JAKARTA, Cinta-news.com – Ribuan buruh dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 8,5-10,5 persen untuk tahun 2026. Aksi ini juga menyuarakan penolakan terhadap sistem outsourcing dan mendesak pembentukan satgas penanganan PHK.
Para buruh berkumpul sejak pagi hari di titik-titik strategis ibukota. Mereka membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan perbaikan kesejahteraan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Beberapa perwakilan buruh menyampaikan orasi yang menyoroti kesenjangan upah dengan biaya hidup yang terus melambung.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan penentuan upah harus mengikuti formula yang berlaku. Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menegaskan bahwa kondisi tiap sektor industri berbeda. “Ada yang sedang tumbuh, ada yang masih berjuang bertahan. Kami meminta semua pihak memahami kondisi riil dunia usaha,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sanny menjelaskan lebih lanjut bahwa kenaikan upah besar-besaran justru dapat berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja. “Yang kami khawatirkan adalah efek berantainya terhadap lapangan kerja. Perusahaan bisa saja mengurangi karyawan atau bahkan gulung tikar,” tambahnya.
Sementara itu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh pada tuntutan mereka. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan angka 8,5-10,5 persen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 yang mensyaratkan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Perhitungan kami sudah memperhitungkan semua variabel yang diperlukan. Kenaikan ini adalah hak dasar pekerja yang harus dipenuhi,” tegas Said Iqbal di hadapan massa aksi. Ia juga menambahkan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan upah yang telah berlangsung lama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa ditentukan berdasarkan unjuk rasa semata. “Sudah ada mekanisme yang dimulai dari kajian-kajian mendalam. Kami akan mempertimbangkan semua kepentingan secara seimbang,” jelasnya dalam jumpa pers.
Proses penetapan UMP melibatkan kajian akademis dan pembahasan di LKS Tripnas yang menghimpun pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. “Kami akan mendengarkan semua masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan,” tambah Menaker.
Pemerintah mengakui bahwa kajian untuk UMP 2026 telah berjalan beberapa bulan terakhir. Meski demikian, keputusan akhir harus mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi ekonomi nasional dan kemampuan dunia usaha. “Kami meminta semua pihak bersabar dan menunggu proses yang sedang berjalan,” pungkas Yassierli.











