Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya pada Peradilan Militer

JAKARTA, Cinta-news.com – baru saja mendapatkan akses ke dokumen mengejutkan! Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara dramatis melayangkan surat langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, surat bernada keras itu ia tujukan khusus kepada para hakim yang tengah mengadili perkara uji materi Undang-undang TNI. Kemudian, dalam sebuah aksi solidaritas masyarakat sipil yang berlangsung di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026), Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, membacakan surat tersebut dengan lantang di hadapan publik.

Andrie Menuntut Pengusutan Tuntas Kasus Teror Air Keras!

Pada bagian pembukaan suratnya yang menggetarkan, Andrie dengan tegas menyatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras yang menimpa dirinya harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Menurut pandangannya, negara melalui instrumen dan seluruh aparat penegak hukum memegang tanggung jawab penuh atas kasus ini. Lebih dari sekadar penyelesaian hukum, negara wajib menjamin tidak akan pernah terulang lagi peristiwa serupa di masa depan.

“Hukum Semua Pelaku di Peradilan Umum!” – Seruan Andrie yang Membakar Semangat Reformasi

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” demikian tulis Andrie Yunus dengan lantang dalam suratnya. Tidak berhenti di situ, ia kemudian melontarkan pernyataan yang sangat berani, “Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer.” Seruan ini langsung disambut gemuruh para pendemo yang hadir.

Peradilan Militer: Sarang Impunitas yang Harus Dihancurkan?

Lebih lanjut, Andrie dengan pedas mengkritik praktik peradilan militer selama ini. Ia bilang, institusi tersebut telah menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM berat. Ironisnya, konstitusi Indonesia saat ini sudah sangat jelas menegaskan mengenai prinsip agung persamaan di hadapan hukum. “Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” tutup Andrie dengan nada menghakimi.

Gemetar Membaca Surat Hijau dengan Coretan Tangan Andrie yang Masih Berjuang

Sangat menarik untuk dicermati, surat tersebut ditulis tangan dengan penuh perjuangan di dua buah kertas warna hijau muda. Ukurannya pun unik, sekitar 15×20 sentimeter. Dengan tinta hitam, Andrie menuliskan semua isi hatinya pada 5 April 2026 lalu. Yang membuat surat ini terasa sangat manusiawi, terlihat jelas adanya coretan koreksi yang sengaja dilakukan Andrie Yunus. Tentu saja, ia pun membubuhkan tanda tangan aslinya sebagai bentuk otentikasi surat penting ini.

Mata Kanan Masih Dirawat, Tapi Semangat Andrie Tak Terbendung!

Sambil membawa kabar terbaru, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memberikan update kondisi Andrie. Saat ini, mata kanan Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif karena luka parah akibat siraman air keras. Namun syukurlah, mata kirinya masih berfungsi normal. Sebuah keajaiban kecil, Andrie masih bisa menulis meski dalam kondisi yang sangat terbatas. “Terbatas sebelah kanannya. Kan yang disiram sebelah kanan. Tangan kiri masih bisa dia,” ujar Isnur di depan Gedung MK, Rabu.

Kunjungan Dibatasi Ketat, Tapi Andrie Tetap Mengirim Video dan Surat

Meski begitu, Isnur jujur mengaku tidak melihat secara langsung saat Andrie menuliskan suratnya. Penyebabnya, kunjungan untuk Andrie di RSCM saat ini masih dibatasi dengan sangat ketat. “Mungkin dia pelan-pelan gitu. Saya juga enggak lihat langsung dia menulis seperti apa. Tapi ya alhamdulillah dia sudah bisa menulis,” ungkap Isnur dengan nada haru. “Termasuk juga dia sempat mengirimkan rekaman video kan ke kita. Jadi ya sebenarnya dari awal dia pengin ngasih pesan. Cuman kan dia belum sanggup,” tambahnya menjelaskan perjuangan luar biasa dari sang korban.

Kilas Balik Mengerikan: Malam Itu, Andrie Teriak Kesakitan dan Jatuh dari Motor

Mari kita rekonstruksi kronologi penyiraman air keras yang membuat publik bergidik. Insiden mengerikan tersebut terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan secara detail. Peristiwa bermula setelah Andrie baru saja selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng. “Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dimas.

Akibat serangan brutal tersebut, Andrie langsung berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motornya. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu pun segera memberikan pertolongan darurat. Sementara itu, pelaku pengecut tersebut dengan cepat melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya. Dalam kondisi luka bakar yang menyiksa, Andrie sempat memaksakan diri kembali ke tempat tinggalnya. Akhirnya, pada Jumat (13/3/2026) dini hari, ia dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis serius. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

Fakta Bom Lainnya: Penyiram Air Keras Ternyata 4 Anggota TNI Aktif!

Setelah penyelidikan intensif, kepolisian dan pihak militer berhasil mengamankan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka diduga kuat terlibat dalam peristiwa keji tersebut. Keempatnya adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Perkembangan ini langsung memicu goncangan hebat di lingkungan TNI. Puncaknya, Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo mengambil langkah berani dengan mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Langkah tersebut terpaksa diambil di tengah sorotan publik yang sangat tajam terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer ini.

Akhirnya, pada 18 Maret 2026, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukumannya sangat berat, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. Pertanyaannya sekarang, apakah mereka akan tetap diadili di peradilan militer yang dicap Andrie sebagai sarang impunitas? Ataukah MK akan mengabulkan permohonan uji materi dan memaksa kasus ini masuk peradilan umum? Kita tunggu kejutan selanjutnya!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version