BENGKULU, Cinta-news.com – Geger! Jumlah korban arisan dan investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga Rp 4,1 miliar terus melonjak drastis. Para korban berbondong-bondong mendatangi Mapolda Bengkulu untuk melaporkan nasib nahas mereka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sudah bergerak cepat dengan menetapkan Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen sebagai tersangka utama beberapa waktu lalu. Tim kepolisian berhasil meringkus Yeyen di Provinsi Lampung setelah dua kali dengan sengaja mangkir dari panggilan penyidik.
Pemeriksaan Lanjutan: Penyidik Kian Dalami Bukti dan Keterangan
Pada Senin (29/6/2026), Yeyen kembali menjalani pemeriksaan lanjutan yang digelar di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menggali lebih dalam keterangan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang telah menelan banyak korban.
Penyidik terus mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. Semua dilakukan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Meskipun Yeyen telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum tetap berjalan tanpa henti. Penyidik mendalami mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan tersangka, menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari para korban, hingga menggali kemungkinan adanya fakta baru maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Hingga kini, sedikitnya 115 orang telah melaporkan diri sebagai korban dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp4,1 miliar yang jumlahnya mengkhawatirkan. Penyidik masih membuka lebar kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan dan melengkapi data guna mendukung proses penyidikan.
Polda Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara menyeluruh. Tidak ada kompromi dalam kasus yang merugikan banyak orang ini.
Status Tersangka Resmi: Penahanan dan Pengakuan Klien
Penetapan tersangka dibenarkan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko. Ia menjelaskan bahwa penetapan NC alias Y ini dilakukan setelah penyidik menghadirkan dan meminta keterangan NC yang sebelumnya dijemput polisi di wilayah Lampung Tengah.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan yang intensif dan didukung dengan alat bukti yang kuat berikut saksi-saksi korban, penyidik menetapkan NC alias Y sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Kemarin untuk terlapor setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil untuk terlapor naik status menjadi tersangka. Keputusan ini berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa. Untuk tersangka dilaksanakan penahanan oleh penyidik guna penyidikan lebih lanjut,” tulis Kombespol Aris Tri Yunarko melalui pesan singkatnya, Sabtu (27/6/2026).
Sementara ini, lanjut Kombespol Aris Tri Yunarko, sejak awal Juni hingga tersangka NC ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya sudah ada ratusan lebih masyarakat yang menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok arisan yang dikomandoi oleh NC. Dari taksiran sementara, estimasi kerugian para korban mencapai Rp 4 miliar lebih yang jumlahnya terus bertambah.
“Masyarakat yang membuat pengaduan berjumlah 115 dengan estimasi kerugian Rp 4,1 Miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Syaiful Anwar selaku kuasa hukum tersangka NC menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh polisi. Dalam keterangan tersangka ke penyidik, telah dibeberkan perbuatan yang juga diakui oleh kliennya yang saat ini resmi ditahan dan mendekam di sel tahanan dan barang bukti Mapolda Bengkulu.
“Kalau sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka,” ungkap Syaiful Anwar dengan nada tegas.
Pihaknya juga telah menyatakan untuk kliennya beritikad baik melakukan pengembalian uang korban, dan ini telah disampaikan jauh hari sebelumnya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban para korban.
“Kami bicara dengan klien (NC) bagaimana pengembalian dana ini dimaksimalkan, nah dari awal kami bilang kembalikan dana para korban. Soal si Yeyen mengembalikan atau tidak bukan ranah kami, artinya kami sudah menjalankan tugas kami secara kooperatif balikkan dana itu, kalau ada,” tegasnya.
Untuk Penyidikan lebih lanjut, tersangka NC alias Y alias Cik Oboy ini akan menjalani masa tahanan dan mendekam di sel tahanan mapolda Bengkulu selama 14 hari ke depan. Waktu ini akan dimanfaatkan penyidik untuk menggali lebih dalam kasus ini.
Modus dan Dampak: Dua Skema Jebakan yang Menguras Dompet Korban
Sebelumnya diberitakan, kronologis kejadian penipuan ini cukup menggemparkan publik di Bengkulu. Kasus ini melibatkan ratusan warga sebagai korban dengan modus NC menawarkan arisan dan investasi bodong atau palsu yang menggiurkan, kerugian mencapai miliaran rupiah. Hingga kini 90 orang korban aksi Yn telah melapor ke Mapolda Bengkulu dan jumlahnya terus bertambah setiap hari.
Apa Modus Investasi yang Digunakan Tersangka?
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan penyidik, para korban terjerat dalam dua jenis skema investasi yang ditawarkan oleh pelaku. Skema tersebut meliputi Dana pinjaman (dapin) yang menjanjikan imbal hasil tertentu dalam waktu singkat yang sangat menggiurkan, dan arisan dengan sistem “get-get” yang mengandalkan perekrutan anggota baru secara berantai. Kedua pola ini umumnya menawarkan keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas, sehingga menarik minat masyarakat untuk berinvestasi tanpa melakukan verifikasi mendalam terlebih dahulu.
Siapa Saja yang Menjadi Korban?
Kasus ini diduga melibatkan ratusan korban yang tersebar di Kota Bengkulu dari berbagai kalangan masyarakat. Sebelumnya, puluhan warga telah melaporkan seorang berinisial NC yang diketahui merupakan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) di wilayah tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meskipun angka pastinya masih terus didalami oleh penyidik secara bertahap.
Langkah Cepat Polisi: Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban
Polda Bengkulu Buka Posko Pengaduan!
Kepolisian Daerah Bengkulu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan investasi bodong dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Langkah cepat ini dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan bukti sekaligus memberikan ruang yang luas bagi korban agar dapat melaporkan kasus yang dialami tanpa rasa takut. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika merasa menjadi korban agar kasus ini bisa segera terungkap tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











