PADANG, Cinta-news.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kabar mengejutkan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para nasabah yang selama ini mempercayakan dananya di bank tersebut.
Keputusan kontroversial namun terukur ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-28/D.03/2026 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan puncak dari serangkaian proses pengawasan yang panjang.
Kronologi Penyehatan yang Gagal Total
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat, Roni Nazra, saat memberikan keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026), menjelaskan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang ketat untuk memperkuat fondasi industri perbankan di daerah. “Kami melakukan pencabutan izin usaha ini sebagai tindakan pengawasan yang tegas guna menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan,” tegas Roni Nazra. OJK tidak ingin membiarkan ada bank yang beroperasi dengan kondisi yang membahayakan konsumen.
Bagi Anda yang penasaran dengan kronologinya, sebelumnya OJK sebenarnya sudah memberikan kesempatan panjang kepada BPR tersebut. Sejak 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Mengapa status itu diberikan? Karena bank ini diketahui memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang jeblok di bawah ketentuan, tepatnya kurang dari 12 persen. Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan bagi kesehatan bank.
Sayangnya, meskipun OJK sudah berulang kali memberikan kesempatan dan ruang gerak bagi pengurus serta pemegang saham untuk melakukan penyehatan, nyatanya upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan. Para pemegang saham gagal menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelamatkan bank milik mereka. Oleh karena itu, OJK pun mengambil langkah lebih lanjut.
Status Naik Kelas: dari Penyehatan ke Resolusi
Pada 3 Maret 2026, OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Status ini langsung dipicu setelah OJK menilai manajemen dan pemegang saham sudah tidak mampu lagi mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang membelit. Mereka sudah diberi waktu yang cukup sesuai dengan aturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, namun tetap saja gagal bangkit.
Setelah status BDR ditetapkan, proses resolusi pun bergulir cepat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian turun tangan. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026, LPS secara resmi menetapkan bahwa penanganan terbaik untuk BPR tersebut adalah melalui jalur likuidasi. Langkah ini diambil sebagai jalan terakhir untuk memberikan kepastian hukum bagi para nasabah.
Tidak berhenti sampai di situ, LPS secara resmi mengajukan permintaan kepada OJK untuk segera mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Permintaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses resolusi bank yang tengah dijalankan. OJK pun merespons cepat permintaan tersebut.
Menindaklanjuti surat dari LPS, OJK langsung mengamputasi izin usaha bank dimaksud. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan resmi dicabutnya izin usaha, maka bank tersebut tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan operasional perbankan.
Nasabah Dijamin LPS, OJK Minta Semua Tetap Tenang
Dengan pencabutan izin ini, kini tanggung jawab beralih sepenuhnya kepada LPS. LPS akan segera melaksanakan fungsi penjaminan simpanan untuk seluruh nasabah. Selain itu, lembaga ini juga akan menjalankan proses likuidasi secara profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Proses likuidasi ini akan memastikan bahwa aset bank dikelola dengan baik untuk membayar kewajiban kepada nasabah.
Menghadapi situasi yang tentu mencemaskan ini, Roni Nazra mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia memastikan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, khususnya di BPR ini, tetap dalam perlindungan LPS. “OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya menenangkan. Jangan sampai nasabah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya. Proses klaim simpanan akan diatur oleh LPS dengan prosedur yang mudah dan transparan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
