BANDA ACEH, Cinta-news.com – Kasus dugaan korupsi program beasiswa pendidikan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kini resmi bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan publik pun dibuat gempar dengan besarnya nilai kerugian negara yang terungkap.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh secara tegas melayangkan dakwaan terhadap mantan Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, atas dugaan tindak pidana korupsi yang tidak main-main—kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 14,32 miliar. Bayangkan, angka fantastis yang seharusnya bisa mengubah nasib puluhan mahasiswa Aceh justru lenyap dalam praktik yang diduga penuh kepalsuan.
Jaksa Aulia beserta tim JPU langsung membacakan dakwaan tersebut di ruang sidang Banda Aceh pada Jumat (21/8/2026). Dengan lantang, mereka membeberkan seluruh konstruksi perkara yang menjerat para terdakwa, dan suasana ruang sidang pun terasa mencekam saat jaksa mulai merinci dugaan penyimpangan yang terjadi.
Bukan Sendirian, Ada 3 Terdakwa Lain yang Ikut Diseret!
Namun yang paling menarik, kasus ini ternyata tidak hanya menyeret satu orang. Ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dana beasiswa tersebut. Pertanyaannya, siapa saja mereka dan apa peran masing-masing?
Selain Syaridin, JPU juga menetapkan tiga terdakwa lain yang diduga kuat memiliki hubungan erat dengan pengelolaan program beasiswa tersebut. Para terdakwa itu adalah Chalili Putra, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh. Kemudian ada Reza Hidayat Syah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program pengembangan SDM BPSDM Aceh periode 2021–2024. Tak ketinggalan, Eva Triani yang berperan sebagai Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia juga turut diseret ke meja hijau.
Semua terdakwa tersebut diduga saling terkait dalam mekanisme penyaluran dana beasiswa yang menjadi sorotan utama perkara ini. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya skema penyaluran dana beasiswa yang diduga bermasalah itu berjalan?
Dana Rp 21 Miliar Mengalir, Tapi ke Mana Saja?
Berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan JPU, BPSDM Aceh memang menjalankan program beasiswa pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh yang melanjutkan studi ke luar negeri pada periode 2021 hingga 2024. Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini ternyata mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Jumlah yang sangat besar, bukan?
Dana sebesar itu kemudian disalurkan kepada 15 mahasiswa yang diterima di Universitas Rhode Island melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia. Proses penyaluran pun dilakukan secara bertahap, bahkan pada tahun 2024 ada tambahan dana sebesar Rp 5,8 miliar yang kembali mengalir melalui yayasan yang sama. Namun di sinilah letak masalahnya, sebab dalam proses penyaluran tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan yang sangat serius.
Lantas, apa sebenarnya bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana beasiswa ini?
Jaksa Beberkan Modus Penggelembungan dan Laporan Palsu!
JPU dengan tegas mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. “Dalam penyaluran beasiswa, diduga terjadi penyimpangan serta melanggar ketentuan. Selain itu, juga diduga terjadi penggelembungan atas komponen beasiswa serta penyaluran kepada pihak yayasan tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” ujar jaksa dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.
Yang lebih mencengangkan lagi, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa dalam kasus ini ternyata menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 14,32 miliar lebih. Angka ini pun menjadi senjata utama jaksa dalam menjerat para terdakwa dengan dakwaan yang sangat berat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Tak main-main, para terdakwa pun dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi. Adapun pasal yang digunakan dalam dakwaan meliputi Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan konstruksi hukum yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.
Sidang perdana ini pun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, yang didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Heri Alfian dan R Deddy Haryanto. Ketiganya dengan saksama mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa, dan sesekali terlihat mencatat poin-poin penting dari keterangan yang disampaikan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Jumat (28/8/2026) dengan agenda pembuktian. Pada sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi yang dianggap kunci untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. Publik pun kini menanti-nanti siapa saja saksi yang akan dihadirkan dan apakah mereka akan membongkar seluruh skema korupsi yang terjadi.
Yang jelas, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dana pendidikan di Aceh, bahwa pengawasan dan transparansi dalam penyaluran beasiswa harus benar-benar dijaga. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi harapan bagi mahasiswa Aceh untuk meraih pendidikan tinggi di luar negeri justru lenyap dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masa depan generasi muda. Kita semua tentu berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, sehingga para pelaku korupsi dapat diberikan hukuman setimpal, dan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan keuangan negara dan mengancam masa depan pendidikan anak bangsa.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











