JAKARTA, Cinta-news.com — Aduh, heboh banget nih, Sob! Penolakan pembongkaran rumah oleh aparat TNI di RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, langsung bikin jagat media sosial panas pada Senin (6/4/2026). Video demi video pun bertebaran di mana-mana!
Meskipun warga sempat melakukan protes keras sambil berteriak histeris, pihak TNI tetap melanjutkan pembongkaran terhadap 15 rumah tersebut. Mengapa tega? Karena menurut klaim resmi, lahan itu merupakan aset milik TNI Angkatan Darat yang sudah bersertifikat.
Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory, dengan lantang mengungkapkan bahwa aksi protes itu memang sudah mereka rencanakan jauh-jauh hari sebelum tembok-tembok rumah mulai dirobohkan.
“Warga di sini sebagian punya keluarga yang juga masih aktif di TNI, lho,” ujar Matheus saat ditemui di lokasi keesokan harinya, Selasa (7/4/2026).
Namun sayangnya, segala upaya warga untuk menghalangi aparat TNI tidak membuahkan hasil sama sekali. Akhirnya, 15 rumah pun rata dengan tanah.
Klaim Tanah Eigendom Verponding! Warga Ngaku Bukan Milik TNI, Tapi… Awas Ada Celah Hukum!
Mewakili warga yang rumahnya ludes, Matheus dengan penuh keyakinan mengeklaim bahwa tanah tersebut BUKAN milik TNI. Lho, terus milik siapa? Menurutnya, tanah itu berstatus eigendom verponding—peninggalan zaman kolonial Belanda yang dulu merupakan status kepemilikan tanah paling tinggi dan bergengsi.
Pada masa lalu, tanah ini dikuasai oleh seorang Belanda bernama A.A. de Groot. Sang pemilik kemudian mewariskan tanah tersebut kepada anak cucunya hingga hari ini. Nah, warga merasa punya hak karena sudah turun-temurun menempati lahan itu.
Tapi hati-hati! Status kepemilikan eigendom verponding tersebut saat ini sudah TIDAK BERLAKU lagi secara otomatis. Regulasi pertanahan modern mewajibkan pemilik tanah untuk mengonversi kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sayangnya, warga tidak pernah melakukan proses konversi ini.
Untuk mendapatkan SHM, warga harus mengurus status pembayaran pajak terlebih dahulu. Nah, ini masalah besarnya! Matheus dengan jujur mengakui bahwa warga tidak pernah membayar pajak sejak pertama kali menempati lahan tersebut pada tahun 1968.
“Belum ada (pembayaran pajak), karena warga di sini kan tidak mengetahui siapa pemilik tanah sebenarnya,” jelas Matheus dengan nada sedikit defensif.
Upaya Ngurus Pajak Gagal! Pensiunan TNI Jadi Penghambat?
Ceritanya makin seru! Pada tahun 2022, warga sebenarnya berniat untuk mengurus surat pembayaran pajak agar bisa mengonversi status tanah. Namun, Matheus mengungkapkan bahwa upaya mulia itu kandas di tengah jalan. Siapa yang menghambat? Pimpinan warga yang ternyata adalah pensiunan TNI AD! Ironis sekali, bukan?
Saat proses pembongkaran berlangsung, situasi semakin memanas. Matheus menyebutkan bahwa beberapa warga mengalami luka-luka akibat berseteru fisik dengan aparat TNI. Karena kejadian ini, warga pun bertekad bulat untuk melaporkan insiden berdarah tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mereka ingin kasus ini ditindaklanjuti secara hukum militer.
Yang menarik, Matheus menegaskan bahwa warga tidak hanya menginginkan ganti rugi secara materiil. Bukan sekadar uang pengganti, ya!
“Kalau ganti rugi dia menyediakan tempat baru, istilahnya relokasi terus dia pindahkan warga ke sana, itu enggak apa-apa,” tegas Matheus. Jadi intinya, warga ingin dipindahkan ke lokasi lain yang layak, bukan cuma diberi uang lalu diusir begitu saja.
Klarifikasi TNI AD: Bukan Sengketa Lahan, Tapi Normalisasi Aset! Sertifikat Hak Pakai Sudah Pegang!
Sementara itu, dari pihak TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono selaku Kepala Pusat Penerangan TNI Angkatan Darat memberikan tanggapan yang sangat tegas. Ia membantah bahwa kejadian ini merupakan sengketa lahan. Menurutnya, ini murni kegiatan penertiban dan pembongkaran terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15.
Lahan seluas 44.841 meter persegi itu diklaim sebagai aset Satuan Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzijihandak/SDS) Pusziad. Bahkan, lahan tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016! Artinya, secara legal formal, tanah itu jelas milik institusi TNI AD.
Lahan tersebut nantinya akan difungsikan kembali sebagai rumah dinas untuk personel Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) yang kini berkembang menjadi Denzijihandak. Bukan untuk dijual atau dikomersilkan.
“Adapun area eks Zikon 15 yang ditertibkan adalah seluas 15.250 m². Selama ini, lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif,” tegas Donny dalam keterangan resminya, Selasa.
Proses Panjang: Dari Sosialisasi hingga Surat Peringatan Tiga Kali!
Donny juga menjelaskan bahwa pembongkaran ini TIDAK DILAKUKAN secara serta-merta. Pihak TNI sudah melakukan pendekatan persuasif dan administratif yang sangat panjang. Bayangkan, sosialisasi sudah dimulai sejak Agustus 2024 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Setelah itu, pihak TNI secara bertahap melayangkan:
- Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024
- Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024
- Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025
Prosesnya berlanjut hingga Januari 2026, di mana warga secara resmi diminta untuk mengosongkan rumah. Bahkan, aliran listrik pun sudah diputus terlebih dahulu sebagai langkah terakhir sebelum eksekusi.
Dengan demikian, Donny dengan tegas menegaskan bahwa tidak benar jika peristiwa ini disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan. “Ini adalah upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Jadi, siapa yang benar? Warga dengan klaim eigendom verponding-nya, atau TNI dengan sertifikat hak pakai yang sudah resmi? Satu yang pasti, kisah sengkarut tanah di Lenteng Agung ini masih jauh dari kata usai!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
