Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Sindikat Penipuan Internasional di Solo Libatkan 11 WNA, Kerugian Capai Rp41 M

SEMARANG, Cinta-news.com – Siapa sangka, daerah Solo Raya yang tenang ternyata menjadi sarang kejahatan kelas dunia! Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah akhirnya angkat bicara dan berjanji bakal menghajar habis Warga Negara Asing (WNA) yang nekat bermain api dalam kasus penipuan online internasional. Modusnya? Super kejam! Mereka memakai kedok pig butchering alias penipuan berkedok hubungan asmara yang berujung pada kebangkrutan para korbannya.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Haryono dengan nada keras pada Senin (1/6/2026). Imigrasi langsung gerak cepat setelah polisi berhasil membongkar sarang kejahatan ini.

Menurut Haryono, langkah polisi untuk mengungkap kasus ini merupakan sesuatu yang penting demi keamanan warga di ruang digital. Dia menambahkan, “Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia.” Wah, sindirannya pedas banget, ya!

Nilai Transaksi Gila-Gilaan! Rp 41,1 Miliar Raib Digondol Sindikat!

Sebelumnya, publik dibuat terkejut oleh pengumuman dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah. Mereka resmi menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam kasus mahabesar ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan WNA dengan rincian 7 warga negara Nepal dan 4 warga negara Myanmar. Bayangkan, para pendatang ini justru memanfaatkan Indonesia sebagai pangkal kejahatan lintas negara dengan nilai transaksi fantastis mencapai sekitar Rp 41,1 miliar!

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, membocorkan cara licik para pelaku. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban terlebih dahulu. Setelah korban jatuh cinta, mereka dengan halus membujuk korban untuk melakukan investasi atau kripto bodong. “Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial,” ungkap Himawan. Sadis banget, main hati orang dulu baru gasak habis tabungannya!

Digrebek di Sukoharjo dan Solo! Ternyata Ini Sarang Utamanya

Penyelidikan yang melelahkan akhirnya membawa petugas mengarah pada sejumlah lokasi mengejutkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. Siapa sangka, aktivitas penipuan kelas internasional ini ternyata bersarang di tengah permukiman warga.

Berdasarkan hasil pendalaman, petugas berhasil menemukan total 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdiri dari 1 kantor perusahaan mewah dan 6 rumah kos sederhana yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo. Jadi jangan heran kalau tetangga kos-mu ternyata seorang penipu internasional!

Setelah dilakukan pengintaian matang, diketahui bahwa PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan elite Solo Baru diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama sindikat ini. Namun, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan aksinya langsung dari tempat-tempat kos tersebut untuk mengaburkan aktivitas mereka. Pintar banget sih, tapi tetap kepergok juga!

“Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing,” ucap Kombes Himawan. Bukan main rapinya organisasi kejahatan ini, layaknya perusahaan start-up digital!

Beroperasi Sejak Juli 2025! Kabur ke Solo Setelah 4 Kali Pindah Kantor

Fakta lain yang bikin merinding adalah berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini ternyata sudah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama hampir satu tahun penuh, mereka leluasa mengeruk uang korban hingga puluhan miliar!

Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Mereka seperti hantu yang terus bergerak menghindari kejaran petugas. Namun, kegigihan aparat akhirnya membawa mereka semua ke dalam jeratan hukum.

Barang Bukti Melimpah! Ribuan Ponsel dan Ratusan Komputer Disita

Dalam pengungkapan dramatis tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang bikin mata melotot. Barang-barang itu antara lain: 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market (wah ini kayak buku panduan menipu!), 2 lembar screenshot tampilan website kripto palsu, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Dari jumlah barang bukti ini, bisa dibayangkan betapa masifnya operasi penipuan yang mereka jalankan setiap harinya. Puluhan korban mungkin tertipu setiap minggunya hanya dari satu lokasi kos-kosan ini!

Ancaman Hukuman Berat! Siap-siap Bui 15 Tahun!

Para tersangka kini tidak bisa berkutik. Mereka yang berperan sebagai marketing, asisten marketingmodel, dan leader dijerat dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Siap-siap merasakan dinginnya sel tahanan dalam waktu yang lama!

Sementara itu, untuk penyedia sarana tempat, dijerat dengan pasal yang lebih berat lagi, yaitu Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tegas sekali aparat kita dalam memberantas kejahatan lintas negara ini!

Pasal-pasal ini diterapkan oleh aparat penegak hukum secara hati-hati dan cermat. Kesimpulan akhir akan diserahkan sepenuhnya kepada proses persidangan yang adil dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan digital yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version