Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Gugatan PB XIV Purboyo ke PTUN Lawan Menteri Kebudayaan Soal Keraton Solo

SOLO, Cinta-news.com – Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo dengan berani melayangkan gugatan keras ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Siapa lawannya? Menteri Kebudayaan Fadli Zon sendiri!

Berdasarkan penelusuran tim di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan sengit tersebut secara resmi tercatat pada 16 April 2026. Para petugas mendaftarkannya dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Sungguh langkah dramatis di tengah konflik keraton yang berkepanjangan!

Lebih lanjut, data tersebut secara jelas mencantumkan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV sebagai penggugat. Kuasa hukum andalannya, Ardi Sasongko, sigap mendampingi langkah berani ini. Sementara itu, pihak tergugat tak lain adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Pertarungan kelas berat pun tak terelakkan!

Keberatan Panas Meledak: SK Menteri Ditolak Mentah-mentah

Sebelum gugatan ini mengguncang publik, pihak PB XIV Purboyo terlebih dahulu melontarkan keberatan keras. Mereka secara frontal menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan. Isi SK itu? Menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta. Keputusan ini jelas memicu amarah besar!

Kuasa hukum PB XIV Purboyo saat itu, Sionit Tolhas Martin, dengan tegas menjelaskan langkah mereka. “Kami sudah melayangkan keberatan resmi ke Kementerian Kebudayaan. Ini merupakan jawaban konkret kami atas SK yang merugikan itu,” ujar Sionit dengan lantang, (18/1/2026). Ia tidak main-main!

Sionit kemudian menambahkan ancaman serius. Menurutnya, jika Kementerian Kebudayaan membisu tanpa tanggapan dalam jangka waktu tertentu, maka langkah hukum ekstrem akan segera mereka tempuh. “Apabila dalam 90 hari pihak kementerian tidak menanggapi, atau bahkan tidak mengubah SK tersebut, maka kami menganggap tindakan itu melawan hukum,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Oleh karena itu, gugatan ke PTUN ini diajukan sebagai konsekuensi logis. “Maka dengan tegas kami ajukan perkara ini ke PTUN,” tambah Sionit. Langkah hukum ini pun akhirnya terwujud!

Respons Santai dari Kubu Tedjowulan: “Monggo Digugat Saja!”

Di kubu seberang, juru bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, tampak tidak gentar sedikit pun. Ia dengan santai mempersilakan langkah gugatan tersebut. Sungguh respons yang kontras!

“Monggo kalau memang merasa jagoan, ya digugat saja ke pengadilan,” ujar Suryo dengan enteng ketika dikutip pada Senin (20/4/2026). Ia tidak menunjukkan rasa khawatir sedikit pun.

Bahkan, Suryo justru menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintah. “Kerabat sekarang ini, yang sebagian besar juga mendukung pemerintah. Termasuk saya, saya mendukung penuh pemerintah,” jelasnya dengan tegas. Dukungan ini makin memanaskan suasana!

Konflik Panjang: Keraton Solo Terbelah Dua Kubu!

Lantas, apa yang melatarbelakangi gugatan sengit ini? Sejak wafatnya Pakubuwono XIII, Keraton Kasunanan Surakarta secara tragis terbelah menjadi dua kubu. Di satu sisi, ada Pakubuwono XIV Hangabehi. Di sisi lain, berdiri Pakubuwono XIV Purboyo. Keduanya sama-sama mengklaim tahta!

Belum disepakatinya penerus tahta yang sah membuat Menteri Kebudayaan mengambil langkah kontroversial. Beliau menunjuk Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, untuk menjalankan program pemerintah. Keputusan inilah yang kemudian memantik gugatan dahsyat dari PB XIV Purboyo!

Alasan Pemerintah: Butuh Iklim Kondusif dan Pertanggungjawaban Dana

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penunjukan pelaksana telah melalui sejumlah pertemuan dan rapat alot. Pemerintah tidak serta-merta mengambil keputusan sepihak!

“Kita sangat membutuhkan satu iklim yang kondusif. Kita berharap dengan pertemuan ini, pihak pemerintah telah mengambil satu keputusan tegas melalui rapat dan beberapa kali pertemuan. Tujuannya jelas, yaitu ada penanggung jawab, ada pelaksana dalam rangka melaksanakan kemajuan kebudayaan nasional,” kata Fadli Zon dengan meyakinkan.

Ia juga menjelaskan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan dana pengembangan keraton. Penjelasan ini menjadi kunci penting! “Karena ini merupakan kolaborasi dari semua pihak, negara juga di dalamnya ikut campur. Intervensi negara terutama soal dana itu memerlukan pertanggungjawaban yang jelas,” ungkap dia dengan lugas.

Lebih rinci lagi, Fadli Zon memaparkan alur pertanggungjawaban dana. “Ada dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan melalui Pak Wali Kota. Dana APBD provinsi juga wajib dipertanggungjawabkan melalui Gubernur. Sementara itu, dana APBN dipertanggungjawabkan juga oleh pemerintah. Termasuk dalam hal ini adalah Kementerian Kebudayaan, Kementerian PU, dan juga kementerian-kementerian lain yang terkait,” jelasnya panjang lebar. Dengan demikian, gugatan ini bukan sekadar rebutan tahta, tetapi juga menyangkut aliran dana negara yang sangat besar!

Kasus ini pun kini bergulir panas di PTUN Jakarta. Akankah pengadilan mengabulkan gugatan PB XIV Purboyo? Atau justru SK Menteri tetap sah? Kita tunggu babak selanjutnya dari pertarungan sengit perebutan mahkota Keraton Solo ini!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *