Kejagung Sita Uang Rp 479 Miliar dari Anak Perusahaan Darmex

Cinta-News.com, JAKARTA — Kejagung Sita Uang Rp 479 Miliar dari Anak Perusahaan Darmex Plantations. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp 479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations. Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan dikirim ke Hong Kong melalui layanan perbankan. “Kami telah mengamankan dana ini sebelum sempat dialihkan ke luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Hercules Marah, Pengacara Melaporkannya Minta Penangkapan

Sutikno memaparkan bahwa dua perusahaan yang menjadi fokus penyidikan adalah PT Delimuda Perkasa, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang mengelola produksi kelapa sawit. Awalnya, penyidik menerima informasi bahwa kedua perusahaan tersebut akan mentransfer dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Setelah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), tim penyidik segera memblokir dana senilai Rp 479.175.079.148. Selanjutnya, JPU mengajukan permohonan penyitaan untuk menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations.

Sutikno menegaskan bahwa PT Darmex Plantations menguasai 99% saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa. Sementara itu, PT Palma Lestari hanya memegang 1% saham dari kedua perusahaan tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat ini mengadili PT Darmex Plantations sebagai terdakwa korporasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan kepada majelis hakim, dan majelis hakim mengabulkannya melalui penetapan nomor 43/Pidsus/TPK/2025 pada 29 April 2025.

Rincian Penyitaan
Berdasarkan penetapan tersebut, JPU akhirnya menyita total Rp 479.175.079.148, dengan rincian:

  • Rp 376.138.264.001 dari PT Delimuda Perkasa
  • Rp 103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa

Kejaksaan menduga PT Darmex Plantations melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group memicu kasus ini.

Kejagung terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga berkoordinasi dengan otoritas perbankan dan lembaga terkait untuk mengungkap jaringan pencucian uang yang lebih luas.

Dengan penyitaan ini, Kejagung berharap dapat mengamankan aset hasil kejahatan sekaligus mencegah pelarian dana ke luar negeri. Proses hukum terhadap PT Darmex Plantations dan pihak terkait akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit. Industri kelapa sawit Indonesia, yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar, kerap dihadapkan pada masalah tata kelola dan transparansi.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor perkebunan dari praktik ilegal. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan keuangan yang merugikan negara,” tegas Sutikno.

Masyarakat menyambut baik langkah tegas Kejagung dalam mengamankan aset negara. Namun, beberapa pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aliran dana perusahaan perkebunan.

Para pengamat hukum mendorong adanya reformasi sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sementara itu, proses persidangan PT Darmex Plantations akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor korporasi.

Penyitaan Rp 479 miliar ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas TPPU dan korupsi. Langkah hukum terhadap PT Darmex Plantations diharapkan memberikan efek jera bagi korporasi lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Proses peradilan akan menentukan apakah dana tersebut benar-benar berasal dari tindak pidana. Jika terbukti, uang tersebut akan diserahkan kepada negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan publik.

Kejagung berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengoptimalkan upaya pencegahan pencucian uang di sektor perkebunan sawit Indonesia.

Dengan kerja sama antara penyidik, JPU, dan lembaga terkait, Kejagung optimistis dapat mengungkap seluruh jaringan kejahatan dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya penegakan hukum untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih bersih dan transparan.

(Cinta-news.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AATOTOAATOTOSlot Online NewsintercomRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP LIVERTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP PG SOFTRTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP HABANERORTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP SLOT PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICMahjong WaysMahjong WaysMahjong WaysRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATICRTP PRAGMATIC