cinta-news.com — Korlantas Polri berencana memperluas penerapan ETLE hingga mencakup pelanggaran oleh pejalan kaki.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, membantah kabar tersebut.
Asumsi soal pejalan kaki bisa kena tilang ETLE itu muncul setelah sejumlah orang menyimpulkan pernyataan Komarudin secara keliru saat ia menjadi narasumber di acara podcast.
Bagaimana Sebenarnya Aturan ETLE?
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengguna jalan mencakup tidak hanya pengemudi kendaraan bermotor, tetapi juga pejalan kaki dan pesepeda.
Menurut undang-undang, pejalan kaki juga termasuk dalam kategori pengguna jalan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.
“Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. “Sistem ETLE kami hanya mendeteksi pelanggaran oleh pengendara bermotor,” tegas Kombes Pol Komarudin dalam wawancara, Selasa (27/5/2025).
Pelaku ODOL Bisa Dijerat Dengan Dasar Hukum ini – Simak Lengkapnya!
Kombes Pol Komarudin menambahkan bahwa kamera ETLE hanya merekam pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor—termasuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan sejenis.
Komarudin menjelaskan, “ETLE mengidentifikasi pelanggar melalui TNKB kendaraan, dan dalam pengembangannya, pihak pengembang akan melengkapi teknologi Face Recognition (FR).”
Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik?
Sebelumnya, dalam Podcast Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/5/2025), Komarudin menjelaskan bahwa semua elemen pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Kombes Pol Komarudin menegaskan dalam Podcast Deddy Corbuzier: “Setiap pengguna jalan – termasuk pejalan kaki – wajib taat aturan. Kami akan berikan sanksi tegas bagi pelanggar, bukan hanya pengendara bermotor.”
Komarudin menegaskan bahwa sistem ETLE saat ini belum dapat menerapkan tilang kepada pejalan kaki.
“Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” ujar dia.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” ungkap dia.
Apa Saja Pelanggaran yang Sering Dilakukan Pejalan Kaki?
Pejalan kaki sering melanggar dengan menyeberang sembarangan, mengabaikan fasilitas resmi seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
Komarudin menjelaskan bahwa perilaku tersebut termasuk pelanggaran hukum, bukan sekadar tindakan tidak tertib.
Peraturan Lalu Lintas secara tegas mengatur tata cara penggunaan jalan bagi pejalan kaki.
“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” kata Komarudin.
Menurut Komarudin, penerapan ETLE bukan semata bentuk penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas.
Ia menyoroti perbedaan perilaku masyarakat Indonesia saat berada di luar negeri, yang cenderung lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ungkapnya.