BANJARMASIN, Cinta-news.com — Sebuah babak baru yang sangat mengejutkan kini terkuak secara terang-benderang dalam panggung tragedi pelayaran nasional. Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) baru saja mengumumkan langkah tegas mereka dengan memunculkan empat sosok tersangka utama dalam petaka tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 yang tragis menghantam Perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu malam kelam (13/9/2026) lalu.

Lebih lanjut lagi, aparat kepolisian langsung mengunci sang nakhoda kapal, Arief Yunianto, ke dalam ruang tahanan Rumah Tahanan Ditpolairud Banjarmasin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, jajaran penyidik juga terus menyeret tiga orang pejabat penting dari lini manajemen perusahaan pelayaran tersebut agar mereka segera menyusul masuk ke ranah proses hukum yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menegaskan bahwa ketiga nama anyar yang menyusul menjadi tersangka ini sejatinya menduduki posisi kunci serta memiliki pengaruh besar dalam jajaran manajerial armada kapal tersebut.
“Oleh sebab itu, selain sang kapten kapal, kami menaikkan status tiga figur kunci lainnya yaitu oknum agen PT Virgo Karya Shipping, sang manajer cabang, hingga sang manajer operasional, sehingga kini penyidik memproses total empat orang tersangka,” kata Kombes Sigit saat memberikan penjelasan langsung kepada para wartawan pada Jumat sore (2/10/2026).
Satu Sosok Resmi Mendekam di Bui, Tiga Bos Perusahaan Langsung Diberondong Surat Panggilan Penyidik!
Kemudian, Sigit memaparkan bahwa tim penyidik gabungan mengambil tindakan hukum ketat ini setelah mereka berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti otentik yang sangat kuat selama jalannya investigasi maraton. Meskipun demikian, pihak kepolisian hingga kini masih menyimpan rapat identitas lengkap ketiga petinggi perusahaan tersebut beserta jajaran pasal spesifik yang siap menjerat mereka.
Namun demikian, penyidik kepolisian sudah mematok tuduhan berat khusus untuk sang nakhoda Arief Yunianto dengan mengenakan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Sebab itulah, petugas saat ini menahan sang nakhoda secara ketat di Polairud Banjarmasin, sedangkan untuk tiga orang petinggi lainnya, tim kami baru saja melayangkan surat panggilan resmi guna menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka,” tambah Sigit dengan nada mantap.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid juga membeberkan fakta menarik bahwa deretan nama tersangka dalam insiden tragis kapalnya rute Surabaya-Banjarmasin ini sangat mungkin bertambah luas seiring melesatnya pendalaman kasus dari para petugas.
“Oleh karena itu, penyidik memang sudah menetapkan status hukum mereka secara formal, dan kami mengimbau semua pihak untuk terus bersikap kooperatif, lantaran angka tersangka ini sangat berpotensi membengkak mengikuti petunjuk baru di lapangan,” jelas Nur Khamid di tengah sesi konferensi pers di RS Bhayangkara Banjarmasin.
Kasus Makin Panas! Tragedi Maut Ini Resmi Ditarik dan Diambil Alih Pengawasannya Oleh Mabes Polri!
Akibat dari kompleksnya alur perjalanan kapal yang melintasi beberapa yurisdiksi wilayah hukum, Polda Kalsel akhirnya mengambil keputusan besar dengan menyerahkan seluruh penanganan berkas perkara ini kepada markas pusat Korpolairud Baharkam Polri di Mabes Polri.
Kepolisian menempuh langkah strategis ini mengingat lokasi peristiwa maut serta rangkaian operasional manajemen kapal mengikat dua kota besar sekaligus, yaitu Surabaya sebagai muara keberangkatan awal dan Banjarmasin sebagai pusat penanganan darurat bencana tersebut.
“Maka dari itu, demi menjaga efektivitas hukum dalam penanganan petaka besar KM Virgo ini, kami secara resmi mengalihkan seluruh proses penyidikan ke tingkat pusat di Korpolairud Baharkam Polri,” tegas Kombes Sigit menegaskan sikap instansinya.
“Lantas, karena jejak kronologisnya membentang luas dari perairan Surabaya hingga mencapai Banjarmasin, maka penyidik pusat Korpolairud Baharkam Polri yang kini memegang kendali penuh atas pengusutan dokumen berkasnya,” lanjut beliau menuturkan.
Pengakuan Mengejutkan Pihak Perusahaan: Belasan ABK Hingga Jajaran Manajemen Surabaya Diperiksa Maraton!
Selaras dengan hal tersebut, Juru Bicara resmi PT Virgo Karya Shipping (VKS) Simson Riki akhirnya angkat bicara serta membenarkan kabar bahwa aparat penegak hukum telah mengamankan nakhoda KM Virgo Transport 8 guna menjalani interogasi mendalam.
“Oleh sebab itu, kami mengonfirmasi bahwa kepolisian memang telah melaksanakan tindakan penahanan terhadap sang kapten kapal, dan sosok yang bersangkutan kini berada di bawah pengawasan ketat pihak Polairud,” tutur Simson pada Kamis (1/10/2026).
Selain itu, Simson juga mengungkapkan bahwa jajaran Anak Buah Kapal (ABK) berserta jajaran manajemen tetap berkomitmen bersikap kooperatif dengan menyampaikan seluruh kesaksian jujur mereka di hadapan tim penyidik gabungan.
Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum PT VKS Rully Fahrizal menerangkan bahwa cengkeraman pemeriksaan polisi kini juga menyasar para pengelola kantor cabang Surabaya sebagai titik pemberangkatan awal bahtera maut tersebut.
“Alhasil, tim penyidik kepolisian setidaknya telah meminta keterangan dari sekitar 11 hingga 12 orang saksi penting dari pihak internal kami,” beber Rully menyingkap jumlah pihak yang diperiksa.
Penyelam Diterjunkan Masuk Bangkai Kapal, Operasi Pencarian Korban Hilang KM Virgo Resmi Diperpanjang!
Perlu kita ingat kembali, Kapal Motor Virgo Transport 8 yang membawa total 243 jiwa melintasi lautan lepas mendadak mengalami malapetaka hebat di Perairan Kalsel sewaktu menempuh perjalanan dari pelabuhan Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu dini hari (13/9/2026).
Oleh karena itu, Tim SAR gabungan hingga detik ini terus menggeber aksi pencarian para korban hilang secara spartan, termasuk dengan menyusupkan para penyelam handal ke ceruk bangkai kapal dasar laut, sementara tim DVI Biddokkes Polda Kalsel sukses mengidentifikasi 51 jasad korban.
Akhirnya, lantaran puluhan nasib penumpang masih menjadi misteri di tengah lautan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengambil keputusan krusial untuk memperpanjang masa pencarian kemanusiaan ini hingga tujuh hari mendatang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











