JAKARTA, Cinta-news.com – Para koruptor yang selama ini tersenyum manis menikmati uang rakyat, sebaiknya segera bertobat! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara dan memberikan sinyal perang yang tidak main-main. KPK dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, di mana pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok aturan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung menohok akar persoalan dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini bukan sekadar aturan tambahan, melainkan senjata pemusnah yang akan membuat para pelaku kejahatan, khususnya koruptor, merasakan penderitaan berlipat.
“Bayangkan, selama ini mereka hanya takut masuk penjara, tapi istri dan anaknya tetap hidup mewah. Rakyat yang menanggung akibatnya!” tegas Budi dengan nada geram saat dihubungi awak media, Minggu (22/2/2026). “Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) yang sesungguhnya. Aturan ini akan membuat pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi yang lebih menyakitkan, mereka juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatan tersebut,” tambahnya.
Budi kemudian membeberkan visi besar KPK yang selama ini luput dari perhatian publik. Ia mengungkapkan bahwa KPK sesungguhnya tidak hanya terobsesi memasukkan koruptor ke bui. Lebih dari itu, lembaga yang dipimpinnya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah hasil korupsi mengalir dari kantong rakyat, dan negara wajib mengembalikannya melalui mekanisme yang tepat.
Karena itu, kehadiran regulasi ini akan menciptakan lompatan strategis yang luar biasa dalam memperkuat pondasi hukum pemberantasan korupsi. Budi menekankan bahwa tanpa UU Perampasan Aset, upaya pemulihan keuangan negara ibarat berperang tanpa peluru. “Dengan aturan yang komprehensif nanti, kami yakin optimalisasi pemulihan kerugian negara akan berjalan mulus. Kami tidak hanya menghukum orang, kami juga menyelamatkan uang negara,” paparnya dengan penuh semangat.
Lebih jauh, Budi menyentil celah utama yang selama ini menjadi tempat persembunyian para koruptor. Ia berpendapat bahwa memberantas korupsi tanpa merampas hartanya sama saja dengan membasmi rumput liar tanpa mencabut akarnya. Pekerjaan itu sia-sia karena tidak menyentuh motif utama kejahatan, yaitu keuntungan finansial. Selama koruptor masih bisa menyembunyikan atau menikmati hasil jarahannya, mereka akan terus mengulangi perbuatannya atau setidaknya tersenyum puas di balik jeruji besi.
“Kami tidak akan membiarkan itu terjadi lagi! Karena itulah, KPK berharap RUU Perampasan Aset ini akan menjadi kunci untuk membuka praktik follow the money (ikuti uangnya) yang selama ini sering mentok di tembok hukum. Dengan aturan baru, kami akan menelusuri aset yang diduga berasal dari korupsi secara lebih leluasa dan agresif,” ungkap Budi.
Budi kemudian memberikan gambaran bagaimana UU ini akan bekerja. Ia menjelaskan bahwa dengan pengaturan yang komprehensif, mekanisme penelusuran, pemblokiran, hingga perampasan aset akan berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Tidak akan ada lagi cerita aset koruptor lolos karena pindah tangan ke keluarga atau bersembunyi di berbagai perusahaan boneka. KPK akan melacak dan menyita semua untuk negara.
Yang lebih menarik, KPK memandang RUU ini bukan hanya sebagai tambahan aturan, melainkan sebagai perekat sinergi antar lembaga penegak hukum. Saat ini, KPK, kepolisian, dan kejaksaan sudah bekerja sama, tetapi seringkali aturan yang parsial menghambat mereka. Dengan UU Perampasan Aset, semua institusi akan memiliki pedoman yang sama dan kuat untuk bersama-sama mengejar harta para penjahat.
“Pada akhirnya, saudara-saudara, kita semua memiliki tujuan besar yang sederhana. KPK akan memastikan bahwa setiap rupiah yang kami rampas dari saku gelap koruptor akan langsung mengalir kembali untuk kepentingan masyarakat. Bayangkan, uang hasil korupsi miliaran rupiah itu dapat membangun sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur yang sangat dibutuhkan rakyat. Itulah esensi keadilan yang sebenarnya!” tutup Budi dengan nada penuh harap.
Sebagai informasi, geliat politik di Senayan memang tengah memanas. Komisi III DPR secara resmi telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Kabarnya, draf RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara rinci mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) yang selama ini diidam-idamkan para pegiat antikorupsi.
Kemudian pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR kembali menegaskan komitmennya dengan memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang wajib mereka bahas pada tahun ini. Ini adalah sinyal politik yang sangat positif. Publik pun kini memasang telinga dan mata, berharap agar aturan revolusioner ini segera mereka sahkan. Jika RUU ini benar-benar menjadi undang-undang, jangan heran jika para koruptor mulai panik menjual asetnya atau ketakutan setiap malam. Karena era baru pertarungan melawan korupsi telah dimulai, dan kali ini, KPK akan menyasar langsung hartanya!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











