Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Hakim MK Telusuri Skema Kuota Hangus, Telkomsel cs Diminta Jelaskan Kerugiannya

JAKARTA, Cinta-news.com – Sebuah kejutan besar terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Hakim MK Arsul Sani secara frontal melontarkan pertanyaan pedas kepada tiga raksasa operator telekomunikasi: Telkomsel, Indosat, dan XL. Apa yang menjadi pemicunya? Ternyata, hakim tersebut sangat menyoroti skema kuota internet hangus yang selama ini merugikan jutaan konsumen di Indonesia.

Pemandangan langka ini tersaji dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025. Bertempat di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Arsul Sani tidak tanggung-tanggung menggali langsung kerugian perusahaan jika aturan hangusnya kuota internet akhirnya dihapuskan. “Apa ruginya bagi perusahaan telekomunikasi jika permohonan soal skema kuota internet hangus dikabulkan?” tanya Arsul dengan tegas, seperti dikutip dari siaran YouTube MKRI pada Jumat (17/4/2026).

Sebagai latar belakang, para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan nasib sisa kuota internet yang lenyap seketika setelah masa aktifnya berakhir. Mereka secara resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai skema kuota hangus ini secara nyata mencederai hak milik konsumen atas data yang sudah mereka bayar lunas. Konsumen kehilangan aset digitalnya hanya karena aturan yang tidak berpihak.

Para pemohon juga mengungkap fakta bahwa sisa kuota internet akan hangus begitu melewati masa aktif 28 hari. Bayangkan, Anda sudah membayar penuh, tetapi barangnya diambil paksa oleh operator. Inilah inti sengketa yang kini memanas di MK.

Hakim MK Beberkan Trik Operator: Ada Fitur “Akumulasi” Tapi Ada Syaratnya!

Menariknya, Hakim Arsul Sani tidak hanya bertanya. Ia juga memaparkan berbagai temuan varian produk dari operator yang sebenarnya sudah memiliki fitur akumulasi kuota. Dengan kata lain, secara teknis, operator sebenarnya mampu menghadirkan sistem yang tidak menghanguskan kuota pelanggan.

“Telkomsel misalnya punya produk ‘Simpati Terbaik Untukmu’,” jelas Arsul di persidangan. Ia merinci bahwa seluruh paket bulanan dari produk tersebut, mulai dari 3 GB, 8 GB, hingga 13 GB, memiliki masa aktif 30 hari. Yang lebih penting, produk ini dilengkapi fitur akumulasi kuota. Fitur ini memungkinkan pelanggan untuk menggunakan sisa kuota utama mereka di bulan berikutnya.

Tidak berhenti di situ, hakim tersebut juga membongkar praktik serupa dari XL. Operator tersebut memiliki produk bernama “Bebas Puas”. Melalui produk ini, pelanggan juga bisa mengakumulasikan sisa kuota internet mereka. Namun, Arsul Sani segera menambahkan satu syarat penting: “Sisa kuota akan terhapus bila paket terhenti, karena tidak memperpanjang paket Bebas Puas,” tegasnya. Jadi, ada jebakan di balik kemudahan itu.

Selanjutnya, giliran Indosat yang mendapat sorotan. Hakim MK mengungkap bahwa Indosat memiliki produk Freedom Combo dengan layanan data rollover. Sama seperti dua operator lainnya, layanan ini memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota internetnya. Oleh karena itu, Arsul menyimpulkan bahwa akumulasi sisa kuota sebenarnya bisa berjalan mulus selama paket berlangganan pelanggan masih aktif.

“Jadi kata kuncinya adalah selama ada perpanjangan paket, nomornya masih aktif begitu,” ujar Arsul Sani menggarisbawahi. Pertanyaan besarnya kemudian meluncur: jika operator sudah memiliki teknologi dan produk seperti ini, lalu apa alasan mereka menolak penerapan skema rollover secara menyeluruh? “Apa ruginya bagi perusahaan?” tanya Arsul Sani di akhir pendalamannya yang menusuk.

Operator Ngotot: Kuota Internet Bukan Barang, Jangan Bilang ‘Hangus’!

Sebelum pertanyaan pedas itu dilontarkan, para operator telekomunikasi sempat memberikan pembelaan yang cukup kontroversial. Mereka secara kompak menekankan bahwa istilah “kuota internet hangus” dinilai tidak tepat. Lalu, apa argumen mereka?

Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing yang mewakili Telkomsel, menyampaikan pandangannya dalam sidang tersebut. “Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujarnya membela diri. Menurut Telkomsel, pelanggan tidak membeli barang, melainkan menyewa akses untuk jangka waktu tertentu.

Pembelaan serupa juga dilontarkan oleh pihak Indosat. Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs dari Indosat, dengan tegas menyatakan bahwa layanan internet bukanlah barang yang bisa dimiliki secara permanen. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelas Machdi di hadapan hakim.

Ia menambahkan, paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan. Dalam kontrak ini, harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak terpisahkan. Dengan kata lain, ketika masa kontrak habis, maka hak akses pun otomatis gugur. Argumen inilah yang menjadi tameng utama para operator dalam menghadapi gugatan konsumen.

Kisah Nyata di Balik Gugatan: Ojol dan Pedagang Kehilangan Puluhan GB!

Lantas, siapa sebenarnya yang berani menggugat raksasa telekomunikasi ini? Ternyata, ada dua orang biasa dengan kisah nyata yang memilukan. Mereka adalah Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol), dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner. Keduanya bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini.

Kisah mereka bermula dari rasa frustrasi. Didi dan Wahyu merasa sangat dirugikan karena sisa kuota internet yang belum terpakai selalu hangus saat masa aktif berakhir. “Saya kehilangan 20 gigabyte. Untuk satu data, saya membayar 60 ribu sampai 70 ribu rupiah dan mendapatkan 30 gigabyte. Cuma saya baru pakai 10 gigabyte, dan 20 gigabyte-nya habis begitu saja,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Bagi seorang pengemudi ojol seperti Didi, internet adalah alat utama untuk mencari nafkah. Begitu pula bagi Wahyu, seorang pedagang kuliner yang sangat bergantung pada platform online untuk menjual dagangannya. Mereka berdua menilai bahwa uang yang sudah dibayarkan lunas seharusnya memberikan hak penuh atas data tersebut, setidaknya sampai masa aktif kartu prabayar mereka berakhir.

Karena itu, mereka mengajukan uji materiil. “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” tegas Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Pasal “Cek Kosong” yang Digugat dan Permohonan Menarik Para Pemohon

Apa isi pasal yang menjadi sumber masalah ini? Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”

Didi dan Wahyu menilai pasal tersebut sudah usang dan tidak menyesuaikan perkembangan teknologi digital. Mereka berargumen bahwa di era transformasi digital saat ini, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar. Internet saat ini setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, konsumen membutuhkan perlindungan yang lebih kuat.

Dalam petitum mereka, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai secara khusus. Setidaknya, ada tiga permohonan yang mereka ajukan: Pertama, operator wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (rollover) yang sudah dibayar konsumen.

Kedua, sisa kuota data yang sudah dibeli wajib tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif. Artinya, sisa kuota tidak boleh bergantung pada masa berlaku paket periodik yang seenaknya ditetapkan operator. Ketiga, jika tidak memungkinkan untuk diakumulasi, maka sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen.

Kini, nasib jutaan konsumen Indonesia berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi. Apakah praktik kuota hangus yang telah bertahun-tahun merugikan masyarakat akan segera berakhir? Ataukah operator telekomunikasi akan tetap mempertahankan argumen bahwa internet hanyalah “jasa akses” yang bisa dihapus kapan saja? Publik pun kini menanti dengan napas ditahan-tahan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version