Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Jangan Sampai Telat! Ini Sanksi Denda bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT Tahunan di Coretax

Cinta-news.com – Wah, jangan sampai lengah! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2026 wajib dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Namun, perlu diingat, jangan pernah menunda-nunda pelaporan SPT hingga mendekati detik-detik terakhir!

Sekadar mengingatkan, bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP), batas akhir pelaporan SPT di Coretax jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak Badan, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2026. Jadi, sudah tahu dong batas waktunya?

Jangan Kebablasan Liburan, Urus Pajak Sekarang Juga!

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dengan gamblang mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melaporkan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026. Menurutnya, kebiasaan buruk masyarakat Indonesia sejak kecil adalah suka melakukan segala sesuatu dengan sistem “injury time” atau kebut semalam.

“Kebiasaan kita sejak pendidikan dasar itu sukanya injury time, sistem kebut semalam,” ujar Bimo saat ditemui di kantornya pada Senin (16/3/2026).

Oleh karena itu, daripada panik di menit-menit akhir, lebih baik urus kewajiban perpajakan ini dari sekarang. Apalagi, Bimo menambahkan bahwa jika memaksakan diri melapor mendekati batas akhir, potensi kepadatan sistem sangat besar. Akibatnya, wajib pajak bisa mengalami ‘antrean’ saat submit laporan. Pasti bete banget kan, kalau sudah siap-siap lapor tapi malah stuck karena server penuh?

“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja,” tegas Bimo. Artinya, dengan melaporkan pajak lebih awal, hati pun menjadi lebih tenang dan Lebaran pun bisa dijalani dengan penuh kemenangan tanpa beban.

Jangan Sampai Lupa! Ini Dia Besaran Denda yang Mengintai

Peringatan penting lainnya: jika Anda telat melaporkan, siap-siap merogoh kocek lebih dalam! Pemerintah akan mengenakan denda administrasi bagi yang lalai. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1), aturan ini secara gamblang mengatur sanksi bagi keterlambatan penyampaian SPT tahunan.

Besaran dendanya pun berbeda-beda, tergantung status Anda:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
  • Wajib Pajak Badan: Dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Namun, prosesnya tidak berhenti sampai di situ, lho. DJP tidak hanya sekedar mengenakan denda, tetapi juga akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan menerbitkan surat ini.

Sebelum menerbitkan surat tersebut, KPP terlebih dahulu melakukan pendalaman untuk menelusuri riwayat wajib pajak yang telat lapor. Setelah itu, jika dirasa perlu, KPP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Isi STP ini pun beragam, mulai dari tagihan pokok pajak, sanksi administrasi, denda, hingga bunga yang harus dibayarkan ke negara. Bayangkan, selain denda, Anda juga harus menanggung bunga! Makin besar pengeluarannya, kan?

Dengan adanya konsekuensi ini, diharapkan seluruh wajib pajak semakin termotivasi untuk segera melaporkan SPT-nya.

Gampang Kok! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax dan Lapor SPT

Untuk tahun 2026, DJP mengharuskan semua pelapora dilakukan melalui sistem Coretax. Tujuannya jelas, yaitu mempermudah wajib pajak tanpa perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nah, biar tidak bingung, simak langkah-langkah mudahnya berikut ini:

Cara Aktivasi Akun Coretax:

  1. Buka laman resminya: Langsung akses alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Lupa kata sandi? Tenang: Bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, jangan panik! Silakan pilih opsi “Lupa Kata Sandi”.
  3. Masukkan data diri: Setelah itu, masukkan NIK di kolom yang telah disediakan.
  4. Pilih metode konfirmasi: Tentukan apakah Anda ingin menerima kode konfirmasi melalui email atau nomor telepon.
  5. Verifikasi data: Ketik ulang alamat email dan nomor ponsel dengan benar.
  6. Proses permintaan: Masukkan kode captcha yang tertera, beri centang pada kolom “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”.
  7. Cek email: Buka kotak masuk email yang terdaftar di DJP, lalu klik tautan untuk mengubah password. Segera buat password baru yang kuat dan mudah diingat.
  8. Login: Setelah berhasil, langsung login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat.

Namun, perlu diingat! Langkah pelaporan belum selesai sampai di sini. Selanjutnya, Anda harus membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Cara Membuat Kode Otorisasi:

  1. Masuk ke menu: Setelah login, pilih menu “Portal Saya”.
  2. Pilih submenu: Selanjutnya, klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Tentukan jenis sertifikat: Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  4. Buat passphrase: Segera buat passphrase (kata sandi khusus) untuk keamanan akun Anda.
  5. Simpan: Centang pernyataan dan klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.

Setelah kode otorisasi berhasil didapatkan, barulah Anda bisa melanjutkan ke tahap pelaporan SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan 2026:

  1. Pilih menu SPT: Pada dashboard utama, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  2. Akses submenu: Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  3. Buat konsep: Klik “Buat Konsep SPT” untuk memulai.
  4. Pilih jenis pajak: Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
  5. Tentukan periode: Pada “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”.
  6. Atur periode pelaporan: Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”.
  7. Model SPT: Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
  8. Mulai mengisi: Untuk memulai pengisian, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah Anda buat.

Perhatian! Sebelum mengisi, pastikan Anda mengunduh terlebih dahulu bukti potong 1721-A. Langkah ini penting agar proses pengisian SPT berjalan lancar tanpa kendala.

Jadi, tunggu apa lagi? Jangan sampai kepepet dan terkena denda. Segera laporkan SPT Anda sekarang juga dan nikmati Lebaran dengan tenang!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version