cinta-news.com, MEDAN – 12 Rumah di Perumahan Veteran Dirubuhkan , Kabupaten Deli Serdang. Alat berat ekskavator dari PN Deli Serdang terlihat sedang menghancurkan bangunan rumah saat Cinta-news Medan memantau lokasi. Puluhan warga hanya bisa pasrah menyaksikan rumah mereka hancur.
Sebelumnya, petugas PN Deli Serdang meminta warga mengosongkan rumah dalam waktu dua jam. Warga pun langsung berhamburan mengambil barang-barang mereka yang masih tersisa di dalam rumah. Beberapa barang berharga milik penghuni, termasuk anak kos-kosan dan warga lama, tergeletak di tengah jalan.
Juru sita PN Lubuk Pakam, Bistok Sianipar, menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan penetapan nomor 242/PDT.G.PN.LBP. Sebanyak 12 rumah akan mereka eksekusi. “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada warga, tetapi warga tidak mengindahkannya,” ujarnya saat ditemui Tribun Medan di lokasi, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa warga sempat melakukan perlawanan, namun tidak berlangsung lama. “Warga melawan, tetapi hanya sebentar,” katanya. PN hanya memberikan waktu dua jam bagi warga untuk mengosongkan rumah sebelum akhirnya merobohkannya.
Warga Berusaha Menyelamatkan Barang-Barang
Saat proses pengosongan berlangsung, suasana terlihat sangat panik. Warga berusaha menyelamatkan barang-barang berharga secepat mungkin. Beberapa di antara mereka bahkan harus mengangkat perabotan besar seperti lemari dan kasur ke luar rumah. Sementara itu, petugas terus memantau agar tidak ada warga yang tertinggal di dalam bangunan.
Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak menyangka eksekusi akan dilakukan secepat ini. “Kami sudah tinggal di sini bertahun-tahun, tiba-tiba harus pindah dalam waktu dua jam saja,” keluhnya. Beberapa penghuni lainnya hanya bisa terdiam sambil memandangi rumah mereka yang perlahan rata dengan tanah.
Dasar Hukum Eksekusi
Bistok Sianipar menegaskan bahwa proses ini telah melalui prosedur hukum yang sah. Menurutnya, PN Deli Serdang sudah memberikan surat peringatan berulang kali, namun warga tidak menanggapinya. “Ini bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan keputusan pengadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku tidak menerima surat tersebut. “Kami tidak dapat pemberitahuan resmi, tiba-tiba ada alat berat datang,” protes salah seorang penghuni. Namun, pihak pengadilan bersikeras bahwa semua prosedur telah mereka jalankan sesuai aturan.
Proses Eksekusi Berjalan Cepat
Setelah waktu dua jam habis, petugas langsung memerintahkan alat berat untuk mulai merobohkan rumah-rumah tersebut. Dalam hitungan menit, dinding-dinding bangunan runtuh, menyisakan puing-puing di atas tanah. Beberapa warga yang masih berusaha mengambil barang terpaksa dihentikan demi keamanan.
Suara mesin ekskavator memenuhi udara, sementara debu beterbangan di sekitar lokasi. Beberapa anak kecil terlihat ketakutan dan menangis, sementara orang tua mereka berusaha menenangkan. “Ini sangat menyedihkan, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar seorang ibu sambil memeluk anaknya.
Respons dari Pihak Veteran
“Seharusnya ada solusi yang lebih manusiawi, bukan langsung merobohkan rumah mereka,” kata seorang veteran yang tidak mau disebutkan namanya. Ia berharap ada langkah mediasi lebih lanjut agar warga tidak kehilangan tempat tinggal secara mendadak.
Masa Depan Warga Setelah Penggusuran
Kini, puluhan warga harus mencari tempat tinggal baru secepat mungkin. Sebagian dari mereka mengungsi ke rumah kerabat, sementara yang lain masih kebingungan. “Kami tidak punya sanak saudara di sini, mau tinggal di mana sekarang?” tanya seorang warga dengan nada putus asa.
Pemerintah setempat diharapkan dapat memberikan bantuan darurat, seperti tempat penampungan sementara atau bantuan kebutuhan pokok. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
Kesimpulan
Eksekusi penggusuran 12 rumah di Komplek Perumahan Veteran ini meninggalkan duka bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di sana. Proses hukum yang dijalankan PN Deli Serdang memang sah, namun dampaknya sangat berat bagi masyarakat. Harapannya, ke depan ada mekanisme yang lebih baik agar hak warga tetap terlindungi tanpa mengabaikan keputusan pengadilan.