Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Berlangsung hingga Oktober 2025

Cinta-news.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan. Mereka secara resmi memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Pemerintah sengaja meluncurkan program ini untuk meringankan beban masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah telah mengatur kebijakan ini secara detail melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025. Kebijakan ini meresmikan Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Tahun 2025. Pemerintah Daerah merancang program ini untuk memperingati dua momen penting. Momen pertama adalah 13 tahun lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Momen kedua adalah menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Oleh karena itu, Pemerintah DIY memberikan penghapusan denda tunggakan pajak bagi seluruh wajib pajak. Masyarakat Jogja kini bisa melunasi kewajiban pajaknya dengan jumlah lebih ringan. Program ini juga hasil kolaborasi sinergis beberapa instansi. Instansi tersebut adalah Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY. Kerja sama ini menjamin keabsahan dan kelancaran program.

Namun, wajib pajak perlu mencermati satu hal penting. Program pemutihan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda. Program ini bukan untuk pembebasan pokok pajak atau biaya administrasi lainnya. Jadi, pemerintah menghapus beberapa jenis denda. Denda yang dihapus meliputi Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun sebelumnya. Selain itu, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang belum diselesaikan juga dihapus. Pemerintah juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang menumpuk.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Evaluasi IKN: Biaya Membengkak

Di sisi lain, meskipun dendanya dihapus, wajib pajak tetap harus membayar beberapa komponen. Komponen pertama adalah pokok pajak kendaraan untuk tahun berjalan dan semua tunggakan sebelumnya. Komponen kedua adalah SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan semua tunggakan sebelumnya. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga harus dibayar jika ada proses balik nama. Terakhir, wajib pajak harus melunasi PNBP untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB (plat nomor).

Dengan kata lain, penghapusan hanya diberikan untuk denda administratif. Sementara itu, pokok pajak dan biaya reguler lainnya harus dilunasi penuh.

Sebbagai bonus tambahan, wajib pajak berkesempatan mendapatkan cashback menarik melalui transaksi digital. Bank BPD DIY menyediakan cashback hingga Rp50.000 untuk pembayaran via transfer antarbank. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi BPD DIY Mobile. Kuota cashback terbatas hanya untuk 500 transaksi pertama setiap hari.

Selain itu, tersedia cashback hingga Rp20.000 bagi yang bayar dengan QRIS. Kuota juga terbatas untuk 500 transaksi per hari. Oleh karena itu, segeralah bayar pajak lebih awal agar tidak kehabisan kuota cashback.

Lalu, bagaimana cara memanfaatkan program ini? Sangat mudah! Pemilik kendaraan cukup datang ke gerai Samsat terdekat. Bawa semua berkas persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.

Berikut persyaratan lengkap untuk Pembayaran Pajak Tahunan (1 Tahun). Pertama, siapkan STNK asli kendaraan Anda. Kemudian, bawa identitas diri pemilik kendaraan yang asli seperti KTP, KK, SIM, atau Paspor. Khusus instansi atau badan usaha, sertakan surat permohonan pengesahan STNK untuk Kasatlantas. Sementara itu, bagi yang bayar di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo, wajib lampirkan fotokopi semua berkas masing-masing satu lembar.

Selain itu, Anda bisa bayar secara digital tanpa perlu keluar rumah. Gunakan platform seperti aplikasi SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, atau BPD DIY Mobile.

Untuk Pembayaran Pajak Lima Tahunan (5 Tahun), siapkan beberapa dokumen. Pertama-tama, siapkan identitas diri asli beserta fotokopinya dua lembar. Bagi instansi atau badan usaha, siapkan surat permohonan pembayaran untuk Kasatlantas Polresta. Selanjutnya, bawa STNK asli dan fotokopinya dua lembar. Jangan lupa bawa BPKB asli dan fotokopinya. Jika BPKB diagunkan, gantikan dengan surat keterangan dari pihak yang mengagunkan. Terakhir, hadirkan kendaraan untuk cek fisik. Jika tidak bisa, bawa berkas hasil cek fisik bantu yang sudah dilakukan.

Bagi yang ingin cek detail tagihan dulu, gunakan layanan cek online. Anda bisa akses link-link resmi berikut. Untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor plat AB (DIY), kunjungi samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak. Untuk cek nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) DIY, kunjungi samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb.

Jadi, tunggu apalagi? Segera manfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum berakhir. Anda bisa hapus denda menggunung dan berkesempatan dapat cashback. Pastikan Anda sebarkan informasi ini kepada keluarga dan teman-teman di Jogja. Mereka juga tidak boleh melewatkan kesempatan emas ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *