Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!

Guru Besar FKUI: Aturan Merugikan Layanan Kesehatan! Simak lengkapnya

Cinta-News.com – Guru Besar FKUI: Aturan Merugikan Layanan Kesehatan! Simak lengkapnya.Para profesor FKUI-RSCM mendesak Kemenkes segera mencabut Keputusan Dirjen HK.02.02/D/1590/2025 karena berisiko mengacaukan sistem rumah sakit vertikal. Mereka menilai aturan ini akan merusak tatanan pelayanan kesehatan yang sudah mapan.

Aturan Ini Bisa Kacaukan Layanan dan Pendidikan Kedokteran

Aturan ini berpotensi menghancurkan struktur departemen yang menjadi tulang punggung pelayanan. Padahal, sistem saat ini terbukti efektif dalam menghasilkan lulusan berkualitas dan pelayanan optimal.

Jose Roesma, perwakilan Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, memaparkan bahwa aturan ini berisiko menghancurkan struktur departemen (KSM) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan. Padahal, sistem ini terbukti efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan menjaga mutu pendidikan tinggi.

“Kami selama ini bekerja sama erat dengan Kementerian Pendidikan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran, mulai dari S1, spesialis, hingga subspesialis,” jelas Jose di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini terlihat dari tingginya kualitas lulusan yang dihasilkan.

Departemen Ilmu Penyakit Dalam Jadi Pilar Utama

Jose menegaskan, Departemen Ilmu Penyakit Dalam dengan 11 subspesialisasi dan 12 divisi selama ini menjadi fondasi utama layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di RSCM maupun tingkat nasional. Jika departemen ini dipisahkan atau bahkan dihapuskan, layanan paripurna di rumah sakit vertikal bisa terganggu.

“Memecah atau menghilangkan Departemen Ilmu Penyakit Dalam justru akan merusak praktik kedokteran yang baik (good clinical practice) dan memutus hubungan sinergis antara pendidikan dan pelayanan,” tegasnya.

Penyakit Kompleks Butuh Penanganan Terpadu

Jose juga mengingatkan bahwa penyakit-penyakit utama seperti jantung, kanker, dan ginjal kronis memerlukan penanganan komprehensif dari bidang Penyakit Dalam.

Misalnya, Thailand dan Malaysia, bahkan negara maju seperti Amerika dan Eropa, yang mempertahankan struktur terpadu untuk memastikan layanan kesehatan berjalan optimal.

Desakan untuk Batalkan Aturan dan Pertahankan Sistem Lama

Melihat dampak buruk yang akan timbul, Jose bersama koleganya secara tegas menuntut Kemenkes untuk:

  1. Segera membatalkan SK Dirjen Nomor HK.02.02/D/1590/2025
  2. Mempertahankan struktur organisasi pelayanan kesehatan Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam di seluruh RS Vertikal

Mereka bersikukuh bahwa perubahan struktur hanya akan merugikan sistem kesehatan yang telah terbukti efektif selama ini. “Kami tidak bisa menerima aturan yang justru akan memundurkan kualitas pelayanan kesehatan,” tegas Jose.

Para ahli ini menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan sistem terbaik bagi pasien dan pendidikan kedokteran di Indonesia. “Kami siap berdialog dengan Kemenkes untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

“Kami ingin sistem tetap berjalan seperti sebelumnya, tanpa dualisme antara Ketua Departemen dan Ketua KSM. Selama ini, Ketua Departemen merangkap sebagai Ketua KSM, dan terbukti berjalan efektif serta efisien,” pungkas Jose.

Dengan demikian, para Guru Besar FKUI berharap pemerintah mendengarkan aspirasi mereka demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *