Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Markas Scam di Solo Baru Dikendalikan 11 WNA, Hasil Tipuan Rp 41 M Mengalir ke Jaringan Asing

SUKOHARJO, Cinta-news.com – Bayangkan, sebelas warga negara asing (WNA) ternyata memegang peran kunci di balik markas penipuan online (scam) kelas internasional! Mereka menyamar sebagai kantor investasi kripto palsu di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Sungguh mengejutkan, bukan?

Setelah melakukan patroli siber secara intensif, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah akhirnya mengamankan 38 orang dari beberapa lokasi di Sukoharjo dan Solo pada Rabu (20/5/2026). Dari situ, polisi langsung menguak kasus besar ini.

Dari total yang diamankan, sebanyak 27 tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, polisi juga menangkap 4 warga negara Myanmar dan 7 warga negara Nepal. Mereka semua terlibat aktif dalam jaringan kejahatan ini.

Agar tidak mencurigakan, para pelaku menyewa sebuah ruko di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ruko itu pun mereka sulap menjadi kantor PT Digi Global Konsultan. Padahal, di balik kedok itu, mereka menjalankan aksi kejamnya!

Peran Gila WNA di Sarang Scam Solo Baru

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan petugas. Kemudian, polisi mendeteksi adanya aktivitas scam yang terorganisir dengan rapi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas pun menggerebek ruko tiga lantai tersebut pada Rabu (20/5/2026). Selama ini, warga sekitar mengira tempat itu hanya kantor konsultan trading biasa.

Lantas, bagaimana modus operandi sindikat ini? Mereka dengan cerdik membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas perempuan Indonesia cantik. Tujuannya jelas: menarik perhatian korban dari luar negeri. Setelah korban tertarik, mereka perlahan membangun kedekatan emosional. Setelah kepercayaan korban berhasil direbut, para pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berinvestasi melalui platform trading kripto palsu. Sistemnya sudah mereka manipulasi penuh.

“Para pelaku sengaja menyasar WNA karena mereka menggunakan profil perempuan Indonesia,” ungkap Himawan dengan tegas, Senin (25/5/2026). “Sasaran utama mereka adalah warga negara asing, dan mereka memanfaatkan paras cantik perempuan Indonesia sebagai umpan,” tambahnya.

Yang lebih mengagetkan, saat pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa para WNA tidak sekadar menjadi pekerja biasa. Mereka justru menduduki posisi paling strategis dalam jaringan ini. “Peran WNA ada yang sebagai marketing dan bahkan leader,” jelas Himawan tanpa basa-basi.

Mayoritas Korbannya Juga WNA, Kerugian Mencengangkan!

Himawan menyampaikan bahwa mayoritas korban penipuan ini berasal dari Amerika Serikat dan berbagai negara lain. Jumlah korbannya diperkirakan sudah mencapai ratusan orang. Saat ini, penyidik masih terus mendalami total kerugian yang diderita para korban.

Pada penggeledahan lanjutan Senin (25/5/2026), polisi turut menghadirkan lima tersangka WNI untuk pemeriksaan tambahan. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sedikitnya 117 barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri dari CPU, monitor, handphone (HP), dan berbagai perangkat operasional lainnya.

Hebatnya, meskipun dijadikan markas sindikat penipuan internasional, aktivitas di dalam ruko itu sama sekali tidak memicu kecurigaan warga sekitar. Warga setempat mengira bangunan tersebut hanyalah kantor biasa atau perusahaan konsultan trading. Padahal, di dalamnya, kegiatan berlangsung padat dari pagi hingga malam hari! Puluhan pekerja, termasuk sejumlah WNA, bahkan sering menginap di lokasi.

Sindikat Raup Keuntungan Gila-gilaan: Rp 41,1 Miliar!

Sebelumnya, Ditressiber Polda Jateng mengungkapkan fakta yang bikin merinding. Sindikat scam internasional di Solo Baru ini mampu meraup keuntungan hingga 2.327.625,85 dollar AS. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai sekitar Rp 41,1 miliar! Bayangkan, mereka mengumpulkan uang sebanyak itu sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Himawan memperkirakan, target sindikat ini mencapai 5.000 orang. Namun, jumlah korban yang benar-benar terperangkap investasi kripto palsu tercatat sebanyak 133 orang. Sayang seribu sayang, uang mereka kini raib ditelan sindikat licik ini.

Untuk memuluskan aksinya, para pelaku membagi diri ke dalam empat tim yang berbeda. Uniknya, antaranggota tim tidak saling mengetahui identitas asli masing-masing. Mereka hanya menggunakan nama samaran atau nickname saat berkomunikasi. Sungguh sistem yang terstruktur dan mengerikan!

Atas perbuatan kejinya, para tersangka pun dijerat pasal berlapis. Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE menjadi salah satu jeratannya. Selain itu, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juga dikenakan kepada mereka. Tak ketinggalan, Pasal 492 KUHP tentang Penipuan turut membayangi para pelaku dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” imbuh Himawan dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (22/5/2026). “Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi. Alhasil, dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” pungkasnya dengan tegas.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *