PEKANBARU, Cinta-news.com – Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial MI (48) setelah empat tahun beraksi menjual emas palsu di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku mengaku nekat menjual barang palsu karena terdesak utang.
Modus Licik, Korban Terjebak!
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membongkar alasan pelaku. “Dia mengaku butuh uang cepat untuk tutupi utang. Daripada cari modal besar, dia memilih jalur curang dengan jual emas palsu,” jelas Anom via WhatsApp, Kamis (31/7/2025).
Tapi, berapa sih untung yang dia kantongi?
Selama empat tahun beroperasi, pelaku mengaku sudah meraup keuntungan besar. Sayangnya, polisi masih kesulitan menghitung totalnya karena pembukuan MI berantakan. “Kami masih mendata. Yang jelas, uang hasil tipuannya dipakai bayar utang dan kebutuhan pribadi,” tambah Anom.
Korbannya Justru Orang-orang Susah!
Yang bikin geram, MI sengaja menyasar nelayan, buruh, dan petani sawit. Para korban membeli emas palsu itu sebagai investasi masa depan, tapi malah jadi buntung.
Pelaku punya trik jitu untuk mengelabui korban. Dia memastikan emas palsunya terlihat seperti emas 22 karat asli. Bahkan, dia memberikan kuitansi resmi seolah-olah transaksinya legal. “Korbannya percaya karena dapat bukti tertulis,” ujar Anom.
Awalnya Terungkap dari Gelang Rp 4 Juta!
Kasus ini terbongkar berkat laporan Andela Saputri (27), seorang korban yang membeli gelang seharga Rp 4 juta. Setelah dibawa pulang, gelang itu langsung mencurigakan. “Teksturnya lembek, warnanya cepat kusam, dan tidak ada kode emas,” cerita Anom.
Andela yang merasa ditipu langsung melapor ke Polres Bengkalis. Tim Satreskrim pun bergerak cepat. Mereka menggerebek Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, tempat MI beroperasi.
Barang Bukti Mengejutkan!
Polisi menyita ratusan perhiasan palsu dengan total berat lebih dari 1,8 kg. Jenisnya beragam, mulai dari gelang, kalung, cincin, hingga anting. Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat sepuh, cairan kimia, timbangan digital, dan uang tunai di tempat kejadian.
“Pelaku mengaku bekerja sendiri. Dia mencampur perak dengan lapisan emas palsu, lalu dijual sebagai emas 22 karat,” papar Anom.
Sudah Beraksi Sejak 2021!
Ternyata, aksi MI bukanlah hal baru. Dia sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021. Meski baru empat korban yang melapor, polisi yakin jumlah sebenarnya jauh lebih banyak.
“Kami menduga masih banyak korban yang belum berani melapor. Kami ajak masyarakat untuk berani speak up,” imbau Anom.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara!
Saat ini, MI sudah resmi jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Dia dijerat Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam di penjara hingga 6 tahun.
Bagi Korban, Jangan Diam Saja!
Polisi meminta korban lain segera melapor. “Jangan takut. Kami akan proses sesuai hukum,” tegas Anom.
Kasus ini jadi pelajaran penting bagi masyarakat. Sebelum beli emas, pastikan keasliannya di tempat terpercaya. Jangan sampai tertipu iming-iming harga murah!
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id











