Cinta-news.com – Masyarakat Sumatera Selatan mendadak gempar setelah Bripka P, seorang oknum anggota Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya melangkah lunglai menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolres PALI. Publik langsung menyoroti tajam persidangan panas ini karena sang oknum nekat menyalahgunakan kekuasaan demi menguras kantong puluhan warga sipil hingga meraih keuntungan pribadi dalam jumlah yang sangat fantastis.
Skandal besar ini mendadak meledak ke permukaan usai rentetan laporan korban membongkar dugaan aksi pemerasan berantai oleh sang oknum. Bahkan, publik makin terperanjat saat mengetahui modus pelaku yang sangat berani menangkap, menahan, lalu mengeluarkan para tahanan begitu saja tanpa berbekal kelengkapan administrasi penyidikan resmi yang sah sesuai aturan hukum.
Modus Operandi dan Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta
Mengenai landasan pelanggaran, Majelis Etik menetapkan Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/39/IX/2026 yang secara tegas menyatakan bahwa Bripka P terbukti melanggar norma Etik Polri, melakukan perbuatan sangat tercela, serta memanfaatkan wewenang jabatannya secara sewenang-wenang. Lebih lanjut, pelaku terbukti melancarkan aksi perampasan uang secara tidak sah terhadap deretan warga lokal di Kabupaten PALI.
Aksi nakal oknum ini memakan banyak korban, sebab tercatat ada 28 warga yang terjerat ke dalam perangkap pemerasannya dengan total kerugian finansial menembus angka Rp597 juta. Oleh karena itu, modus operandi yang ia mainkan disinyalir kuat memanfaatkan celah dalam proses penanganan perkara hukum yang sedang menimpa para korban tersebut.
Terkait fakta persidangan, Wakapolres PALI Kompol Suprawira menegaskan pada Kamis (1/10/2026) bahwa Majelis Komisi KKEP telah membedah seluruh rentetan fakta secara mendalam, menggali kesaksian para saksi kunci, serta menguliti semua keterangan terduga pelanggar secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Proses persidangan etik yang sangat krusial ini dipimpin langsung oleh Kompol Suprawira selaku Wakapolres PALI, dengan didampingi dua anggota majelis berpengalaman, yakni Kompol Sutrisman dan Kompol Andri Noviansyah. Selain itu, jajaran perangkat pendukung kepolisian turut mengawal ketat seluruh jalannya persidangan demi menjamin kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.
Guna membongkar kebenaran secara benderang, tim persidangan menghadirkan sebanyak 22 saksi yang memberikan kesaksian secara langsung di hadapan meja hijau. Tak hanya itu, majelis sidang juga membacakan keterangan tertulis dari dua saksi penting lainnya, yaitu Brigpol Robi Tri Darnansyah dan Ipda Nurdiansyah.
Struktur persidangan ini tampil sangat lengkap dengan kehadiran penuntut Ipda Hendri Jonson bersama Aiptu Sumaryono, serta Bripka Nopian Pratama yang mengemban tugas sebagai sekretaris sidang. Sementara itu, AKP Leviarsinius Haloho, Iptu Musfa’in, dan AKP Arzuan mendampingi prosesi ini, disempurnakan oleh Bripda Tyo Andica sebagai rohaniawan, serta Bripda Akbar Al Falah bersama Bripda Riza Andrean Putra yang sigap bertindak selaku pengawal persidangan.
Rincian Sanksi Berat dan Jalannya Sidang Etik
Atas dasar penelusuran fakta yang tidak terbantahkan, Komisi KKEP akhirnya menjatuhkan kombinasi sanksi moral serta sanksi administratif yang amat berat kepada Bripka P:
- Memutus bahwa pelaku sah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi
- Mewajibkan pelaku menyampaikan permohonan maaf secara lisan secara langsung di hadapan Sidang KKEP
- Mewajibkan pelaku membuat surat permohonan maaf tertulis kepada Pimpinan Polri beserta seluruh pihak korban yang dirugikan
- Memindahkan posisi pelaku melalui mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar dari wilayah hukum Polres PALI
Selanjutnya, Kompol Suprawira mengungkapkan bahwa majelis hakim etik telah mempertimbangkan secara matang seluruh kondisi yang meringankan maupun memberatkan sebelum mengesahkan putusan akhir. Beliau menjelaskan bahwa sikap kooperatif Bripka P selama pemeriksaan menjadi poin meringankan, sedangkan rekam jejaknya yang pernah tersandung sidang KKEP sebelumnya menjadi beban memberatkan yang memperparah sanksi bagi dirinya.
Rekam Jejak Oknum Polisi Hingga Sikap Korban
Jika menilik rekam jejak kariernya, Bripka P sebenarnya memiliki catatan tugas yang cukup strategis di kepolisian, di mana ia pernah mengemban tugas sebagai Bintara Polsek Talang Ubi pada tahun 2021. Tak lama kemudian, kariernya berlanjut menjadi Bintara Satreskrim sejak 27 Januari 2022, hingga akhirnya menduduki posisi sebagai Ps. Kaur Ident Satreskrim Polres PALI per 9 Maret 2022.
Perjalanan dinas tersebut membuktikan bahwa sang oknum sejatinya mengantongi pengalaman lapangan yang sangat matang di dunia reserse dan identifikasi, sebelum akhirnya ia justru memanfaatkan keahlian tersebut untuk menjerumuskan dirinya ke dalam jurang skandal etik internal kepolisian.
Meskipun sanksi etik sudah diketok palu, pihak pimpinan Polres PALI dengan sangat terbuka mengimbau masyarakat luas untuk segera melayangkan laporan resmi apabila mereka menemukan atau merasakan indikasi tindak pidana murni dalam kasus kejahatan ini. Pihak kepolisian berjanji akan langsung memproses setiap aduan publik secara tegas sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Langkah tegas ini ditegaskan kembali oleh Wakapolres Kompol Suprawira yang menyatakan bahwa Polres PALI tidak akan menutup mata dan siap pasang badan menerima laporan dari siapapun warga yang menjadi korban pemerasan. Beliau menjamin bahwa korps bhayangkara akan menindaklanjuti seluruh berkas perkara tersebut hingga tuntas tanpa ada toleransi sedikit pun.
Merespons vonis demosi tiga tahun yang dijatuhkan majelis etik, Bripka P secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya serta menolak mentah-mentah keputusan tersebut. Ia bahkan menegaskan langkah perlawanan hukum internal dengan berencana segera mengajukan permohonan banding atas putusan KKEP tersebut.
Di lain pihak, Kuasa Hukum 28 Korban, Kuhon Saputra, menegaskan bahwa para kliennya mengalami penderitaan nyata akibat ulah keji pemerasan tersebut, apalagi setelah melihat pola dan modus operandi yang menimpa para korban ternyata sangat mirip satu sama lain. Oleh karena itu, ia menekankan kembali bahwa total kerugian riil yang dipaksa keluar dari kantong 28 warga tersebut memang menembus angka fantastis mencapai Rp597 juta.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











