.
“Sebab, mereka harus menyadari sejak awal bahwa menerobos kawasan hutan adalah tindakan ilegal, sedangkan sisi kemanusiaan bakal kami konsultasikan lebih lanjut dengan Kepala Otorita,” jelas Thomas.
Pada akhirnya, Otorita IKN menegaskan bahwa gebrakan operasi penertiban ini merupakan langkah krusial demi menjaga kawasan konservasi IKN, menghentikan perluasan perambahan liar, serta menekan risiko bencana karhutla.
Dengan demikian, seluruh rangkaian penertiban dan tindakan hukum tegas ini akan terus bergulir secara bertahap dengan menggandeng berbagai instansi terkait, tanpa ampun bagi siapa saja yang nekat merusak hutan konservasi.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











