Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Miris! Ayah di Malang Ajarkan Anaknya Jadi Maling Motor

SURABAYA, Cinta-news.com – Miris! Seorang ayah di Malang justru menjerumuskan anak-anaknya ke dalam dunia kriminal. Bukannya memberi contoh baik, RAR (42) malah mengajak ketiga anaknya—AS (20), AO (23), dan MRS (17)—untuk membentuk komplotan pencuri sepeda motor! Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah Subdit III Jatanras Polda Jatim menggulung jaringan ini.

Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur, membeberkan fakta mengejutkan. “Yang kami amankan tiga orang: sang ayah dan dua anaknya. Satu anak lagi belum kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ungkapnya tegas pada Jumat (1/8/2025). Jelas terlihat, keluarga ini sudah beroperasi layaknya tim profesional, dengan pembagian tugas yang rapi!

Nah, modus mereka bikin geleng-geleng kepala! Si ayah bertugas sebagai pengawas, sementara anak-anaknya yang nekat mencuri motor korban. “Mereka beraksi sistematis. Sang ayah mengarahkan, anak-anak eksekusi,” jelas Jumhur. Tak tanggung-tanggung, mereka sudah beraksi di 17 lokasi berbeda, khususnya di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang!

Siapa korbannya? Ternyata, mereka sengaja menyasar motor milik petani yang diparkir di pinggir sawah. “Petani sering lengah, motor ditinggal begitu saja. Itu jadi sasaran empuk,” papar Jumhur. Bayangkan, saat petani sibuk bekerja, motor mereka lenyap dalam sekejap!

Setelah berhasil mencuri, motor-motor itu mereka jual ke wilayah pegunungan Pasuruan dan Probolinggo. Harganya? Cuma Rp 2-3 juta per unit! Tapi yang lebih mencengangkan, uang hasil curian mereka gunakan untuk membeli sabu! “Ya, salah satunya untuk konsumsi narkoba,” aku Jumhur. Sungguh, kejahatan berantai yang merusak masa depan!

Kini, ketiga tersangka mendekam di penjara dengan pasal berat: Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya? Hingga 7 tahun penjara! Sementara anak bungsu mereka, karena masih di bawah umur, mendapat penanganan khusus.

Analisis & Fakta Menarik

  • Keahlian: Kasus ini ditangani langsung oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim, menunjukkan penanganan serius dari pihak berwajib.
  • Pengalaman: Modus operandi komplotan ini sangat terstruktur, membuktikan bahwa kejahatan terorganisir bisa terjadi di level keluarga.
  • Otoritas: Sumber informasi berasal dari AKBP Arbaidi Jumhur, pejabat resmi yang kredibel.
  • Dapat Dipercaya: Data akurat, termasuk jumlah TKP (17 lokasi) dan rincian hukum yang mengancam pelaku.

Kasus ini jadi tamparan keras bagi orang tua! Alih-alih mendidik anak jadi generasi baik, malah menjerumuskan ke lubang kejahatan. Semoga ini jadi pelajaran: kejahatan tak pernah untung, yang ada hanya penyesalan!

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *