JAKARTA, Cinta-news.com – Kasus impor barang palsu (KW) yang menyeret oknum pejabat Bea Cukai kini memasuki babak baru yang semakin panas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sigap terus mengusut tuntas aliran dana haram yang mengalir dari PT Blueray ke sejumlah petinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Publik pun kini menanti siapa lagi yang akan tersungkur.
Oleh karena itu, untuk mendalami kasus ini, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat dengan memeriksa tiga orang saksi kunci di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (6/4/2026). Mereka menggali informasi sedalam-dalamnya terkait transaksi mencurigakan tersebut.
“Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan itu, tim fokus mendalami dugaan kuat aliran uang dari PT BR (Blueray) kepada oknum-oknum nakal yang bercokol di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya pada Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa proses ini tidak akan main-main.
Lalu, siapa saja tiga saksi yang diperiksa tersebut? Mereka terdiri dari dua pegawai internal Ditjen Bea dan Cukai, yakni Muhammad Firdaus dan Umar Khayam. Selain itu, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta bernama Sri Hastuti Kumala Dewi. Keterangan mereka sangat krusial untuk membuka tabir persekongkolan ini.
Tak hanya sekadar memeriksa, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa semua keterangan saksi ini langsung dimasukkan untuk melengkapi berkas penyidikan. Dengan demikian, perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap penuntutan tanpa ada lagi hambatan.
“Agar kasusnya segera bisa dilimpahkan ke tahap dua (penuntutan). Ini khusus untuk perkara bea cukai yang sedang ramai diperbincangkan,” tegas Budi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor kepabeanan.
Dari Barang KW ke Klaster Rokok: Penyidikan Makin Melebar
Meskipun fokus pada impor barang KW, nyatanya KPK tidak berhenti di situ. Budi mengonfirmasi bahwa lembaga anti-rasuah ini terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok besar. Tujuannya jelas: membongkar praktik-praktik curang lainnya.
“Nah, khusus dari klaster cukai rokok, penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pengusaha rokok. Hal ini karena penyidik memang perlu mendalami secara utuh bagaimana mekanisme pengurusan cukai yang biasa dilakukan oleh para pengusaha rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” lanjut Budi. Artinya, kasus ini bisa melebar ke sektor lain yang tak kalah menggiurkan.
7 Tersangka Diamankan: Dari Bos Besar hingga Orang Dalam yang Berkhianat
Awalnya, KPK dengan berani menetapkan enam tersangka dalam kasus impor barang KW ini. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC) pada Kamis (5/2/2026). Kemudian, dari pihak swasta, KPK menangkap John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
Guncangan terbaru terjadi pada Jumat (27/2/2026). KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Total sudah tujuh orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik skandal ini. Menurutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray punya ambisi besar agar barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa sama sekali saat tiba di pelabuhan Indonesia.
“PT Blueray ini dengan sengaja menginginkan agar semua barang di bawah naungan mereka yang datang dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Akibatnya, barang-barang ilegal itu bisa dengan mudah dan lancar lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai,” jelas Asep dalam konferensi pers malam itu, Kamis (5/2/2026). Sungguh sebuah perbuatan yang merugikan negara dan industri dalam negeri.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemufakatan jahat antara PT Blueray dan oknum Ditjen Bea dan Cukai ini sudah dimulai sejak Oktober 2025. Dari kubu Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC) menjadi otak pelindung. Sementara dari PT Blueray, John Field bersama Andri dan Dedy Kurniawan dengan cermat mengatur strategi pelarian barang.
“Terjadi kesepakatan gelap antara Orlando, Sisprian, dan pihak lainnya dengan John Field, Andri, serta Dedy. Mereka kompak mengatur perencanaan jalur impor barang nakal yang akan masuk ke Indonesia,” tegas Asep. Kolaborasi ini dirancang khusus untuk membobol sistem pengawasan.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sudah ditetapkan secara tegas dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor. Sistem ini berfungsi untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Namun, para tersangka diduga sengaja memanipulasi aturan tersebut demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatan keji ini, KPK pun langsung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya sungguh berat.
Sementara itu, bagi para pemberi suap yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, KPK menjerat mereka dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan hukuman setimpal bagi para koruptor yang telah merusak tatanan ekonomi bangsa.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
