Cinta-news.com – Masyarakat kembali diguncang aksi nekat mafia laut yang mencoba mengelabui aparat penegak hukum lewat jalur darat! Tepat pada Kamis pagi (1/10/2026), Tim Satuan Tugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon mendadak menggeledah sebuah kendaraan pribadi misterius yang sedang melaju kencang di perlintasan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali), wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Siapa sangka, petugas menemukan kejutan besar berupa 75.435 ekor benih bening lobster (BBL) bernilai fantastis yang hendak diselundupkan secara gelap tanpa selembar pun dokumen resmi dari pihak berwenang.
Oleh sebab itu, aksi penyergapan kilat ini bukan sekadar operasi penangkapan biasa di jalan tol. Lebih dari itu, langkah tegas jajaran prajurit matra laut ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas sindikat penyelundupan kekayaan alam Indonesia yang selama ini kerap mengeruk keuntungan secara ilegal, sekaligus menyelamatkan masa depan ekosistem laut nusantara dari ancaman kerusakan.
Lantas, bagaimana sebenarnya detik-detik mencekam dan kronologi lengkap di balik keberhasilan tim Lanal Cirebon saat membongkar kejahatan bernilai miliaran rupiah ini?
Intaian Intelijen Berhasil, Mobil Mencurigakan Dicegat di Rest Area KM 130
Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, membeberkan secara blak-blakan bahwa keberhasilan dramatis ini berawal dari kejelian tim intelijen yang menerima laporan rahasia pada Kamis pagi itu. Informasi super sensitif tersebut membocorkan adanya pergerakan sebuah mobil pembawa muatan ilegal benih lobster yang sedang meluncur deras dari kawasan Jawa Tengah menuju ke arah Banten, dengan melintasi wilayah kerja Lanal Cirebon. Menyikapi hal tersebut, para petugas langsung bergerak cepat menyebar di sepanjang lintasan tol guna mengintai setiap kendaraan yang memiliki ciri-ciri persis seperti dalam laporan.
“Kami berhasil menyita barang bukti yang sangat masif berupa 13 boks styrofoam raksasa berisi puluhan ribu benih lobster dengan estimasi total mencapai kurang lebih 75.435 ekor,” ujar Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, saat memberikan keterangan resmi di Mako Lanal Cirebon pada Kamis siang (1/10/2026).
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi kendaraan target berupa mobil keluarga Daihatsu Sigra berwarna gelap dengan nomor polisi AA 1562 AE. Tim patroli rahasia awalnya mendeteksi keberadaan mobil mencurigakan ini saat melintas di kilometer (KM) 125 Tol Cipali pada pukul 07.35 WIB. Tanpa membuang waktu, para petugas yang menyamar langsung membuntutinya secara cermat hingga mobil tersebut akhirnya memutuskan untuk menepi di Rest Area KM 130 B, Kecamatan Gantar.
Begitu mobil target mematikan mesinnya di area parkir pada pukul 07.45 WIB, tim gabungan Lanal Cirebon langsung mengepung lokasi dan menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan penggeledahan secara menyeluruh serta mendalam.
Belasan Boks Styrofoam Ditemukan, Dua Kurir Asal Purwodadi Tak Berkutik
Alhasil, ketika membuka bagian bagasi belakang, petugas dibuat tercengang saat menemukan belasan wadah styrofoam berukuran besar. Di dalam wadah tersebut, para pelaku mengemas puluhan ribu benih lobster transparan secara rapi ke dalam kantong-kantong plastik khusus yang diisi air bernutrisi dan oksigen padat, lengkap dengan susunan material pendingin es batu guna menjaga kelangsungan hidup larva udang tersebut selama perjalanan jauh.
Lalu, apa sebetulnya hasil temuan mengejutkan dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim penyidik terhadap muatan bernilai miliaran rupiah tersebut?
Berdasarkan pemeriksaan intensif di tempat kejadian perkara, tim penyidik mengonfirmasi bahwa seluruh benih lobster yang diangkut mobil tersebut ternyata tidak mengantongi satu pun dokumen perizinan resmi yang diwajibkan oleh regulator dalam tata niaga pengangkutan komoditas kelautan. “Usai kami periksa secara teliti, kendaraan ini terbukti kuat membawa muatan ilegal berupa puluhan ribu benih lobster tanpa disertai dokumen sah dari pemerintah,” tegas Letkol Mizar Hanoeng menambahkan.
Akibat ketiadaan sertifikat kesehatan dan surat izin angkut resmi tersebut, petugas meyakini bahwa tindakan nekat ini telah melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan serta distribusi sumber daya kelautan di Indonesia.
Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, prajurit TNI AL juga langsung mengamankan dua pria muda yang berada di dalam kabin mobil tersebut. Belakangan terungkap, kedua pemuda ini berinisial RN (22) dan BPDS (20), yang merupakan warga asal Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah, di mana mereka berdua diduga kuat bertindak sebagai pengemudi yang nekat mengantarkan muatan gelap tersebut demi imbalan tertentu.
Koordinasi Lintas Instansi dan Rencana Pelepasliaran Kembali ke Alam Bebas
Sejurus kemudian, petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti mobil dan belasan boks benih lobster di bawah pengawalan ketat menuju Markas Komando (Mako) Lanal Cirebon guna menjalani pemeriksaan maraton dan penyelidikan lebih mendalam oleh tim hukum TNI AL.
Saat ini, jajaran Lanal Cirebon terus membangun koordinasi intensif bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Langkah sinergis ini bertujuan untuk mengawal penanganan proses hukum para pelaku sekaligus menyelamatkan puluhan ribu nyawa benih lobster yang berhasil diselamatkan.
Sebab, sesuai standar operasional yang berlaku, puluhan ribu benih lobster berharga tersebut dijadwalkan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam bebas di habitat aslinya, guna mencegah tingkat kematian dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara Jawa Barat, Sudarto, menegaskan kembali bahwa masyarakat maupun pelaku usaha sama sekali tidak boleh mengangkut benih lobster secara sembarangan. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan ketat dan persyaratan administratif sah yang wajib dipenuhi oleh siapapun.
Lebih lanjut, Sudarto menerangkan bahwa setiap aktivitas distribusi lobster wajib mengantongi kelengkapan surat legalitas usaha yang jelas, dokumen asal-usul benih yang tervalidasi, kepemilikan kuota resmi, hingga kepastian alamat tujuan pengiriman yang terdaftar secara legal di kementerian.
“Oleh karena itu, terduga pelaku ini terbukti melakukan pelanggaran berat karena mereka dengan sengaja membawa puluhan ribu ekor benih lobster tanpa mengantongi dokumen pengangkutan yang sah sesuai regulasi negara,” pungkas Sudarto menutup keterangannya dengan tegas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











