DENPASAR, Cinta-news.com – Hukum perdata internasional terus menimbulkan “pusing tujuh keliling” bagi masyarakat Bali! Mulai dari perkawinan campuran yang rumit antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI), hingga praktik “nakal” kepemilikan properti oleh orang asing melalui perjanjian nominee yang menyalahi aturan.
Selain itu, sengketa warisan yang melibatkan dua negara berbeda dan masalah status hukum anak dari orang tua dengan kewarganegaraan berbeda semakin memperkeruh suasana. Faktanya, interaksi intensif antara turis asing dan penduduk lokal di Bali menjadi pemicu utama munculnya masalah-masalah pelik ini.
Namun yang mengejutkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus tentang HPI. Akibatnya, kekosongan hukum dan konflik yurisdiksi sering terjadi tanpa solusi yang jelas.
Perlu anda ketahui, aturan yang selama ini menangani persoalan-persoalan tersebut masih tersebar secara “acak” di berbagai undang-undang. Contohnya, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006, dan aturan agraria yang secara tegas melarang WNA memiliki tanah di Indonesia.
Gubernur Koster Buka Suara di Depan Pansus DPR RI
Pada Senin (13/4/2026), Gubernur Bali, I Wayan Koster, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) di Denpasar. Dalam pertemuan itu, Koster menguraikan berbagai permasalahan yang selama ini membelit warga asing dan warga lokal di Bali.
Menurut Koster, Indonesia masih menggunakan pengaturan hukum perdata peninggalan regulasi lama yang tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. Dengan begitu, masyarakat dan aparat penegak hukum belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal.
“Kami sangat berharap, Undang-Undang HPI ini segera memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas Negara,” tegas Koster dengan nada mendesak.
Lebih lanjut, ia meminta agar proses penyusunan Undang-Undang ini tidak hanya menghasilkan regulasi yang kuat secara normatif. Akan tetapi, Koster menekankan pentingnya efektivitas implementasi di daerah, terutama karena Bali berstatus sebagai destinasi pariwisata dunia.
Yang tidak kalah penting, Gubernur Koster menyoroti bahwa keberadaan Undang-Undang HPI akan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Secara spesifik, perlindungan ini mencakup kasus perkawinan campuran, perceraian lintas negara yang rumit, dan perebutan hak asuh anak yang sering menimbulkan trauma psikologis.
STRATEGI JITU: Pansus Libatkan Hakim dan Notaris untuk RUU yang Aplikatif
Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D Tumbelaka, mengungkapkan langkah strategis yang sedang mereka jalankan. Menurutnya, pansus ini sengaja menggandeng hakim dan notaris untuk menyusun RUU secara lebih komprehensif dan mendetail.
Keputusan ini diambil karena kedua organisasi profesi tersebut dinilai memiliki pemahaman teknis yang mendalam tentang persoalan hukum perdata internasional di lapangan. Dengan pelibatan mereka, materi muatan dalam RUU HPI akan semakin kaya, lengkap, sekaligus aplikatif ketika diterapkan nantinya.
“Kami tidak ingin RUU ini hanya menjadi dokumen hukum yang mati. Karena itu, masukan dari hakim dan notaris yang sehari-hari menangani kasus serupa sangat kami perlukan,” ujar Martin mewakili tim pansus.
APA SELANJUTNYA? RUU HPI Diharapkan Segera Sah Sebelum Bali Kian Kacau
Dengan segala kompleksitas yang telah dijabarkan, Gubernur Koster dan Pansus DPR RI sepakat bahwa pengesahan RUU HPI tidak bisa ditunda-tunda lagi. Setelah disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum yang menyatukan semua aturan yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang.
Bagi masyarakat Bali yang sehari-hari berinteraksi dengan turis asing, hadirnya Undang-Undang HPI akan membawa angin segar. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum di daerah juga tidak perlu lagi bingung menghadapi sengketa lintas negara dengan aturan yang ambigu.
Yang paling penting, perempuan dan anak dalam perkawinan campuran tidak akan menjadi korban ketimpangan hukum lagi. Dengan undang-undang ini, hak-hak mereka mendapat perlindungan yang setara, baik di mata hukum Indonesia maupun dalam hubungan internasional.
Proses pembahasan RUU HPI kini memasuki babak krusial. Apakah DPR akan segera mengesahkannya sebelum masalah-masalah di Bali semakin memburuk? Kita nantikan langkah nyata para wakil rakyat dalam waktu dekat. Satu hal yang pasti, Gubernur Koster dan seluruh masyarakat Bali menaruh harapan besar pada lahirnya undang-undang yang telah lama dinanti ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
