Cinta-news.com — Skandal perusakan lingkungan skala raksasa akhirnya mencapai puncaknya di meja hijau saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu mendesak hukuman sangat berat bagi terdakwa I Ketut Semadi Bin (Alm) I Nyoman Oka. Bahkan, jaksa melayangkan ancaman hukuman badan selama 8 tahun penjara akibat aksi nekat terdakwa membabat Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan demi keuntungan pribadi.
Selanjutnya, pembacaan surat tuntutan nan dramatis tersebut berlangsung resmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (24/9/2026) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Eka Rahayu secara tegas menyatakan bahwa pihak kejaksaan meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut serta menjalankan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Secara hukum, aksi perusakan ini menjerat terdakwa dengan Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tidak berhenti di situ, jaksa melapis tuntutan ini dengan paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo angka 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo Lampiran I nomor 156 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan alternatif pertama.
Pidana penjara, denda dan ganti rugi ekologis
Selain menuntut pidana kurungan selama 8 tahun yang dipotong masa penahanan, pihak kejaksaan juga mencekik terdakwa dengan pidana denda yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Bahkan, Eka menegaskan bahwa terdakwa wajib melunasi denda fantastis tersebut dalam kurun waktu satu bulan, dengan opsi perpanjangan paling lama satu bulan sejak putusan persidangan berkekuatan hukum tetap.
Lebih mengejutkan lagi, JPU menuntut hukuman tambahan yang sangat masif berupa kewajiban membayar ganti rugi pemulihan kerugian ekologis dan ekonomis dengan angka fantastis mencapai Rp 297.158.237.480, yang juga mengikat dengan tenggat waktu pembayaran serupa.
Rincian kerugian ekologis
Tentu saja, angka fantastis pemulihan lingkungan sebesar Rp 297,15 miliar ini tidak muncul sembarangan, melainkan hasil analisis ilmiah mendalam dari pakar kehutanan ternama Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi.
Alhasil, Budi menghitung kerugian raksasa tersebut dengan mengacu secara presisi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Untuk membuktikan kehancuran tersebut, Budi memanfaatkan teknologi penginderaan jauh berbasis citra satelit resolusi tinggi guna membandingkan tingkat kerapatan vegetasi hutan sebelum aksi pembalakan liar pecah pada Februari 2024 lalu.
Dari hasil kalkulasi ilmiah mengenai dampak perusakan lingkungan hidup tersebut, Budi merinci akumulasi kerugian menjadi tiga aspek utama yang sangat fatal:
- Kerugian fungsi ekologis (Rp 235,75 miliar): Kerusakan paling parah berakar dari hilangnya fungsi alami hutan dalam mengatur tata air yang menyedot angka Rp 234,85 miliar. Selain itu, pelepasan emisi karbon menyumbang kerugian Rp 587,72 juta, serta rusaknya penahan erosi dan penampung air hujan menambah beban Rp 150,67 juta. Bahkan, perusakan ini turut mengikis unsur hara tanah, merusak daya urai limbah alami, hingga menghancurkan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik kawasan.
- Hilangnya umur pakai lahan (Rp 58,20 miliar): Mengingat ekosistem hutan membutuhkan waktu hingga 100 tahun untuk pulih secara alami, penurunan kualitas lahan secara drastis ini langsung menciptakan kerugian ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
- Nilai ekonomi kayu yang dijarah (Rp 3,19 miliar): Budi menghitung potensi kayu yang hilang dari pembalakan hutan lahan kering kerapatan tinggi seluas 16,78 hektar (Rp 1,61 miliar), kerapatan sedang seluas 19,05 hektar (Rp 1,28 miliar), serta kerapatan rendah seluas 7,89 hektar (Rp 303,46 juta).
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa nilai sejati dari sebuah kawasan hutan liar sebenarnya tidak sekadar terletak pada tumpukan kayu yang ditebang.
Sebaliknya, hutan menyimpan fungsi ekologis yang sangat vital, seperti kemampuan alami meresap air hujan ke dalam tanah demi menghindarkan pemukiman sekitar dari ancaman kekeringan dahsyat.
Dampaknya, begitu tutupan pohon lenyap dan struktur tanah hancur akibat pembukaan lahan, maka seluruh fungsi penyelamat alam tersebut mendadak lumpuh total.
Jika terdakwa gagal melunasi denda maupun biaya ganti rugi ekologis tepat waktu, maka JPU meminta persidangan mengizinkan penyitaan dan pelelangan seluruh harta benda milik terdakwa oleh jaksa melalui bantuan Kantor Lelang Negara.
Namun, apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman denda akan langsung berubah menjadi pidana kurungan selama 290 hari, sedangkan ganti rugi ekologis diganti dengan hukuman penjara selama 730 hari, dengan skema pengurangan proporsional jika terdakwa membayar sebagian.
Bahkan, Eka meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa di dalam sel serta membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Barang bukti dirampas untuk negara
Di samping tuntutan fisik dan denda, pihak kejaksaan juga mengajukan penyitaan aset berharga berupa 2 unit ekskavator Kobelco tipe SK 130 warna hijau (nomor lambung 01 dan 02) serta beberapa telepon genggam dari pelbagai merek untuk dirampas oleh negara.
Sementara itu, jaksa menetapkan berbagai barang bukti dokumen agar tetap terlampir dalam berkas perkara, termasuk surat permohonan terdakwa kepada Wali Kota Balikpapan tertanggal 7 Oktober 2024, surat balasan dari Ditjen PKTL KLHK nomor S.202/KUM/PKH/PLA.2/11/2024, dokumen serah terima alat berat, serta berkas pinjam pakai alat perusahaan.
Di sisi lain, majelis hakim memerintahkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPTN) atas nama Rusniati untuk dikembalikan secara utuh kepada terdakwa.
Kronologi perambahan HLSW Balikpapan
Mundur ke belakang, skandal besar perambahan Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan ini awalnya terbongkar berkat operasi tangkap tangan yang digelar oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan pada akhir Desember 2025.
Kala itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menceritakan bahwa tim gabungan berhasil membekuk empat orang pelaku—berinisial RMA, H, S, dan T—saat mereka sedang asyik membabat area hijau HLSW pada 17 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku secara terang-terangan membabat hutan lindung tersebut untuk menyulapnya menjadi kebun sawit dengan mengoperasikan dua unit ekskavator,” ungkap Leonardo saat memberikan keterangan pada Selasa (23/12/2025).
Setelah menggelar pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik resmi menetapkan dua aktor lapangan sebagai tersangka, yakni RMA alias Ramli (55) sebagai penanggung jawab kegiatan dan H alias Haminuddin (44) sebagai pengawas lapangan.
Hasilnya, dalam persidangan terpisah sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Ramli maupun Haminuddin.
Menariknya, di hadapan hakim persidangan, Ramli dan Haminuddin akhirnya ‘bernyanyi’ dan membongkar rahasia bahwa seluruh lahan yang mereka babat sebenarnya berada di bawah penguasaan penuh I Ketut Semadi.
Berdasarkan kesaksian kunci tersebut, penyidik kejaksaan langsung menetapkan Ketut sebagai otak utama hingga akhirnya dia harus berhadapan dengan meja hijau sejak Juni 2026.
Akhirnya, fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Ketut terbukti menguasai lahan ilegal seluas puluhan hektare, di mana 30 hektare di antaranya merangsek masuk ke dalam kawasan konservasi HLSW Balikpapan demi ambisi pembukaan kebun sawit.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











