Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

15 Lokasi Produksi Miras Ilegal Digerebek, Polda Papua Barat Daya Amankan 200 Liter Cap Tikus

SORONG, Cinta-news.com — Wow, aksi dramatis baru saja terjadi di ujung timur Indonesia! Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar habis peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus yang merajalela di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Bayangkan, petugas langsung menyita 200 liter Cap Tikus yang sudah siap edar! Tak berhenti di situ, aparat juga menemukan 29 drum penuh berisi bahan baku pembuatan miras tersebut. Luar biasa, bukan?

“Temuan ini membuktikan bahwa aktivitas produksi miras ilegal skala besar masih terjadi di tengah masyarakat, dan ini jelas sangat berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban warga,” tegas Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, Ipda Sutrin Nanggong, saat ditemui di lokasi pada Selasa (2/6/2026). Ia mengungkapkan hal ini dengan nada serius namun lega setelah penggerebekan berhasil dilakukan.

Sutrin kemudian membeberkan kronologi pengungkapan kasus yang bikin deg-degan ini. Semuanya bermula ketika warga sekitar melaporkan sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong. Warga curiga bangunan kosong itu dijadikan tempat persembunyian kendaraan hasil curian! Spontan, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengecekan.

Namun, alih-alih menemukan motor atau mobil curian, petugas justru dikejutkan oleh puluhan botol bekas yang ternyata berisi minuman keras jenis Cap Tikus! “Begitu anggota kami masuk dan memeriksa, tidak ada satu pun kendaraan curian. Yang ada malah sejumlah botol bekas penuh dengan miras Cap Tikus,” ujar Sutrin sambil menggelengkan kepala.

Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dari petunjuk tersebut. Mereka pun mendatangi sebuah rumah lain yang diduga kuat menjadi pusat peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Begitu memasuki lokasi, pemandangan mengejutkan kembali terlihat. Petugas menemukan tidak kurang dari 151 botol Cap Tikus yang sudah rapi dan siap diedarkan ke masyarakat! Selain itu, polisi juga menyita tiga kantong plastik besar yang isinya sama-sama minuman keras mematikan itu.

“Kami langsung mengamankan seluruh barang bukti tersebut ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk diproses lebih lanjut,” tambah Sutrin dengan tegas. Aparat tidak memberi celah sedikit pun bagi para pelaku untuk melarikan diri atau menyembunyikan bukti.

Polisi Temukan 15 Lokasi Penyulingan Miras Masih Beroperasi!

Operasi belum berhenti di situ. Setelah menggerebek dua lokasi pertama, penyelidikan polisi terus berlanjut dan akhirnya mengarah ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di kawasan inilah kejutan terbesar menanti. Betapa tidak, petugas menemukan sedikitnya 15 tempat penyulingan Cap Tikus yang ternyata masih beroperasi penuh! Jumlah ini sungguh fantastis dan menunjukkan jaringan ilegal yang sudah cukup besar.

Dari belasan lokasi penyulingan itulah, polisi berhasil menyita total 200 liter Cap Tikus siap edar. Miras tersebut sudah dikemas rapi ke dalam 10 galon dengan kapasitas masing-masing mencapai 25 liter. Bisa dibayangkan berapa banyak botol yang bisa dihasilkan dari jumlah sebesar itu!

Namun penggerebekan belum usai. Petugas juga menemukan 29 drum besar yang seluruhnya berisi bahan baku pembuatan minuman keras yang belum sempat diolah menjadi Cap Tikus. Artinya, jika bahan baku ini tidak segera disita, produksi ilegal bisa terus berjalan dan membanjiri masyarakat dengan miras berbahaya.

Sebagai langkah tegas, polisi langsung memusnahkan seluruh bahan baku yang ditemukan di lokasi-lokasi penyulingan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah para pelaku memproduksi kembali Cap Tikus di kemudian hari. Sementara itu, barang bukti lainnya yang masih utuh langsung diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Ipda Sutrin Nanggong menjelaskan bahwa operasi besar-besaran ini melibatkan 17 personel polisi yang bekerja keras siang dan malam. Menurutnya, penggerebekan massal ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal. “Kita semua tahu bahwa miras ilegal seperti Cap Tikus ini kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal dan berbagai gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” jelasnya dengan nada prihatin.

Di akhir pernyataannya, Sutrin memberikan pesan tegas atas nama institusi. “Polda Papua Barat Daya tidak akan main-main! Kami akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas segala bentuk peredaran dan produksi miras ilegal. Ini semua demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif dan masyarakat merasa aman,” pungkasnya dengan nada bertekad.

Dari penggerebekan ini, total barang bukti yang diamankan sangat mencengangkan: 200 liter Cap Tikus siap edar, 151 botol kemasan, tiga kantong plastik besar berisi miras, serta 29 drum bahan baku yang telah dimusnahkan. Operasi yang berhasil ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar dan produsen miras ilegal bahwa polisi terus mengintai setiap gerak-gerik mereka. Warga pun diharapkan terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing agar keamanan bersama tetap terjaga.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version