Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Amsal Sitepu Menangis Usai Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Korupsi Tak Terbukti

MEDAN, Cinta-news.com – Air mata haru akhirnya membasahi pipi videografer Amsal Christy Sitepu. Majelis hakim secara tegas menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Bukan hanya bebas, tapi ini pukulan telak bagi dakwaan jaksa!

Sidang yang Menegangkan dan Putusan yang Mengharukan

Sidang yang menegangkan itu dipimpin langsung oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Saat ruang sidang mendadak hening, hakim mulai membacakan amar putusan yang sangat dinanti. Jelas sekali, suasana tegang langsung berubah menjadi haru.

Begitu mendengar vonis bebas, Amsal langsung meluapkan emosinya. Ia tak kuasa menahan tangis bahagia. Bukan untuk dirinya sendiri, Amsal dengan penuh semangat menyatakan bahwa ini adalah kemenangan besar bagi seluruh ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya soal pribadi.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan! Tapi ingat, ini bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja,” seru Amsal dengan suara bergetar. “Ini adalah kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia!” Ia berseru lantang, seolah mewakili suara ribuan kreator yang kerap terkekang.

Lebih lanjut, Amsal pun menyampaikan keyakinannya. Menurutnya, momen bersejarah ini menjadi simbol kebebasan yang sesungguhnya. “Saya percaya, momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” tuturnya penuh optimisme. Dengan tegas ia menyebut bahwa tak ada lagi ruang untuk ketakutan dalam berkarya.

Amar Putusan yang Mengguncang Ruang Sidang

Mari kita bedah putusan hakim yang mengguncang ini! Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Bukan hanya dakwaan primer, dakwaan sekunder yang dilayangkan jaksa pun ikut tumbang. Hakim menyatakan semua tuduhan itu tidak berdasar.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim dengan nada mantap saat membacakan amar putusan. Tak hanya membebaskan, hakim juga memberikan angin segar. Hakim secara tegas memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa. Kedudukan, harkat, dan martabat Amsal pun dipulihkan seutuhnya.

Awal Mula Kasus yang Hampir Menjerat Kreator

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020 hingga 2022. Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, mengerjakan proyek tersebut sebagai videografer. Saat itu, ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa. Penawaran ini ia sampaikan kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan. Tampaknya ini adalah harga profesional yang lazim di industri kreatif.

Namun, masalah muncul ketika Inspektorat Daerah turun tangan. Berdasarkan analisis ahli dan auditor, mereka memperkirakan biaya wajar untuk satu video hanya sekitar Rp24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran Amsal dan estimasi biaya wajar itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran. Jaksa pun mendakwa Amsal merugikan negara.

Tapi, mari berpikir jernih! Banyak pihak menilai bahwa perbedaan harga ini belum tentu mencerminkan tindak pidana korupsi. Pekerjaan videografi jelas berbeda dengan proyek konstruksi yang punya harga baku. Ini adalah bagian dari industri kreatif yang fleksibel. Tidak ada standar harga baku di sini. Harga sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan spesifik klien. Jadi, mematok harga lebih tinggi karena kualitas bukanlah sebuah kejahatan!

Tuntutan Berat Jaksa yang Akhirnya Kandas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Amsal dengan pasal tindak pidana korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta vonis yang cukup berat. Tuntutannya meliputi: pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, dan yang paling memberatkan, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Bayangkan, seorang kreatif hampir dipenjara hanya karena perbedaan harga!

Nilai kerugian negara itu mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Selain itu, jaksa juga menilai adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar DM Sebayang, salah satu jaksa. JPU bahkan menyoroti soal waktu pengerjaan yang dinilai tak sesuai, meski pembayaran sudah diterima penuh.

Namun, semua tuntutan berat itu akhirnya kandas! Majelis hakim dengan cerdas melihat bahwa kasus ini bukanlah korupsi, melainkan bagian dari dinamika bisnis industri kreatif. Vonis bebas ini pun menjadi angin segar. Putusan ini secara tidak langsung menyelamatkan masa depan ribuan pekerja kreatif di Indonesia dari potensi kriminalisasi akibat perbedaan interpretasi harga.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version